Oleh: Hujair AH. Sanaky2
1. EVALUASI HASIL BELAJAR
• Mengukur : Membandingkan sesuatu dengan satu ukuran [kuantitatif] - mengetahui keadaan suatu hal menurut apa adanya yang biasanya dinyatakan dalam bilangan.
• Menilai : Keputusan terhadap sesuatu ukuran “baik – buruk” [kualitatif] – pemberian makna dari hasil pengukuran dengan suatu acuan yang relevan – sehingga diperoleh hasil kualitas.
• Evaluasi hasil belajar adalah Langkah mengukur dan menilai. Evaluasi pengajaran – penaksiran atau penilaian terhadap pertumbuhan dan perkembangan mahasiswa yang didasarkan pada tujuan yang telah ditetapkan di dalam kurikulum.
2. TUJUAN EVALUASI
• Mendapatkan informasi yang akurat mengenai tingkat pencapaian tujuan instruksional peserta didik sehingga dapat diupayakan tindak lanjutnya.
• Mendiskripsikan kecakapan belajar mahasiswa.
• Mengetahui keberhasilan proses pendidikan dan pengajaran.
• Menentukan tindak lanjut hasil penilaian – melakukan perbaikan program.
• Memberikan pertanggungjawab.
3. FUNGSI EVALUASI
1. Mengetahui kemajuan, perkembangan, keberhasilan siswa
2. Mengetahui tingkat keberhasilan program pengajaran
3. Beperluan Bimbingan dan Penyuluhan
4. Pengembangan, perbaikan kurikulum
4. MACAM-MACAM BENTUK SOAL
1. SOAL ESSAY [Tes Uraian]
Secara umum test essay [tea uraian] adalah pertanyaan yang menuntut siswa menjawab dalam bentuk menguraikan, menjelaskan, mendiskusikan, membandingkan, memberikan alasan, dan bentuk lain yang sejenis sesuai dengan tuntutan pertanyaan dengan menggunakan kata-kata dan bahasa sensiri. Maka dalam test dituntut kemampuan siswa untuk menggeneralisasikan gagasannya memalului bahasan tulisan [Nana Sujana, 1992:35], sehingga tipe essay test lebih bersifat power test. Bentuk essay test [uraian] dibedakan menjadi tiga, yaitu:
a. Pertanyaan bebas
Bentuk pertanyaan diarahkan pada pertanyaan bebas dan jawaban testee tidak dibatasi, tergantung pada pandangan testee.
b. Pertanyaan terbatas
Pertanyaan pada hal-hal tertentu atau ada pembatan tertentu. Pembatasan dapat dilihat dari segi: [1] ruang lingkupnya, [2] sudut pandang jawabannya, dan [3] indikatornya.
c. Pertanyaan terstruktur
Merupakan bentuk antara soal-soal objektif dan essay. Soal dalam bentuk ini merupakan serangkaian jawaban singkat sekalipun bersifat terbuka dan bebas jawabannya.
2. SOAL OBJEKTIF
Test ini lebih baru dari test essay, tetapi test ini banyak digunakan dalam menilai hasil belajar disekolah-sekolah. Hal ini disebabkan antara lain karena luasnya bahan pelajaran yang dapat dicapai dalam test dan mudahnya menilai jawaban testee. Test ini dikategori selalu menghasilkan nilai yang sama meskipun yang menilai guru yang berbeda atau guru yang sama pada waktu yang berbeda. Test objektif lebih dikategori pada speed tests.
a. Tru-false [benar-salah]
Pertanyaannya, berupa kalimat-kalimat pertanyaan yang mengandung dua kemungkinan benar-salah. Tentu siswa diminta untuk menentukan kaliman yang mana yang dianggap benar dan salah.
b. Matching-test [menjodohkan]
Test menjodohkan, test ini terdiri dari dua kelompok. Kelompok pertama berisi kata-kata pertanyaan, di mana kata-kata ini memiliki jodoh atau pasangan pada kelompok kedua. Tugas teste [yang ditest] ialah menjodohkan masing-masing kata atau pertanyaan tersebut dari kelompok satu dan kelompok ke dua.
c. Fill-in test [test isian]
Test isian, test testee diminta untuk mengisi kalimat yang masih kosong. Kadang-kadang berupa cerita, bagian yang penting dihilangkan. Testee diminta untuk mengisi bagian yang kosong tersebut. Misalnya, Pada tanggal ……….. republik Indonesia menyatakan kemerdekaan. Jawaban : Benar – Salah.
d. Multiple choice [pilihan ganda]
Test pilihan ganda, test ini untuk setiap pertanyaan disediakan 3,4,5 alternatif jawaban. Untuk itu siswa [testee] diminta memilih satu jawaban yang paling benar dari alternatif jawaban tersebut. Misalnya: Pendiri Organisasi Muhammadiyah adalah : [a] KH. Ahmad Dahlan, [b] KH. Muhammad Mansur, [c] KH. A. Azhar Basyir, [d] KH. AR. Fachrudin.
Persoalan yang dihadapiu pembuat soal pilihan ganda adalah untuk menyediakan sejumlah jawaban yang baik memang sukar, antara lain jangan sampai jawaban yang benar itu begitu menyolok, sehingga siswa cenderung mudah menebak untuk memilih jawaban tersebut. Selain itu, juga membuat “pengecoh” soal sehingga tidak mudah ditebak oleh siswa. Maka untuk menghindari itu sebaiknya jawaban sedikitnya antara 4 atau 5 dan jawaban masing pertanyaan hendaknya dibuat variasi dan jangan konstan jawabannya.
1. Kelebihan dan Kelemahan Test Essay
5. KELEBIHAN DAN KELEMAHAN TEST
a. Kebaikan
1] Menyusun soal sangat mudah
2] Siswa [testee] bebas menjawab
3] Siswa [testee] melatih mengemukakan gagasan
4] Lebih ekonomis
b. Kelemahan
1] Kurang efektif untuk materi yang scopnya luas
2] Jawabannya hetrogen menyulitkan tester
3] Baik-buruk tulisan, panjang pendek, tidak sama jawaban menimbulan evaluasi dan penskoran kurang objektif
4] Salah pengertian dalam memahami soal test
5] Koreksi memerlukan waktu dan ketelitian.
2. Kelebihan dan Kelemahan Test Objektif
a. Kebaikan
1] Menilai bahan pelajaran scopnya luas
2] Jawaban bebas terpimpin
3] Dinilai secara objektif
4] Pemeriksaan mudah, dan cepat.
b. Kekurangan
1] Kurang memberi kesempatan menyatakan gagasan
2] Testee mencoba-coba, spikulasi
3] Memerlukan ketelitian, waktu cukup lama
4] Kurang ekonomimum langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam menyusun alat evaluasi hasil belajar adalah:
6. LANGKAH PENYUSUNAN [PENULISAN] ALAT EHB
1. Tentukan TIU dan TIK
Dalam program pengajaran tentu TIU dan TIK yang menjadi sasaran dari hasil belajar. Maka langkah-langkah menyusun soal adalah:
a. Soal disesuaikan TIU – TIK yang telah ditentukan.
b. Memperhatikan aspek kognitif, afektif, psikomotorik
c. Tentukan abiliti yang diukur atau soal mampu mengungkap kemampuan dalam abiliti tersebut.
d. Tentukan materi yang akan ditanyakan dan tuangkan dalam bentuk kisi-kisi soal.
2. Prinsip dasar EHB
a. Hasil sesuai dengan tiu–tik
b. Mengukur sampel representatif
c. Mencakup bermacam bentuk soal
d. Memperbaiki cara belajar- mengajar
e. Didisain untuk memperoleh hasil yang diinginkan
f. Reliabel dan valid
g. Kemampuan diskriminatif
h. Objektif dan praktis
3. Menentukan Kisi-kisi Soal
Untuk menjaga agar soal test yang kita susun tidak menyimpang dari bahan [materi] serta aspek yang akan diungkapkan dalam test, buatlah sebuah table spesifikasi atau kisi-kisi. Kisi-kisi soal adalah sebuah table yang memuat perincian materi dan tingkah laku beserta imbangan atau proporsi yang dihendaki oleh penilai atau guru. Dalam kisi-kisi akan dicantumkan bahan pengajaran yang hendak diukur, jenis kompetensi yang akan diukur, jumlah soal, bentuk soal, taraf kesukaran maupun waktu yang cocok untuk melakukan ujian. Contoh: table spesisifikasi [kisi-kisi] yang dimulai dari pengisian sel-sel baru kemudian diperoleh jumlah soal tiap pokok materi. Tabel yang ditampilkan di bawah ini, adalah [1] contoh table spesifikasi penyusunan soal Mata Pelajaran Al-Islam yang sudah terisi dengan butir soal. [2] Table Spesifikasi [kisi-kisi] Penyusunan Soal Pelajaran Al-Islam yang menggunakan model pengisian sel-sel terlebih dahulu.
DAFTAR BACAAN
M. Ngalim Purwanto, 1991, Prinsip-prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Nana Sudjana, 1992, Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Nasrun Harahap, dkk., 1982, Teknik Penilaian Hasil Belajar, Bulan Bintang, Jakarta.
Suharsimi Arikunto, 1986, Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan, Bina Aksara.
Suke Silverius, 1991, Evaluasi Hasil Belajar dan Umpan Balik, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Tampilkan postingan dengan label Evaluasi Pembelajaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Evaluasi Pembelajaran. Tampilkan semua postingan
Rabu, 27 Mei 2009
PERENCANAAN EVALUASI PEMBELAJARAN
Disusun oleh: Dadang Garnida
(Widyaiswara P4TK TK dan PLB, Bandung)
A. Pengantar
Apa yang dimaksud dengan perencanaan? Semua orang paham tentang perencanaan. Namun, ketika ditanya perencanaan itu apa?, seperti apa?, mengapa harus ada perencanaan? Saat itu baru sadar bahwa sebenarnya kita kurang memahami apa yang dimaksud dengan perencanaan. Begitu pula ketika ditanya apa yang dimaksud dengan perencanaan evaluasi pembelajaran?
Pada sesi ini kita akan mendiskusikan tentang perencanaan evaluasi pembelajaran. Definisi tentang perencanaan telah banyak didiskusi oleh beberapa ahli, antara lain perencanaan adalah:
• Perencanaan adalah sejumlah keputusan yang menjadi pedoman untuk mencapai tujuan tertentu. (Malayu Hasibuan).
• Proses menentukan kebutuhan dan cara memenuhi kebutuhan tersebut. (Andrew Sikula).
• Proses meramalkan kebutuhan yang akan datang dan langkah-langkah yang digunakan untuk menjamin kebutuhan itu terpenuhi. (Thomas H. Stone).
• Pernyataan dari sesuatu yang dikehendaki yang digambarkan dalam suatu pola atau peta-peta. (Kamus Webster baru).
Perencanaan merupakan proses penetapan tujuan, sasaran, dan strategi, serta alat dan bahan yang diperlukan untuk mencapai tujuan tertentu. Jika kita dapat merencanakan sesuatu kegiatan dengan baik, maka 50% dari tujuan sudah kita capai. yang ingin dicapai. Pernyataan ini menunjukkan bahwa fungsi perencanaan dalam suatu proses kegiatan (manajemen) sangat besar.
Proses pemilihan yang sistematis dan rasional yang akan digunakan sebagai pedoman dalam menentukan tujuan. Dalam hal ini yang dimaksud dengan pemilihan adalah pemilihan langkah, strategi, metode, media, dsb. Dengan demikian perencanaan evaluasi dapat dikatakan sebagai segala sesuatu yang dipilih secara sistematis dan rasional untuk melakukan proses evaluasi pembelajaran. Dalam hal perencanaan evaluasi yang dimaksud dengan pemilihan adalah pemilihan bahan (evaluasi), media, strategi, alat dan bahan, ruang atau tempat, dan sebagainya.
B. Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu:
1. memahami konsep-konsep dasar perencanaan evaluasi pembelajaran.
2. memahami mekanisme proses penyusunan evaluasi pembelajaran.
3. menyusun komponen-komponen evaluasi pembelajaran.
C. Alat dan Bahan
Alat dan bahan yang diperlukan pada pelatihan ini terdiri atas:
• Komputer / Notebook
• Slide Projector
• Naskah bahan pelatihan (bahan bacaan)
• Slide materi standar penilaian pendidikan
• Naskah standar penilaian pendidikan
• Papan tampil (planel)
• Layar monitor
D. Langkah Kegiatan (skenario pelatihan)
I. Pendahuluan ( 30 Menit)
Fasilitator memperkenalkan dirinya dengan menyebut nama dan pengalaman kerja. Menyampaikan tujuan dan manfaat pelatihan serta menyebutkan target yang ingin dicapai setelah sesi ini berakhir. Target yang diharapkan dicapai pada akhir sesi adalah setiap peserta dapat memahami materi pelatihan yang dinyatakan dengan terwujudnya contoh-contoh hasil-hasil pelatihan misalnya pedoman penilaian, silabus, kartu soal, dan kisi-kisi pelaksanaan tes.
Untuk memudahkan proses pembelajaran, peserta dikelompokkan menjadi empat kelompok. Setiap kelompok diberi nama oleh setiap kelompok sesuai dengan kesepakatan kelompok. Setiap kelompok membahas 4 (empat) kajian, yaitu:
• Kajian I membahas tentang silabus,
• Kajian II pedoman evaluasi pembelajaran,
• Kajian III membahas tentang kartu soal, dan
• Kajian IV membahas tentang kisi-kisi pelaksanaan tes
Setiap kelompok mendiskusikan masing-masing kajiannya pada waktu yang bersamaan. Diskusi dilaksanakan selama 45 menit. Selanjutnya, hasil diskusi dari setiap kelompok dipresentasikan oleh perwakilan dari setiap kelompok pada saat diskusi panel. Waktu yang disajikan untuk diskusi panel disediakan 40 menit. Artinya setiap kelompok diberi kesempatan untuk memaparkan hasil diskusi kelompok selama 10 menit. Setiap kelompok diperkenankan untuk menanggapi dan atau memberi masukan kepada setiap kelompok lainnya.
Hasil diskusi setiap kelompok diperbaiki. Perbaikan dan diskusi lanjutan pada setiap kelompok dilaksanakan selama kurang lebih 30 menit.
Selanjutnya hasil diskusi tersebut merupakan dokumen bersama yang dimiliki oleh seluruh peserta diklat.
II. Diskusi Kelompok I (Silabus) 45 Menit
Silabus merupakan rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Diskusi kelompok ini difokuskan pada prinsip-prinsip pengembangan silabus dan langkah-langkah pengembangan silabus. Menurut BNSP prinsip pengembangan silabus, terdiri atas delapan prinsip, antara lain:
1. Ilmiah
2. Relevan
3. Sistematis
4. Konsisten
5. Memadai
6. Aktual dan Kontekstual
7. Fleksibel
8. Menyeluruh
Sedangkan langkah-langkah penyusunan silabus meliputi tahapan-tahapan berikut:
1. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
4. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
5. Penentuan Jenis Penilaian
6. Menentukan Alokasi Waktu
7. Menentukan Sumber Belajar
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan silabus antara lain:
1. karakteristik budaya masyarakat setempat,
2. kemampuan berpikir siswa,
3. alokasi waktu,
4. sarana dan prasarana pendukung
CONTOH SILABUS
KELAS X SEMESTER 1
Nama Sekolah : SMA / MA....
Mata Pelajaran : Bahasa Indonesia
Kelas : X
Semester : 1
Standar Kompetensi : Mendengarkan
1. Memahami siaran atau cerita yang disampaikan secara langsung /tidak langsung
Kompetensi Dasar Materi Pembelajaran Kegiatan Pembelajaran Indikator Penilaian Alokasi
Waktu Sumber/
Bahan/Alat
1.1 Menanggapi siaran atau informasi dari media elektronik (berita dan nonberita)
Siaran (langsung) dari radio/ televisi, teks yang dibacakan, atau rekaman berita/ nonberita
• Pokok-pokok isi berita
• Menanggapi isi berita
• Mendengarkan berita tentang bencana alam ( Misal: Gunung Merapi Yogyakarta, gempa dan tsunami Acaeh)*
• Menuliskan isi berita dalam beberapa kalimat
• Menyampaikan secara lisan isi berita
• Mendiskusikan isi berita yang disampaikan
• Menuliskan isi siaran radio/televisi da¬lam beberapa kalimat dengan urutan yang runtut dan mudah dipahami.
• Menyampaikan secara lisan isi berita yang telah ditulis secara runtut dan jelas
• Mengajukan pertanyaan/ tanggapan berdasarkan informasi yang didengar (menyetujui, menolak, menambahkan pendapat) Jenis Tagihan:
• tugas individu
• tugas kelompok
• ulangan
Bentuk Instrumen:
• performansi
• format pengamatan
• uraian bebas
• pilihan ganda
• isian singkat 4
Radio/ tape/
Televisi/ kaset rekaman
1.2 Mengidentifi-
kasi unsur
sastra (intrinsik
dan ekstrinsik)
suatu cerita
yang disampai-
kan secara
langsung/ melalui
rekam¬an Rekaman cerita, tuturan langsung (kaset, CD, buku cerita)
• Unsur intrinsik (tema, alur, konflik, penokohan, sudut pandang, amanat)
• Unsur ekstrinsik (agama, politik, sejarah, budaya) • Mendengarkan cerita daerah tertentu (Misalnya: Si Kabayan, Roro Jonggrang, Malin Kundang)*
• Mengidentifikasi unsur intrinsik dan ekstrinsik
• Menyampaikan unsur-unsur intrinsik dan ekstrinsik
• Diskusi dan Tanya jawab • Menyampaikan unsur-unsur intrinsik ( tema, penokohan, konflik, amanat, dll.)
• Menyampaikan unsur-unsur ekstrinsik (nilai moral,kebudayaan, agama, dll.)
• Menanggapi (setuju atau tidak setuju) unsur-unsur intrinsik dan ekstrinsik yang disampaikan teman Jenis Tagihan:
• tugas individu
• ulangan
Bentuk Instrumen:
• uraian bebas
• pilihan ganda
• isian singkat 4 Kaset rekaman cerita
Buku cerita
III. Diskusi Kelompok II (Pedoman Evaluasi) 45 Menit
Pedoman evaluasi disusun berdasarkan keperluan evaluasi dan jenis evaluasi yang akan dilakukan. Berdasarkan kurikulum berbasis kompetensi (sekarang KTSP) instrumen penilaian dikembangkan dari indikator. Instrumen penilaian selanjutnya dikembangkan menjadi berbagai jenis tagihan. Antara lain:
1. Kuis
2. Pertanyaan lisan
3. Ulangan harian
4. Ulangan blok
5. Tugas individu
6. Tugas kelompok
7. Responsi atau ujian praktek
8. Laporan kerja praktek
Secara umum evaluasi dikelompokkan berdasarkan keperluan dan waktu pelaksanaan. Diskusi yang dikembangkan pada kelompok ini terdiri atas empat pedoman, yakni:
• Pedoman evaluasi harian (ulangan harian) dilakukan secara periodik setelah siswa menyelesaikan 2 – 3 KD.
• Pedoman evaluasi formatif (evaluasi ketercapaian SK tertentu), sering disebut sebagai ulangan blok yang meliputi beberapa KD yang dilakukan pada waktu tertentu.
• Pedoman evaluasi sumatif (ulangan umum), ujian semesteran.
• Pedoman penilaian unjuk kerja dan portofolio.
Contoh:
Ulangan harian:
1. Dilaksanakan pada setiap akhir pembelajaran dan setelah seluruh materi pelajaran dalam satu kompetensi dasar.
2. Diberikan dalam bentuk tes tertulis pilihan ganda dan atau isian singkat
3. Jumlah soal tidak lebih dari 10 item.
4. Menggunakan waktu jam pelajaran yang bersangkutan.
5. Hasil tes diberikan kepada siswa sehari setelah pelaksanaan ulangan harian.
6. Batas ketuntasan belajar 60%
7. Siswa yang tidak mengikuti ulangan harian dan yang mendapat nilai kurang diperkenankan untuk mengulang.
8. …………………………………………………………………..
Pada kelas-kelas tertentu (kelas rendah di SD atau bisa jadi di setiap jenjang dan kelas), diperlukan deskripsi atau narasi dari hasil evaluasi atau tes yang dilakukan. Disinyalir di lapangan guru kesulitan untuk mendeskripsikan hasil evaluasi atau hasil tes tersebut. Pada kelompok ini juga dikembangkan teknik penyusunan deskripsi ketercapaian SK KD bagi setiap siswa. Berikut disajikan contoh narasi hasil belajar pada jenjang TK.
Contoh 1
Contoh 2
Contoh 3
Komentar Anda:
Bandingkan dengan contoh berikut ini!
Contoh 4
Contoh 5
Contoh 6
Komentar Anda:
IV. Diskusi Kelompok III (Kartu Soal) 45 Menit
Kartu soal berbentuk sebua kartu yang berisi (tentu saja) sebuah soal beserta identitasnya. Kartu soal sering dilupakan dalam penyusunan perangkat-perangkat evaluasi. Kartu soal bermanfaat ketika seorang guru memerlukan soal-soal tertentu untuk keperluan tes. Soal yang ditulis/dicetak pada kartu soal merupakan soal-soal yang telah terbukti keandalannya. Sehingga dapat dikatakan sebagai soal-soal standar. Kartu soal disimpan dalam bentuk bank soal. Pada saat-saat tertentu kartu soal ini dapat digunakan guru dan akan memudahkan dalam penyuaunan soal-soal tes.
Identitas yang tertera pada kartu soal meliputi: Mata Pelajaran, SK, KD, Indikator, Tingkat Kesulitan, Kode Soal, tanggal digunakan, penyusun, dan tanggal penyusunan.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kartu soal dapat disusun dalam bentuk digital. Artinya disusun dalam bentuk sofcopy dalam file tertentu.
Pada saat diskusi peserta menentukan model-model kartu soal yang mungkin dapat dikembangkan berdasarkan pengalaman dari setiap peserta pelatihan. Setiap peserta pelatihan diwajibkan untuk menyusun minimal dua buah kartu soal mencakup mata pelajaran-mata pelajaran yang diampunya.
Model-model alternatif kartu soal:
Model alternatif 1
Model alternatif 2
V. Diskusi Kelompok IV (Kisi-kisi Tes) 45 Menit
Kisi-kisi merupakan sumber informasi yang berbentuk matrik berisi tentang spesifikasi instrumen evaluasi yang akan disusun. Kisi-kisi merupakan acuan para guru dalam menyusun alat ukur (tes). Sehingga siapa pun yang menyusun soal, jika menggunakan kisi-kisi yang sama diharapkan akan menghasilkan naskah tes yang mempunyai tingkat kesulitan yang (relatif) sama. Kisi-kisi dapat dikembangkan dari silabus yang telah disusun sebelumnya. Komponen-komponen yang harus ada pada kisi-kisi antara lain: SK, KD, Materi Pokok, Indikator, Jenis Tagihan, dan waktu pelaksanaan.
Contoh kisi-kisi dan silabus pembelajaran
No. SK KD Materi Pokok Indikator Jenis Tagihan Waktu
1. 1. 1.1 ……………………..
……………………..
…………………….. 1. ……………..
2. …………….
3. …………….. Kasus
1.2 ……………………..
……………………..
…………………….. 1. ……………..
2. …………….
3. …………….. Tugas Kelompok
2. 2. 2.1 ……………………..
……………………..
…………………….. 1. ……………..
2. …………….
3. …………….. Ulangan Blok
2.2 ……………………..
……………………..
…………………….. 1. ……………..
2. …………….
3. …………….. Ulangan Blok
2.3 ……………………..
……………………..
…………………….. 1. ……………..
2. …………….
3. …………….. Ulangan Blok
3. 3. 3.1 ……………………..
……………………..
…………………….. 1. ……………..
2. …………….
3. …………….. Tugas Individual
3.2 ……………………..
……………………..
…………………….. 1. ……………..
2. …………….
3. …………….. Tugas Individual
3.3 ……………………..
……………………..
…………………….. 1. ……………..
2. …………….
3. …………….. Ujian Praktek
dan seterusnya
Sedangkan kisi-kisi tes terdiri atas KD, Materi Pokok, Indikator, Jenis Tagihan nomor soal, tingkat kesulitan, dan nomor soal. Pada beberapa kisi-kisi tes kadang disertakan jumlah item per KD atau per indikator. Jumlah item per KD bisa juga dinyatakan dalam persen.
Contoh kisi-kisi tes
SK KD Indikator Nomor Soal dan Tingkat Kesulitan Jumlah
Md SD SK
1.
1.1 1.1.1 ……………………..
…………………… 1, 14 2
1.1.2……………………..
…………………… 15 2 2
2. 2.1 2.1.1……………………..
…………………… 16, 17 3 3
2.1.2……………………..
…………………… 4 18 2
2.2. 2.2.1……………………..
…………………… 5, 19 2
2.2.2 ……………………..
…………………… 20 6 2
2.2.3 ……………………..
…………………… 7 21 22 3
3. 3.1 3.1.1 ……………………..
…………………… 8, 23 2
3.1.2 ……………………..
…………………… 24 9 2
3.2 3.2.1 ……………………..
…………………… 10 25 26 3
3.2.2 ……………………..
…………………… 11, 27 2
3.3 3.3.1 ……………………..
…………………… 28 12 2
3.3.2 ……………………..
…………………… 13 29 30 3
JUMLAH 7 15 8 30
Pada pelatihan ini diharapkan ditemukan teknik-teknik sederhana guna mendapatkan model kisi-kisi yang applicable namun tidak sulit menyusunnya. Oleh karena itu diharapkan terjadi sharing experience di antara peserta pelatihan. Hasil dapat dikembangkan oleh setiap peserta di sekolahnya masing-masing. Lebih banyak model kisi-kisi yang diperoleh adalah lebih baik.
Seperti yang telah disinggung di atas, bahwa hasil diskusi kelompok dipresentasikan oleh perwakilan kelompok di depan peserta pelatihan yang lain. Presentasi setiap kelompok dibatasi hanya dalam waktu 10 menit termasuk tanya jawab. Namun, pada kesempatan ini lebih disarankan masukan-masukan dari peserta dari kelompok lainnya. Artinya masukan lebih dihargai dibanding dengan pertanyaan.
IV. Kesimpulan (15 Menit)
Kesimpulan akhir merupakan hasil diskusi dari setiap kelompok disusun oleh setiap kelompok berdasarkan perbaikan dan masukan dari peserta lainnya dan direviu secara bersama-sama. Kesimpulan ditulis pada lembar yang telah disediakan dan diserahkan kepada fasilitator.
(Widyaiswara P4TK TK dan PLB, Bandung)
A. Pengantar
Apa yang dimaksud dengan perencanaan? Semua orang paham tentang perencanaan. Namun, ketika ditanya perencanaan itu apa?, seperti apa?, mengapa harus ada perencanaan? Saat itu baru sadar bahwa sebenarnya kita kurang memahami apa yang dimaksud dengan perencanaan. Begitu pula ketika ditanya apa yang dimaksud dengan perencanaan evaluasi pembelajaran?
Pada sesi ini kita akan mendiskusikan tentang perencanaan evaluasi pembelajaran. Definisi tentang perencanaan telah banyak didiskusi oleh beberapa ahli, antara lain perencanaan adalah:
• Perencanaan adalah sejumlah keputusan yang menjadi pedoman untuk mencapai tujuan tertentu. (Malayu Hasibuan).
• Proses menentukan kebutuhan dan cara memenuhi kebutuhan tersebut. (Andrew Sikula).
• Proses meramalkan kebutuhan yang akan datang dan langkah-langkah yang digunakan untuk menjamin kebutuhan itu terpenuhi. (Thomas H. Stone).
• Pernyataan dari sesuatu yang dikehendaki yang digambarkan dalam suatu pola atau peta-peta. (Kamus Webster baru).
Perencanaan merupakan proses penetapan tujuan, sasaran, dan strategi, serta alat dan bahan yang diperlukan untuk mencapai tujuan tertentu. Jika kita dapat merencanakan sesuatu kegiatan dengan baik, maka 50% dari tujuan sudah kita capai. yang ingin dicapai. Pernyataan ini menunjukkan bahwa fungsi perencanaan dalam suatu proses kegiatan (manajemen) sangat besar.
Proses pemilihan yang sistematis dan rasional yang akan digunakan sebagai pedoman dalam menentukan tujuan. Dalam hal ini yang dimaksud dengan pemilihan adalah pemilihan langkah, strategi, metode, media, dsb. Dengan demikian perencanaan evaluasi dapat dikatakan sebagai segala sesuatu yang dipilih secara sistematis dan rasional untuk melakukan proses evaluasi pembelajaran. Dalam hal perencanaan evaluasi yang dimaksud dengan pemilihan adalah pemilihan bahan (evaluasi), media, strategi, alat dan bahan, ruang atau tempat, dan sebagainya.
B. Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu:
1. memahami konsep-konsep dasar perencanaan evaluasi pembelajaran.
2. memahami mekanisme proses penyusunan evaluasi pembelajaran.
3. menyusun komponen-komponen evaluasi pembelajaran.
C. Alat dan Bahan
Alat dan bahan yang diperlukan pada pelatihan ini terdiri atas:
• Komputer / Notebook
• Slide Projector
• Naskah bahan pelatihan (bahan bacaan)
• Slide materi standar penilaian pendidikan
• Naskah standar penilaian pendidikan
• Papan tampil (planel)
• Layar monitor
D. Langkah Kegiatan (skenario pelatihan)
I. Pendahuluan ( 30 Menit)
Fasilitator memperkenalkan dirinya dengan menyebut nama dan pengalaman kerja. Menyampaikan tujuan dan manfaat pelatihan serta menyebutkan target yang ingin dicapai setelah sesi ini berakhir. Target yang diharapkan dicapai pada akhir sesi adalah setiap peserta dapat memahami materi pelatihan yang dinyatakan dengan terwujudnya contoh-contoh hasil-hasil pelatihan misalnya pedoman penilaian, silabus, kartu soal, dan kisi-kisi pelaksanaan tes.
Untuk memudahkan proses pembelajaran, peserta dikelompokkan menjadi empat kelompok. Setiap kelompok diberi nama oleh setiap kelompok sesuai dengan kesepakatan kelompok. Setiap kelompok membahas 4 (empat) kajian, yaitu:
• Kajian I membahas tentang silabus,
• Kajian II pedoman evaluasi pembelajaran,
• Kajian III membahas tentang kartu soal, dan
• Kajian IV membahas tentang kisi-kisi pelaksanaan tes
Setiap kelompok mendiskusikan masing-masing kajiannya pada waktu yang bersamaan. Diskusi dilaksanakan selama 45 menit. Selanjutnya, hasil diskusi dari setiap kelompok dipresentasikan oleh perwakilan dari setiap kelompok pada saat diskusi panel. Waktu yang disajikan untuk diskusi panel disediakan 40 menit. Artinya setiap kelompok diberi kesempatan untuk memaparkan hasil diskusi kelompok selama 10 menit. Setiap kelompok diperkenankan untuk menanggapi dan atau memberi masukan kepada setiap kelompok lainnya.
Hasil diskusi setiap kelompok diperbaiki. Perbaikan dan diskusi lanjutan pada setiap kelompok dilaksanakan selama kurang lebih 30 menit.
Selanjutnya hasil diskusi tersebut merupakan dokumen bersama yang dimiliki oleh seluruh peserta diklat.
II. Diskusi Kelompok I (Silabus) 45 Menit
Silabus merupakan rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Diskusi kelompok ini difokuskan pada prinsip-prinsip pengembangan silabus dan langkah-langkah pengembangan silabus. Menurut BNSP prinsip pengembangan silabus, terdiri atas delapan prinsip, antara lain:
1. Ilmiah
2. Relevan
3. Sistematis
4. Konsisten
5. Memadai
6. Aktual dan Kontekstual
7. Fleksibel
8. Menyeluruh
Sedangkan langkah-langkah penyusunan silabus meliputi tahapan-tahapan berikut:
1. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
4. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
5. Penentuan Jenis Penilaian
6. Menentukan Alokasi Waktu
7. Menentukan Sumber Belajar
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan silabus antara lain:
1. karakteristik budaya masyarakat setempat,
2. kemampuan berpikir siswa,
3. alokasi waktu,
4. sarana dan prasarana pendukung
CONTOH SILABUS
KELAS X SEMESTER 1
Nama Sekolah : SMA / MA....
Mata Pelajaran : Bahasa Indonesia
Kelas : X
Semester : 1
Standar Kompetensi : Mendengarkan
1. Memahami siaran atau cerita yang disampaikan secara langsung /tidak langsung
Kompetensi Dasar Materi Pembelajaran Kegiatan Pembelajaran Indikator Penilaian Alokasi
Waktu Sumber/
Bahan/Alat
1.1 Menanggapi siaran atau informasi dari media elektronik (berita dan nonberita)
Siaran (langsung) dari radio/ televisi, teks yang dibacakan, atau rekaman berita/ nonberita
• Pokok-pokok isi berita
• Menanggapi isi berita
• Mendengarkan berita tentang bencana alam ( Misal: Gunung Merapi Yogyakarta, gempa dan tsunami Acaeh)*
• Menuliskan isi berita dalam beberapa kalimat
• Menyampaikan secara lisan isi berita
• Mendiskusikan isi berita yang disampaikan
• Menuliskan isi siaran radio/televisi da¬lam beberapa kalimat dengan urutan yang runtut dan mudah dipahami.
• Menyampaikan secara lisan isi berita yang telah ditulis secara runtut dan jelas
• Mengajukan pertanyaan/ tanggapan berdasarkan informasi yang didengar (menyetujui, menolak, menambahkan pendapat) Jenis Tagihan:
• tugas individu
• tugas kelompok
• ulangan
Bentuk Instrumen:
• performansi
• format pengamatan
• uraian bebas
• pilihan ganda
• isian singkat 4
Radio/ tape/
Televisi/ kaset rekaman
1.2 Mengidentifi-
kasi unsur
sastra (intrinsik
dan ekstrinsik)
suatu cerita
yang disampai-
kan secara
langsung/ melalui
rekam¬an Rekaman cerita, tuturan langsung (kaset, CD, buku cerita)
• Unsur intrinsik (tema, alur, konflik, penokohan, sudut pandang, amanat)
• Unsur ekstrinsik (agama, politik, sejarah, budaya) • Mendengarkan cerita daerah tertentu (Misalnya: Si Kabayan, Roro Jonggrang, Malin Kundang)*
• Mengidentifikasi unsur intrinsik dan ekstrinsik
• Menyampaikan unsur-unsur intrinsik dan ekstrinsik
• Diskusi dan Tanya jawab • Menyampaikan unsur-unsur intrinsik ( tema, penokohan, konflik, amanat, dll.)
• Menyampaikan unsur-unsur ekstrinsik (nilai moral,kebudayaan, agama, dll.)
• Menanggapi (setuju atau tidak setuju) unsur-unsur intrinsik dan ekstrinsik yang disampaikan teman Jenis Tagihan:
• tugas individu
• ulangan
Bentuk Instrumen:
• uraian bebas
• pilihan ganda
• isian singkat 4 Kaset rekaman cerita
Buku cerita
III. Diskusi Kelompok II (Pedoman Evaluasi) 45 Menit
Pedoman evaluasi disusun berdasarkan keperluan evaluasi dan jenis evaluasi yang akan dilakukan. Berdasarkan kurikulum berbasis kompetensi (sekarang KTSP) instrumen penilaian dikembangkan dari indikator. Instrumen penilaian selanjutnya dikembangkan menjadi berbagai jenis tagihan. Antara lain:
1. Kuis
2. Pertanyaan lisan
3. Ulangan harian
4. Ulangan blok
5. Tugas individu
6. Tugas kelompok
7. Responsi atau ujian praktek
8. Laporan kerja praktek
Secara umum evaluasi dikelompokkan berdasarkan keperluan dan waktu pelaksanaan. Diskusi yang dikembangkan pada kelompok ini terdiri atas empat pedoman, yakni:
• Pedoman evaluasi harian (ulangan harian) dilakukan secara periodik setelah siswa menyelesaikan 2 – 3 KD.
• Pedoman evaluasi formatif (evaluasi ketercapaian SK tertentu), sering disebut sebagai ulangan blok yang meliputi beberapa KD yang dilakukan pada waktu tertentu.
• Pedoman evaluasi sumatif (ulangan umum), ujian semesteran.
• Pedoman penilaian unjuk kerja dan portofolio.
Contoh:
Ulangan harian:
1. Dilaksanakan pada setiap akhir pembelajaran dan setelah seluruh materi pelajaran dalam satu kompetensi dasar.
2. Diberikan dalam bentuk tes tertulis pilihan ganda dan atau isian singkat
3. Jumlah soal tidak lebih dari 10 item.
4. Menggunakan waktu jam pelajaran yang bersangkutan.
5. Hasil tes diberikan kepada siswa sehari setelah pelaksanaan ulangan harian.
6. Batas ketuntasan belajar 60%
7. Siswa yang tidak mengikuti ulangan harian dan yang mendapat nilai kurang diperkenankan untuk mengulang.
8. …………………………………………………………………..
Pada kelas-kelas tertentu (kelas rendah di SD atau bisa jadi di setiap jenjang dan kelas), diperlukan deskripsi atau narasi dari hasil evaluasi atau tes yang dilakukan. Disinyalir di lapangan guru kesulitan untuk mendeskripsikan hasil evaluasi atau hasil tes tersebut. Pada kelompok ini juga dikembangkan teknik penyusunan deskripsi ketercapaian SK KD bagi setiap siswa. Berikut disajikan contoh narasi hasil belajar pada jenjang TK.
Contoh 1
Contoh 2
Contoh 3
Komentar Anda:
Bandingkan dengan contoh berikut ini!
Contoh 4
Contoh 5
Contoh 6
Komentar Anda:
IV. Diskusi Kelompok III (Kartu Soal) 45 Menit
Kartu soal berbentuk sebua kartu yang berisi (tentu saja) sebuah soal beserta identitasnya. Kartu soal sering dilupakan dalam penyusunan perangkat-perangkat evaluasi. Kartu soal bermanfaat ketika seorang guru memerlukan soal-soal tertentu untuk keperluan tes. Soal yang ditulis/dicetak pada kartu soal merupakan soal-soal yang telah terbukti keandalannya. Sehingga dapat dikatakan sebagai soal-soal standar. Kartu soal disimpan dalam bentuk bank soal. Pada saat-saat tertentu kartu soal ini dapat digunakan guru dan akan memudahkan dalam penyuaunan soal-soal tes.
Identitas yang tertera pada kartu soal meliputi: Mata Pelajaran, SK, KD, Indikator, Tingkat Kesulitan, Kode Soal, tanggal digunakan, penyusun, dan tanggal penyusunan.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kartu soal dapat disusun dalam bentuk digital. Artinya disusun dalam bentuk sofcopy dalam file tertentu.
Pada saat diskusi peserta menentukan model-model kartu soal yang mungkin dapat dikembangkan berdasarkan pengalaman dari setiap peserta pelatihan. Setiap peserta pelatihan diwajibkan untuk menyusun minimal dua buah kartu soal mencakup mata pelajaran-mata pelajaran yang diampunya.
Model-model alternatif kartu soal:
Model alternatif 1
Model alternatif 2
V. Diskusi Kelompok IV (Kisi-kisi Tes) 45 Menit
Kisi-kisi merupakan sumber informasi yang berbentuk matrik berisi tentang spesifikasi instrumen evaluasi yang akan disusun. Kisi-kisi merupakan acuan para guru dalam menyusun alat ukur (tes). Sehingga siapa pun yang menyusun soal, jika menggunakan kisi-kisi yang sama diharapkan akan menghasilkan naskah tes yang mempunyai tingkat kesulitan yang (relatif) sama. Kisi-kisi dapat dikembangkan dari silabus yang telah disusun sebelumnya. Komponen-komponen yang harus ada pada kisi-kisi antara lain: SK, KD, Materi Pokok, Indikator, Jenis Tagihan, dan waktu pelaksanaan.
Contoh kisi-kisi dan silabus pembelajaran
No. SK KD Materi Pokok Indikator Jenis Tagihan Waktu
1. 1. 1.1 ……………………..
……………………..
…………………….. 1. ……………..
2. …………….
3. …………….. Kasus
1.2 ……………………..
……………………..
…………………….. 1. ……………..
2. …………….
3. …………….. Tugas Kelompok
2. 2. 2.1 ……………………..
……………………..
…………………….. 1. ……………..
2. …………….
3. …………….. Ulangan Blok
2.2 ……………………..
……………………..
…………………….. 1. ……………..
2. …………….
3. …………….. Ulangan Blok
2.3 ……………………..
……………………..
…………………….. 1. ……………..
2. …………….
3. …………….. Ulangan Blok
3. 3. 3.1 ……………………..
……………………..
…………………….. 1. ……………..
2. …………….
3. …………….. Tugas Individual
3.2 ……………………..
……………………..
…………………….. 1. ……………..
2. …………….
3. …………….. Tugas Individual
3.3 ……………………..
……………………..
…………………….. 1. ……………..
2. …………….
3. …………….. Ujian Praktek
dan seterusnya
Sedangkan kisi-kisi tes terdiri atas KD, Materi Pokok, Indikator, Jenis Tagihan nomor soal, tingkat kesulitan, dan nomor soal. Pada beberapa kisi-kisi tes kadang disertakan jumlah item per KD atau per indikator. Jumlah item per KD bisa juga dinyatakan dalam persen.
Contoh kisi-kisi tes
SK KD Indikator Nomor Soal dan Tingkat Kesulitan Jumlah
Md SD SK
1.
1.1 1.1.1 ……………………..
…………………… 1, 14 2
1.1.2……………………..
…………………… 15 2 2
2. 2.1 2.1.1……………………..
…………………… 16, 17 3 3
2.1.2……………………..
…………………… 4 18 2
2.2. 2.2.1……………………..
…………………… 5, 19 2
2.2.2 ……………………..
…………………… 20 6 2
2.2.3 ……………………..
…………………… 7 21 22 3
3. 3.1 3.1.1 ……………………..
…………………… 8, 23 2
3.1.2 ……………………..
…………………… 24 9 2
3.2 3.2.1 ……………………..
…………………… 10 25 26 3
3.2.2 ……………………..
…………………… 11, 27 2
3.3 3.3.1 ……………………..
…………………… 28 12 2
3.3.2 ……………………..
…………………… 13 29 30 3
JUMLAH 7 15 8 30
Pada pelatihan ini diharapkan ditemukan teknik-teknik sederhana guna mendapatkan model kisi-kisi yang applicable namun tidak sulit menyusunnya. Oleh karena itu diharapkan terjadi sharing experience di antara peserta pelatihan. Hasil dapat dikembangkan oleh setiap peserta di sekolahnya masing-masing. Lebih banyak model kisi-kisi yang diperoleh adalah lebih baik.
Seperti yang telah disinggung di atas, bahwa hasil diskusi kelompok dipresentasikan oleh perwakilan kelompok di depan peserta pelatihan yang lain. Presentasi setiap kelompok dibatasi hanya dalam waktu 10 menit termasuk tanya jawab. Namun, pada kesempatan ini lebih disarankan masukan-masukan dari peserta dari kelompok lainnya. Artinya masukan lebih dihargai dibanding dengan pertanyaan.
IV. Kesimpulan (15 Menit)
Kesimpulan akhir merupakan hasil diskusi dari setiap kelompok disusun oleh setiap kelompok berdasarkan perbaikan dan masukan dari peserta lainnya dan direviu secara bersama-sama. Kesimpulan ditulis pada lembar yang telah disediakan dan diserahkan kepada fasilitator.
Penilaian Menyeluruh dan Berkelanjutan
(oleh: fauzal mulki)
Jumat, 2008 April 04
A. Konsep Penilaian
Implementasi Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, membawa implikasi terhadap model dan tehnik penilaian proses dan hasil belajar. Pelaku penilaian terhadap proses dan hasil belajar diantaranya internal dan eksternal. Penilaian internal merupakan penilaian yang dilakukan dan direncanakan oleh guru pada saat pembelajaran berlangsung. Sedangkan penilaian eksternal merupakan penilaian eksternal merupakan penilaian yang dilakukan pihak luar yang tidak melaksanakan proses pembelajaran, biasanya dilakukan oleh suatu institusi/lembaga baik di dalam maupun di luar negeri. Penelitian yang dilakukan lembaga/institusi tersebut dimaksudkan sebagai pengendali mutu proses dan hasil belajar peserta didik.
Metode dan tehnik penilaian sebagai bagian dari penilaian internal (internal assesment) untuk mengetahui proses dan hasil belajar peserta didik terhadap penguasaan kompetensi yang diajarkan oleh guru. Hal ini bertujuan untuk mengukur tingkat ketercapaian ketuntasan kompetensi oleh peserta didik.
Penilaian hasil belajar peserta didik yang dilakukan oleh guru selain untuk memantau proses, kemajuan dan perkembangan hasil belajar peserta didik sesuai dengan potensi yang dimiliki, juga sekaligus sebagai umpan balik kepada guru agar dapat menyempurnakan perencanaan dan proses program pembelajaran.
Ada empat macam istilah yang berkaitan dengan konsep penilaian dan sering kali digunakan untuk mengetahui keberhasilan belajar dari peserta didik yaitu pengukuran, pengujian, penilaian, dan evaluasi. Namun diantara keempat istilah tersebut memiliki pengertian yang berbeda.
Sebenarnya proses pengukuran, penilaian, evaluasi dan pengujian merupakan suatu kegiatan atau proses yang berisfat hirarkis. Artinya kegiatan dilakukan secara berurutan dan berjenjang yaitu dimulai dari proses pengukuran kemudian penilaian dan terkahir evaluasi. Sedangkan proses pengujian merupakan bagian dari pengukuran yang dilanjutkan dengan kegiatan penilaian.
Sumber :
Haryati, Mimin. 2007. Model & Teknik Penilaian Pada Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta : Gaung Persada Press.
Jumat, 2008 April 04
A. Konsep Penilaian
Implementasi Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, membawa implikasi terhadap model dan tehnik penilaian proses dan hasil belajar. Pelaku penilaian terhadap proses dan hasil belajar diantaranya internal dan eksternal. Penilaian internal merupakan penilaian yang dilakukan dan direncanakan oleh guru pada saat pembelajaran berlangsung. Sedangkan penilaian eksternal merupakan penilaian eksternal merupakan penilaian yang dilakukan pihak luar yang tidak melaksanakan proses pembelajaran, biasanya dilakukan oleh suatu institusi/lembaga baik di dalam maupun di luar negeri. Penelitian yang dilakukan lembaga/institusi tersebut dimaksudkan sebagai pengendali mutu proses dan hasil belajar peserta didik.
Metode dan tehnik penilaian sebagai bagian dari penilaian internal (internal assesment) untuk mengetahui proses dan hasil belajar peserta didik terhadap penguasaan kompetensi yang diajarkan oleh guru. Hal ini bertujuan untuk mengukur tingkat ketercapaian ketuntasan kompetensi oleh peserta didik.
Penilaian hasil belajar peserta didik yang dilakukan oleh guru selain untuk memantau proses, kemajuan dan perkembangan hasil belajar peserta didik sesuai dengan potensi yang dimiliki, juga sekaligus sebagai umpan balik kepada guru agar dapat menyempurnakan perencanaan dan proses program pembelajaran.
Ada empat macam istilah yang berkaitan dengan konsep penilaian dan sering kali digunakan untuk mengetahui keberhasilan belajar dari peserta didik yaitu pengukuran, pengujian, penilaian, dan evaluasi. Namun diantara keempat istilah tersebut memiliki pengertian yang berbeda.
Sebenarnya proses pengukuran, penilaian, evaluasi dan pengujian merupakan suatu kegiatan atau proses yang berisfat hirarkis. Artinya kegiatan dilakukan secara berurutan dan berjenjang yaitu dimulai dari proses pengukuran kemudian penilaian dan terkahir evaluasi. Sedangkan proses pengujian merupakan bagian dari pengukuran yang dilanjutkan dengan kegiatan penilaian.
Sumber :
Haryati, Mimin. 2007. Model & Teknik Penilaian Pada Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta : Gaung Persada Press.
Fungsi dan Tujuan Evaluasi Pendidikan
Oleh: Djunaidi Lababa
Senin, 2008 Maret 10
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pendidikan memegang peranan penting. Keberhasilan proses pendidikan secara langsung akan berdampak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia tersebut. Salah satu indicator kualitas pendidikan yang baik adalah lulusannya yang berkompeten atau kompetensi lulusan. Kompetensi merupakan fungsi dari banyak variabel antara lain kemampuan peserta didik, kemampuan pendidik, fasilitas, manajemen dan perkembangan pengetahuan ilmiah dan teknologi serta seni.
Senin, 2008 Maret 10
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pendidikan memegang peranan penting. Keberhasilan proses pendidikan secara langsung akan berdampak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia tersebut. Salah satu indicator kualitas pendidikan yang baik adalah lulusannya yang berkompeten atau kompetensi lulusan. Kompetensi merupakan fungsi dari banyak variabel antara lain kemampuan peserta didik, kemampuan pendidik, fasilitas, manajemen dan perkembangan pengetahuan ilmiah dan teknologi serta seni.
Evaluasi Pendidikan Indonesia
Minggu, 2009 Januari 18
Satanic circle atau lingkaran setan merupakan suatu gambaran dari lingkaran problematika di bidang pendidikan yang tidak kunjung usai. Terlebih ketika komponen pembentuk lingkaran tersebut adalah problem-problem yang saling merugikan. Sebut saja krisis moneter (baca: ekonomi) yang menjadi komponen pertama dalam lingkaran setan di bidang pendidikan ini.
Ekonomi mengalami kemorat-maritan dengan melambungnya harga kebutuhan, inflasi keuangan dan kenaikan BBM. Kenapa hal ini bisa terjadi? Karena kancah perpolitikan yang tidak stabil dan dikuasai oleh para elit yang tidak mau tahu akan nasib rakyat. Praktek politik mereka hanya berdasarkan uang serta kekuasaan, bukan pendidikan. Di negara Indonesia, untuk meraih pendidikan baik dibutuhkan biaya mahal dan mustahil bagi mereka dari kalangan non elit bisa mendapatkannya. Lagi-lagi kembali ke ekonomi, kerusakan ekonomi disebabkan ketidakstabilan politik; sedangkan ketidakstabilan politik disebabkan sistem pendidikan yang carut-marut. Dikutip dari makalah yang disampaikan Dr. Nur Hadi Ihsan, MIRKH, dekan fakultas Ushuluddin Institut Studi Islam Darussalam Gontor, di kesempatan pembekalan pada bulan Ramadhan 2006.
Saat lingkaran tersebut menjadi sebuah bola salju yang semakin membesar, maka faktor pendidikan yang akan dijadikan pemutus lingkaran problematika tersebut. Pertanyaan selanjutnya, "Bagaimana pendidikan yang ingin ditawarkan, sehingga menjadi sebuah solusi kongkrit dari multi problem tersebut?”.
Miris ketika melihat Indeks Pembangunan Pendidikan (Education Development Index) yang dikeluarkan UNESCO tahun 2007 silam. Indeks tersebut menempatkan Indonesia turun pada posisi 58 menjadi 62. Nilai yang diperoleh Indonesia turun dari 0,938 menjadi 0,935. Begitu pula jika melihat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menilai Indonesia berada di urutan ke-107. Pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ini sungguh merosot bila dibandingkan tahun 1997 di mana Indonesia berada pada urutan ke-99. Bahkan, yang mencemaskan, urutan IPM Indonesia masih tertinggal bila dibanding dengan Vietnam yang berada di peringkat 105.
Pendidikan merupakan sarana utama dalam segala pembangunan di masa depan. Dalam bidang apapun, kapanpun, pendidikan selalu menjadi aktor utama. Untuk melanggengkan kemakmuran suatu negara, pendidikan menjadi sebuah kekuatan sehingga negara tersebut bisa tetap eksis. Bahkan bagi Negara-negara Ketiga, sektor pendidikan menjadi langkah paling sakral dalam pembangunan. Sejarah telah membuktikan bahwa eksistensi suatu negara tidak akan bertahan lama bila ditopang dengan idealisme non pendidikan. Jerman tetap runtuh meskipun Nazi dan Hitler demikian kuatnya, pertahanan negara ambruk justru ketika militer yang diprioritaskan. Rusia pun tak pelak mengalami kolaps dengan ideologi komunismenya yang kurang membidik aspek pendidikan. Tetapi, setelah kebijaksanaan pemerintah dirubah haluan ke pembenahan pendidikan dan teknologi; baik Jerman maupun Rusia sekarang telah menjelma menjadi kampiun dunia di bidang tersebut. Pada tahun 2008 ini, sekjen OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) Angel Gurria, melaporkan hasil positif mengenai kemajuan-kemajuan luar biasa yang dicapai Jerman dalam bidang ekonomi dan pendidikan.
Perlunya memprioritaskan sektor pendidikan bukan suatu ide kebetulan belaka. Karena pendidikan adalah proses pendewasaan suatu individu, pun juga dalam skala komunal, yaitu negara. Indonesia yang terlepas dari penjajahan (baca: agresi militer) Belanda dan Jepang masih saja belum sadar bahwa solusi pembangunan sektor pendidikan ini bisa mengentaskan multi krisis yang sekarang sedang melandanya. Sumber daya alam (natural resource) yang melimpah -dan justru inilah yang dijadikan alasan kenapa bangsa Indonesia dijajah- belum bisa dijadikan jalan keluar lantaran sumber daya manusia (human resource) masih di bawah standar. Hal yang perlu diingat adalah sumber daya alam hanya kumpulan bahan mentah dan mati. Maka, untuk bisa menjadikannya sumber kekayaan pendongkrak kemiskinan, dibutuhkan sumber daya hidup yang profesional dalam pengolahannya. Yaitu, sumber daya manusia yang terkait kelindan dengan kemajuan di bidang pendidikan. Sampai 4 Oktober kemarin, jumlah proposal yang masuk di Global Environmental Facility-Small Grants Programme (GEF-SGP) dalam rangka memberdayakan sumber daya alam dan sumber daya manusia di Indonesia sudah berjumlah 701 buah. GEF SGP Indonesia adalah bagian dari jaringan komunitas manajemen sumber alam yang mengasuh sedikitnya 120 Lembaga Swadaya Masyarakat dan Komunitas Lokal yang memenuhi kriteria.
Flash back dan cerminan sejarah dari Jepang, negara penjajah era 1900-an yang mengalami kehancuran total di tangan Amerika justru bisa bangkit dalam kurun waktu dua dekade saja. Sektor pendidikan yang menjadi penyebabnya sehingga menumbuh-kembangkan sektor-sektor lainnya, semisal industri, teknologi dan ekonomi. Pendidikan di Jepang telah menghidupkan bagaimana industri bisa berjalan sesuai rancangan pembangunan negara, hingga manipulasi agraria yang banyak diinovasi Jepang juga diawali dari langkah awal pendidikan. Menurut Wiliam K. Cummings, beberapa faktor yang mendukung Jepang maju dalam bidang pendidikan adalah: perhatian pada pendidikan datang dari pelbagai macam pihak; sekolah Jepang tidak mahal; di Jepang tidak ada diskriminasi terhadap sekolah; kurikulum sekolah Jepang amat berat; sekolah sebagai unit pendidikan; guru terjamin tidak akan kehilangan jabatan; guru Jepang penuh dedikasi; guru Jepang merasa wajib memberi pendidikan “manusia seutuhnya”; terakhir, guru Jepang bersikap adil.
Berbanding balik dengan negara Indonesia. Selama dasawarsa terakhir, dunia pendidikan Indonesia secara kuantitatif memang berkembang dengan cepat. Tahun 1965, jumlah sekolah dasar (SD) sebanyak 3.233 dengan jumlah murid dan guru sebesar 11.577.943 dan 274.545. Pada tahun 1999, jumlah ini meningkat pesat menjadi 150.921 SD dan 25.667.578 murid serta 1.158.004 guru (Pusat Informatika, Balitbang Depdikbud). Jadi, selama kurun 30 tahun, kuantitas dunia pendidikan Indonesia mengalami peningkatan hampir 300%. Sayangnya, kuantitas tersebut masih belum selaras dengan kualitas yang belum merata di skala pembangunan nasional. Di sana masih ada perbedaan antara pendidikan kota-desa, negeri-swasta, Jawa-Luar Jawa, apalagi tentang kesenjangan antara peserta didik yang kaya dan miskin. Juga seperti sekat yang selama ini memisahkan antara sekolah asuhan Diknas dan sekolah asuhan Depag seiring dengan rencana Dirjen Pendis Depag, Prof. Dr. Muhammad Ali yang hendak membangun 500 madrasah satu atap (25/09/2008).
Dengan melihat data di atas, standarisasi dan peran pendidikan nasional dipandang masih belum bisa menyelesaikan krisis yang sudah lama mengakar dalam nadi kehidupan masyarakat Indonesia. Muncul sebuah paradigma aneh bahwa yang dirasakan selama ini, pendidikan justru menjadi penghambat laju ekonomi dan pembangunan bangsa. Pendidikan nasional dan sistem persekolahan tidak bisa berperan sebagai penggerak sekaligus motor pembangunan. Bahkan, Gass (1984) lewat tulisannya berjudul "Education Versus Qualifications" menyatakan pendidikan telah menjadi penghambat pembangunan ekonomi dan teknologi; yaitu dengan munculnya berbagai kesenjangan, seperti kultural, sosial dan khususnya kesenjangan vokasional (lapangan pekerjaan) dalam bentuk melimpahnya pengangguran terdidik.
Ada yang salah dengan peran pendidikan yang dipraktekkan oleh bangsa ini, baik dalam tataran teoritis maupun dalam ranah praktis. John C. Bock, dalam "Education and Development: A Conflict Meaning" (1992), mengidentifikasi peran pendidikan sebagai: a) memasyarakatkan ideologi dan nilai-nilai sosio kultural bangsa, b) mempersiapkan tenaga kerja untuk memerangi kemiskinan, kebodohan dan mendorong perubahan sosial, dan c) untuk meratakan kesempatan dan pendapatan. Peran yang pertama merupakan fungsi politik pendidikan dan dua peran yang lain merupakan fungsi ekonomi. Sebagaimana yang diketahui, tiga peran ini masih belum berjalan maksimal di Indonesia.
Aksi Pemerintah Soal Pendidikan
Berbicara tentang pendidikan di Indonesia, pemerintah mempunyai kebijakan pokok yang telah ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2002 oleh Mendiknas, untuk mendongkrak kualitas pendidikan bangsa dalam "Gerakan Peningkatan Mutu Pendidikan". Gerakan ini diharapkan bisa menumbuhkan kecakapan anak didik sesuai dengan kebutuhan lokal dalam perspektif global, sesuai dengan makna sebuah ungkapan "act locally think globally". Berturut-turut setelah itu, diamanatkan undang-undang no. 20 tahun 2003 bab III pasal 3, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketika dibutuhkan tenaga profesional pada tataran selanjutnya, maka dijelaskan dalam undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bab II pasal 4. Secara garis besar, dalam kebijakan praktis di sektor pendidikan, pemerintah telah melaksanakan dua program pokok; pertama, hal yang menyangkut efisiensi pengelolaan pendidikan, dengan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah); kedua, untuk lebih memacu akselerasi peningkatan mutu, dengan sistem KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) –pada tahun 2006 diganti dengan sistem KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).
Semenjak isu desentralisasi pemerintahan bergulir, MBS bisa dibilang imbas pengukuhan hak-hak otonomi daerah. Hingga dalam hal pendidikan, pihak sekolahan dianggap layak untuk menjalankan roda aktivitasnya secara independen dan mandiri, yang pada ujung-ujungnya nanti diharapkan mampu menjadi lembaga pendidikan yang maju dan berkualitas. Grafik positif dari sistem MBS terlihat selama ini dan sepertinya terus bertahan bahkan semakin kokoh. Meskipun tetap saja muncul kritikan-kritikan yang dilontarkan para pengamat pendidikan Indonesia seperti Dr. Laurens Kaluge, dengan artikelnya "Manajemen Berbasis Sekolah: Bakal Gagal ataukah Berhasil?" (2004); dan M. Zainuddin, dengan tesis doktoralnya "Reformasi Pendidikan: Kritik Kurikulum dan Manajemen Berbasis Sekolah" (2008).
Beralihnya pemerintah dari Kurikulum Dasar 1994 ke Kurikukum Berbasis Kompetensi (KBK) memberikan jalan setapak untuk dimulainya harapan-harapan baru dalam pembangunan Sumber Daya Manusia yang bebas dari kebodohan. Alasan mendasar yang menjadikan pilihan kurikulum sebagaimana tersebut di atas adalah, bahwa KBK lebih menitikberatkan pada output peserta didik. Sehingga, hasil dari proses tersebut bisa diamati secara kasat mata. Berbeda dengan Kurikulum Dasar 1994 yang dinilai masih banyak berkutat dengan aplikasi-aplikasi pembelajaran teoritis dan input belaka, siswa hanya menerima susupan dogma-dogma pendidikan. Sistem pendidikan yang hanya berbasis pada input dan proses dipandang kurang dinamis, kurang efisien dan mengarah pada stagnasi pedagogik (Dr. E. Mulyasa, M.Pd.: Kurikulum Berbasis Kompetensi). Namun, baru setengah berjalan sistem ini digusur dengan sistem lain. Yaitu, KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Hal ini tentunya mengagetkan sejumlah pihak, terutama yang merasakan langsung efeknya adalah para pengajar dan anak didik. Penanganan pendidikan yang menurut sejumlah pengamat amburadul ini acapkali dikerjakan pemerintah setengah-setengah alias tidak tuntas. Kesiapan dan keahlian guru atau pengajar selalu ketinggalan dalam setiap perubahan. Hanya konsep, buku dan silabus yang sukses dilaksanakan, sedangkan variabel lain yang tidak kalah pentingnya tidak pernah kesampaian, yaitu pelatihan tenaga pengajarnya.
Ragam sistem pendidikan atau kurikulum di Indonesia mengalami proses metamorfose yang sedemikian cepat. Tercatat Indonesia telah –sedikitnya- mencanangkan delapan kurikulum pendidikan semenjak terlepas dari cengeraman penjajah Belanda 63 tahun silam. Menurut R. Bambang Aryan Soekisno, M.Pd., berbagai kurikulum yang mewarnai dunia pendidikan di Indonesia antara lain; satu, Rencana Pelajaran 1947, tetapi baru dilaksanakan sekolah-sekolah pada 1950; dua, Rencana Pelajaran Terurai 1952, kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran; tiga, Kurikulum 1968, yang ingin membentuk manusia pancasila sejati dan kelahirannya lebih bersifat politis seiring dengan lengsernya kekuasaan Ir. Soekarno yang di'suksesi' Jenderal Soeharto; empat, Kurikulum 1975, yang dipengaruhi konsep populer zaman itu, MBO (Management By Objective); lima, Kurikulum 1984 atau sering disebut Kurikulum 1975 yang Disempurnakan, model ini yang dinamakan Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Leaming (SAL); enam, Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999, bergulir lebih pada upaya memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya; tujuh, Kurikulum 2004, bahasa kerennya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK); dan delapan, KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) 2006, tinjauan dari segi isi dan proses pencapaian target kompetensi pelajaran oleh siswa hingga teknis evaluasi tidaklah banyak perbedaan dengan Kurikulum 2004.
Paradigma Guru di Indonesia
Profesi guru layaknya tidak disikapi sebagai hard profession, dengan prosedur baku dan muatan standar dalam mengajar. Guru, dalam hal ini, seringkali mengeluhkan bantuan dana yang dijanji-janjikan pemerintah namun belum pernah sampai di tangan. Implikasi logisnya adalah terhambatnya pola dan sistem yang akan diberlakukan sekolah atau pemerintah. Analisa ini mengutip tulisan Rosmi Julitasari di situs Voice of Human Rights (02/05/2007). Sedangkan gaji guru masih pas-pasan, penghargaan profesi pun kurang dan masih banyak lagi problem lain tentang keguruan. Masalah lain seperti atmosfer pembelajaran yang kering dari kreativitas seorang guru. Pembelajaran di ruang kelas hanya digerakkan kecemasan-kecemasan standarisasi kelulusan dan bersifat inhuman. Kekurangan ini bisa jadi disebabkan pendidikan keguruan yang selama ini belum pernah menjadi favorit dan difavoritkan. Di Universitas Negeri Jakarta, pernah dalam satu angkatan, dari 30 orang hanya satu yang menjadi guru. Bahkan lebih dari itu, praktek industrisasi ijazah palsu (baca: jual-beli) malah semakin menambah tinta hitam wajah pendidikan Indonesia. Hal ini terkait dengan tunjangan pemerintah yang diperuntukkan hanya untuk guru yang mengantongi ijazah S1. Bulan Agustus kemarin, jaringan pemalsu ijazah bagi guru-guru yang 'non-qualified' di Jawa Tengah terbongkar seperti yang diberitakan Sindo (25/05/2008).Sejatinya, persoalan guru-guru honorer juga belum tersentuh oleh pemerintah. Borok-borok yang menjangkiti salah satu elemen pembangun pendidikan di Indonesia ini secepatnya wajib ditangani secara serius oleh pemerintah. Jika tidak, kemajuan di bidang pendidikan mustahil akan tercapai.
Seorang ‘yang digugu dan ditiru’ (baca: guru) harusnya mempunyai kategori selected person, kira-kira itulah yang menjadi landasan bagi Sistem Pendidikan Indonesia dengan diterapkannya Sertifikasi Guru Bab IV Bagian Kesatu UU Nomor 14 Tahun 2005; yaitu hal-hal yang menyangkut tentang kualifikasi dan sertifikasi guru. Namun begitu, secara mendetail aplikasi dan pelaksanaan sertifikasi baru diatur Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 18 Tahun 2007.
Sertifikasi guru pada hakikatnya merupakan penerapan standar pendidik dan tenaga kependidikan. Telah dijelaskan pula bahwa dalam Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dengan kata lain, guru merupakan profesi seperti profesi lain, misalnya dokter, akuntan, pengacara, apoteker dan sebagainya. Pembuktian profesionalitas guru perlu dilakukan. Seorang akuntan harus mengikuti pendidikan profesi terlebih dahulu demikian juga untuk profesi guru.
Mestinya, sistem pendidikan Indonesia menempatkan guru sebagai soft profession. Dalam proses belajar mengajar, guru mengembangkan keleluasaannya untuk mengembangkan suasana kelas bagi siswa. Tunjangan kesejahteraan juga layak diperhatikan demi kelancaran tugas guru dalam pengajaran. Walaupun tidak mengesampingkan pelatihan-pelatihan keguruan yang komprehensif. Menurut Rosida Tiurma Manurung, wibawa guru harus kembali ditegakkan seperti masa dulu sehingga pendidikan di Indonesia waktu itu tumbuh secara konsisten dan positif. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, wibawa dan harga diri guru terus merosot hingga sampai pada titik di mana guru tidak mampu mencetak kader-kader bangsa yang baik dan produktif.
Pendidikan Agama = Pendidikan Moral
Pendidikan agama yang terkesan minim perhatian dan dukungan terbukti meluluskan generasi muda bangsa yang rendah kualitas moral dan akhlaknya. Seperti yang dikutip oleh seorang pengamat pendidikan asal Medan, dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Zulnaidi, M.Hum., mengatakan bahwa, saat ini rata-rata pelajaran agama di sekolah hanya dua jam dalam seminggu. Ini berbanding terbalik dengan pelajaran lain seperti Bahasa Indonesia, Matematika maupun pelajaran-pelajaran lainnya. “Ironisnya, saat ini pelajaran agama tidak lagi masuk sebagai salah satu mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Nasional (UN). Ini seolah-seolah menunjukkan pada kita bahwa pendidikan agama tidak lagi menjadi kebutuhan utama dalam sistem pendidikan,” papar Zulnaidi lebih lanjut. Mengingat pendidikan agama yang sangat urgen, maka pendidikan agama harus dikembalikan menjadi salah satu mata pelajaran yang diujikan dalam UN dan termasuk di dalamnya menambah jam pelajaran.
Usaha untuk berbenah dalam hal agama di pendidikan nasional memang ada. Di antara sistem pendidikan nasional yang mengatur akan kompetensi guru adalah ketentuan yang mengatur tentang hak setiap murid untuk mendapatkan pengajaran agama dari guru yang seagama. Bila dicermati, justru kebijakan seperti inilah yang memiliki nilai positif dalam pengembangan pengajaran. Kompetensi guru dalam pengajaran justru menjadi lebih terjamin secara kurikulum dan prosedural. Sisdiknas yang mengatur akan kompetensi guru dalam bidang agama sebenarnya sudah lama ditetapkan, tepatnya Peraturan Nomor 2 sejak tahun 1989; dan RUU Sisdiknas yang secara implisit mengatur pengajar materi agama baru tahun kemarin disahkan dengan fenomena banyak penentang dari kubu non Islam.
http://www.ikpmkairo.com/component/content/article/17-roknewsrotator/33-evaluasi-pendidikan-indonesia.html(Shery, Febri, Amin)
Satanic circle atau lingkaran setan merupakan suatu gambaran dari lingkaran problematika di bidang pendidikan yang tidak kunjung usai. Terlebih ketika komponen pembentuk lingkaran tersebut adalah problem-problem yang saling merugikan. Sebut saja krisis moneter (baca: ekonomi) yang menjadi komponen pertama dalam lingkaran setan di bidang pendidikan ini.
Ekonomi mengalami kemorat-maritan dengan melambungnya harga kebutuhan, inflasi keuangan dan kenaikan BBM. Kenapa hal ini bisa terjadi? Karena kancah perpolitikan yang tidak stabil dan dikuasai oleh para elit yang tidak mau tahu akan nasib rakyat. Praktek politik mereka hanya berdasarkan uang serta kekuasaan, bukan pendidikan. Di negara Indonesia, untuk meraih pendidikan baik dibutuhkan biaya mahal dan mustahil bagi mereka dari kalangan non elit bisa mendapatkannya. Lagi-lagi kembali ke ekonomi, kerusakan ekonomi disebabkan ketidakstabilan politik; sedangkan ketidakstabilan politik disebabkan sistem pendidikan yang carut-marut. Dikutip dari makalah yang disampaikan Dr. Nur Hadi Ihsan, MIRKH, dekan fakultas Ushuluddin Institut Studi Islam Darussalam Gontor, di kesempatan pembekalan pada bulan Ramadhan 2006.
Saat lingkaran tersebut menjadi sebuah bola salju yang semakin membesar, maka faktor pendidikan yang akan dijadikan pemutus lingkaran problematika tersebut. Pertanyaan selanjutnya, "Bagaimana pendidikan yang ingin ditawarkan, sehingga menjadi sebuah solusi kongkrit dari multi problem tersebut?”.
Miris ketika melihat Indeks Pembangunan Pendidikan (Education Development Index) yang dikeluarkan UNESCO tahun 2007 silam. Indeks tersebut menempatkan Indonesia turun pada posisi 58 menjadi 62. Nilai yang diperoleh Indonesia turun dari 0,938 menjadi 0,935. Begitu pula jika melihat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menilai Indonesia berada di urutan ke-107. Pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ini sungguh merosot bila dibandingkan tahun 1997 di mana Indonesia berada pada urutan ke-99. Bahkan, yang mencemaskan, urutan IPM Indonesia masih tertinggal bila dibanding dengan Vietnam yang berada di peringkat 105.
Pendidikan merupakan sarana utama dalam segala pembangunan di masa depan. Dalam bidang apapun, kapanpun, pendidikan selalu menjadi aktor utama. Untuk melanggengkan kemakmuran suatu negara, pendidikan menjadi sebuah kekuatan sehingga negara tersebut bisa tetap eksis. Bahkan bagi Negara-negara Ketiga, sektor pendidikan menjadi langkah paling sakral dalam pembangunan. Sejarah telah membuktikan bahwa eksistensi suatu negara tidak akan bertahan lama bila ditopang dengan idealisme non pendidikan. Jerman tetap runtuh meskipun Nazi dan Hitler demikian kuatnya, pertahanan negara ambruk justru ketika militer yang diprioritaskan. Rusia pun tak pelak mengalami kolaps dengan ideologi komunismenya yang kurang membidik aspek pendidikan. Tetapi, setelah kebijaksanaan pemerintah dirubah haluan ke pembenahan pendidikan dan teknologi; baik Jerman maupun Rusia sekarang telah menjelma menjadi kampiun dunia di bidang tersebut. Pada tahun 2008 ini, sekjen OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) Angel Gurria, melaporkan hasil positif mengenai kemajuan-kemajuan luar biasa yang dicapai Jerman dalam bidang ekonomi dan pendidikan.
Perlunya memprioritaskan sektor pendidikan bukan suatu ide kebetulan belaka. Karena pendidikan adalah proses pendewasaan suatu individu, pun juga dalam skala komunal, yaitu negara. Indonesia yang terlepas dari penjajahan (baca: agresi militer) Belanda dan Jepang masih saja belum sadar bahwa solusi pembangunan sektor pendidikan ini bisa mengentaskan multi krisis yang sekarang sedang melandanya. Sumber daya alam (natural resource) yang melimpah -dan justru inilah yang dijadikan alasan kenapa bangsa Indonesia dijajah- belum bisa dijadikan jalan keluar lantaran sumber daya manusia (human resource) masih di bawah standar. Hal yang perlu diingat adalah sumber daya alam hanya kumpulan bahan mentah dan mati. Maka, untuk bisa menjadikannya sumber kekayaan pendongkrak kemiskinan, dibutuhkan sumber daya hidup yang profesional dalam pengolahannya. Yaitu, sumber daya manusia yang terkait kelindan dengan kemajuan di bidang pendidikan. Sampai 4 Oktober kemarin, jumlah proposal yang masuk di Global Environmental Facility-Small Grants Programme (GEF-SGP) dalam rangka memberdayakan sumber daya alam dan sumber daya manusia di Indonesia sudah berjumlah 701 buah. GEF SGP Indonesia adalah bagian dari jaringan komunitas manajemen sumber alam yang mengasuh sedikitnya 120 Lembaga Swadaya Masyarakat dan Komunitas Lokal yang memenuhi kriteria.
Flash back dan cerminan sejarah dari Jepang, negara penjajah era 1900-an yang mengalami kehancuran total di tangan Amerika justru bisa bangkit dalam kurun waktu dua dekade saja. Sektor pendidikan yang menjadi penyebabnya sehingga menumbuh-kembangkan sektor-sektor lainnya, semisal industri, teknologi dan ekonomi. Pendidikan di Jepang telah menghidupkan bagaimana industri bisa berjalan sesuai rancangan pembangunan negara, hingga manipulasi agraria yang banyak diinovasi Jepang juga diawali dari langkah awal pendidikan. Menurut Wiliam K. Cummings, beberapa faktor yang mendukung Jepang maju dalam bidang pendidikan adalah: perhatian pada pendidikan datang dari pelbagai macam pihak; sekolah Jepang tidak mahal; di Jepang tidak ada diskriminasi terhadap sekolah; kurikulum sekolah Jepang amat berat; sekolah sebagai unit pendidikan; guru terjamin tidak akan kehilangan jabatan; guru Jepang penuh dedikasi; guru Jepang merasa wajib memberi pendidikan “manusia seutuhnya”; terakhir, guru Jepang bersikap adil.
Berbanding balik dengan negara Indonesia. Selama dasawarsa terakhir, dunia pendidikan Indonesia secara kuantitatif memang berkembang dengan cepat. Tahun 1965, jumlah sekolah dasar (SD) sebanyak 3.233 dengan jumlah murid dan guru sebesar 11.577.943 dan 274.545. Pada tahun 1999, jumlah ini meningkat pesat menjadi 150.921 SD dan 25.667.578 murid serta 1.158.004 guru (Pusat Informatika, Balitbang Depdikbud). Jadi, selama kurun 30 tahun, kuantitas dunia pendidikan Indonesia mengalami peningkatan hampir 300%. Sayangnya, kuantitas tersebut masih belum selaras dengan kualitas yang belum merata di skala pembangunan nasional. Di sana masih ada perbedaan antara pendidikan kota-desa, negeri-swasta, Jawa-Luar Jawa, apalagi tentang kesenjangan antara peserta didik yang kaya dan miskin. Juga seperti sekat yang selama ini memisahkan antara sekolah asuhan Diknas dan sekolah asuhan Depag seiring dengan rencana Dirjen Pendis Depag, Prof. Dr. Muhammad Ali yang hendak membangun 500 madrasah satu atap (25/09/2008).
Dengan melihat data di atas, standarisasi dan peran pendidikan nasional dipandang masih belum bisa menyelesaikan krisis yang sudah lama mengakar dalam nadi kehidupan masyarakat Indonesia. Muncul sebuah paradigma aneh bahwa yang dirasakan selama ini, pendidikan justru menjadi penghambat laju ekonomi dan pembangunan bangsa. Pendidikan nasional dan sistem persekolahan tidak bisa berperan sebagai penggerak sekaligus motor pembangunan. Bahkan, Gass (1984) lewat tulisannya berjudul "Education Versus Qualifications" menyatakan pendidikan telah menjadi penghambat pembangunan ekonomi dan teknologi; yaitu dengan munculnya berbagai kesenjangan, seperti kultural, sosial dan khususnya kesenjangan vokasional (lapangan pekerjaan) dalam bentuk melimpahnya pengangguran terdidik.
Ada yang salah dengan peran pendidikan yang dipraktekkan oleh bangsa ini, baik dalam tataran teoritis maupun dalam ranah praktis. John C. Bock, dalam "Education and Development: A Conflict Meaning" (1992), mengidentifikasi peran pendidikan sebagai: a) memasyarakatkan ideologi dan nilai-nilai sosio kultural bangsa, b) mempersiapkan tenaga kerja untuk memerangi kemiskinan, kebodohan dan mendorong perubahan sosial, dan c) untuk meratakan kesempatan dan pendapatan. Peran yang pertama merupakan fungsi politik pendidikan dan dua peran yang lain merupakan fungsi ekonomi. Sebagaimana yang diketahui, tiga peran ini masih belum berjalan maksimal di Indonesia.
Aksi Pemerintah Soal Pendidikan
Berbicara tentang pendidikan di Indonesia, pemerintah mempunyai kebijakan pokok yang telah ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2002 oleh Mendiknas, untuk mendongkrak kualitas pendidikan bangsa dalam "Gerakan Peningkatan Mutu Pendidikan". Gerakan ini diharapkan bisa menumbuhkan kecakapan anak didik sesuai dengan kebutuhan lokal dalam perspektif global, sesuai dengan makna sebuah ungkapan "act locally think globally". Berturut-turut setelah itu, diamanatkan undang-undang no. 20 tahun 2003 bab III pasal 3, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketika dibutuhkan tenaga profesional pada tataran selanjutnya, maka dijelaskan dalam undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bab II pasal 4. Secara garis besar, dalam kebijakan praktis di sektor pendidikan, pemerintah telah melaksanakan dua program pokok; pertama, hal yang menyangkut efisiensi pengelolaan pendidikan, dengan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah); kedua, untuk lebih memacu akselerasi peningkatan mutu, dengan sistem KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) –pada tahun 2006 diganti dengan sistem KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).
Semenjak isu desentralisasi pemerintahan bergulir, MBS bisa dibilang imbas pengukuhan hak-hak otonomi daerah. Hingga dalam hal pendidikan, pihak sekolahan dianggap layak untuk menjalankan roda aktivitasnya secara independen dan mandiri, yang pada ujung-ujungnya nanti diharapkan mampu menjadi lembaga pendidikan yang maju dan berkualitas. Grafik positif dari sistem MBS terlihat selama ini dan sepertinya terus bertahan bahkan semakin kokoh. Meskipun tetap saja muncul kritikan-kritikan yang dilontarkan para pengamat pendidikan Indonesia seperti Dr. Laurens Kaluge, dengan artikelnya "Manajemen Berbasis Sekolah: Bakal Gagal ataukah Berhasil?" (2004); dan M. Zainuddin, dengan tesis doktoralnya "Reformasi Pendidikan: Kritik Kurikulum dan Manajemen Berbasis Sekolah" (2008).
Beralihnya pemerintah dari Kurikulum Dasar 1994 ke Kurikukum Berbasis Kompetensi (KBK) memberikan jalan setapak untuk dimulainya harapan-harapan baru dalam pembangunan Sumber Daya Manusia yang bebas dari kebodohan. Alasan mendasar yang menjadikan pilihan kurikulum sebagaimana tersebut di atas adalah, bahwa KBK lebih menitikberatkan pada output peserta didik. Sehingga, hasil dari proses tersebut bisa diamati secara kasat mata. Berbeda dengan Kurikulum Dasar 1994 yang dinilai masih banyak berkutat dengan aplikasi-aplikasi pembelajaran teoritis dan input belaka, siswa hanya menerima susupan dogma-dogma pendidikan. Sistem pendidikan yang hanya berbasis pada input dan proses dipandang kurang dinamis, kurang efisien dan mengarah pada stagnasi pedagogik (Dr. E. Mulyasa, M.Pd.: Kurikulum Berbasis Kompetensi). Namun, baru setengah berjalan sistem ini digusur dengan sistem lain. Yaitu, KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Hal ini tentunya mengagetkan sejumlah pihak, terutama yang merasakan langsung efeknya adalah para pengajar dan anak didik. Penanganan pendidikan yang menurut sejumlah pengamat amburadul ini acapkali dikerjakan pemerintah setengah-setengah alias tidak tuntas. Kesiapan dan keahlian guru atau pengajar selalu ketinggalan dalam setiap perubahan. Hanya konsep, buku dan silabus yang sukses dilaksanakan, sedangkan variabel lain yang tidak kalah pentingnya tidak pernah kesampaian, yaitu pelatihan tenaga pengajarnya.
Ragam sistem pendidikan atau kurikulum di Indonesia mengalami proses metamorfose yang sedemikian cepat. Tercatat Indonesia telah –sedikitnya- mencanangkan delapan kurikulum pendidikan semenjak terlepas dari cengeraman penjajah Belanda 63 tahun silam. Menurut R. Bambang Aryan Soekisno, M.Pd., berbagai kurikulum yang mewarnai dunia pendidikan di Indonesia antara lain; satu, Rencana Pelajaran 1947, tetapi baru dilaksanakan sekolah-sekolah pada 1950; dua, Rencana Pelajaran Terurai 1952, kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran; tiga, Kurikulum 1968, yang ingin membentuk manusia pancasila sejati dan kelahirannya lebih bersifat politis seiring dengan lengsernya kekuasaan Ir. Soekarno yang di'suksesi' Jenderal Soeharto; empat, Kurikulum 1975, yang dipengaruhi konsep populer zaman itu, MBO (Management By Objective); lima, Kurikulum 1984 atau sering disebut Kurikulum 1975 yang Disempurnakan, model ini yang dinamakan Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Leaming (SAL); enam, Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999, bergulir lebih pada upaya memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya; tujuh, Kurikulum 2004, bahasa kerennya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK); dan delapan, KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) 2006, tinjauan dari segi isi dan proses pencapaian target kompetensi pelajaran oleh siswa hingga teknis evaluasi tidaklah banyak perbedaan dengan Kurikulum 2004.
Paradigma Guru di Indonesia
Profesi guru layaknya tidak disikapi sebagai hard profession, dengan prosedur baku dan muatan standar dalam mengajar. Guru, dalam hal ini, seringkali mengeluhkan bantuan dana yang dijanji-janjikan pemerintah namun belum pernah sampai di tangan. Implikasi logisnya adalah terhambatnya pola dan sistem yang akan diberlakukan sekolah atau pemerintah. Analisa ini mengutip tulisan Rosmi Julitasari di situs Voice of Human Rights (02/05/2007). Sedangkan gaji guru masih pas-pasan, penghargaan profesi pun kurang dan masih banyak lagi problem lain tentang keguruan. Masalah lain seperti atmosfer pembelajaran yang kering dari kreativitas seorang guru. Pembelajaran di ruang kelas hanya digerakkan kecemasan-kecemasan standarisasi kelulusan dan bersifat inhuman. Kekurangan ini bisa jadi disebabkan pendidikan keguruan yang selama ini belum pernah menjadi favorit dan difavoritkan. Di Universitas Negeri Jakarta, pernah dalam satu angkatan, dari 30 orang hanya satu yang menjadi guru. Bahkan lebih dari itu, praktek industrisasi ijazah palsu (baca: jual-beli) malah semakin menambah tinta hitam wajah pendidikan Indonesia. Hal ini terkait dengan tunjangan pemerintah yang diperuntukkan hanya untuk guru yang mengantongi ijazah S1. Bulan Agustus kemarin, jaringan pemalsu ijazah bagi guru-guru yang 'non-qualified' di Jawa Tengah terbongkar seperti yang diberitakan Sindo (25/05/2008).Sejatinya, persoalan guru-guru honorer juga belum tersentuh oleh pemerintah. Borok-borok yang menjangkiti salah satu elemen pembangun pendidikan di Indonesia ini secepatnya wajib ditangani secara serius oleh pemerintah. Jika tidak, kemajuan di bidang pendidikan mustahil akan tercapai.
Seorang ‘yang digugu dan ditiru’ (baca: guru) harusnya mempunyai kategori selected person, kira-kira itulah yang menjadi landasan bagi Sistem Pendidikan Indonesia dengan diterapkannya Sertifikasi Guru Bab IV Bagian Kesatu UU Nomor 14 Tahun 2005; yaitu hal-hal yang menyangkut tentang kualifikasi dan sertifikasi guru. Namun begitu, secara mendetail aplikasi dan pelaksanaan sertifikasi baru diatur Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 18 Tahun 2007.
Sertifikasi guru pada hakikatnya merupakan penerapan standar pendidik dan tenaga kependidikan. Telah dijelaskan pula bahwa dalam Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dengan kata lain, guru merupakan profesi seperti profesi lain, misalnya dokter, akuntan, pengacara, apoteker dan sebagainya. Pembuktian profesionalitas guru perlu dilakukan. Seorang akuntan harus mengikuti pendidikan profesi terlebih dahulu demikian juga untuk profesi guru.
Mestinya, sistem pendidikan Indonesia menempatkan guru sebagai soft profession. Dalam proses belajar mengajar, guru mengembangkan keleluasaannya untuk mengembangkan suasana kelas bagi siswa. Tunjangan kesejahteraan juga layak diperhatikan demi kelancaran tugas guru dalam pengajaran. Walaupun tidak mengesampingkan pelatihan-pelatihan keguruan yang komprehensif. Menurut Rosida Tiurma Manurung, wibawa guru harus kembali ditegakkan seperti masa dulu sehingga pendidikan di Indonesia waktu itu tumbuh secara konsisten dan positif. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, wibawa dan harga diri guru terus merosot hingga sampai pada titik di mana guru tidak mampu mencetak kader-kader bangsa yang baik dan produktif.
Pendidikan Agama = Pendidikan Moral
Pendidikan agama yang terkesan minim perhatian dan dukungan terbukti meluluskan generasi muda bangsa yang rendah kualitas moral dan akhlaknya. Seperti yang dikutip oleh seorang pengamat pendidikan asal Medan, dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Zulnaidi, M.Hum., mengatakan bahwa, saat ini rata-rata pelajaran agama di sekolah hanya dua jam dalam seminggu. Ini berbanding terbalik dengan pelajaran lain seperti Bahasa Indonesia, Matematika maupun pelajaran-pelajaran lainnya. “Ironisnya, saat ini pelajaran agama tidak lagi masuk sebagai salah satu mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Nasional (UN). Ini seolah-seolah menunjukkan pada kita bahwa pendidikan agama tidak lagi menjadi kebutuhan utama dalam sistem pendidikan,” papar Zulnaidi lebih lanjut. Mengingat pendidikan agama yang sangat urgen, maka pendidikan agama harus dikembalikan menjadi salah satu mata pelajaran yang diujikan dalam UN dan termasuk di dalamnya menambah jam pelajaran.
Usaha untuk berbenah dalam hal agama di pendidikan nasional memang ada. Di antara sistem pendidikan nasional yang mengatur akan kompetensi guru adalah ketentuan yang mengatur tentang hak setiap murid untuk mendapatkan pengajaran agama dari guru yang seagama. Bila dicermati, justru kebijakan seperti inilah yang memiliki nilai positif dalam pengembangan pengajaran. Kompetensi guru dalam pengajaran justru menjadi lebih terjamin secara kurikulum dan prosedural. Sisdiknas yang mengatur akan kompetensi guru dalam bidang agama sebenarnya sudah lama ditetapkan, tepatnya Peraturan Nomor 2 sejak tahun 1989; dan RUU Sisdiknas yang secara implisit mengatur pengajar materi agama baru tahun kemarin disahkan dengan fenomena banyak penentang dari kubu non Islam.
http://www.ikpmkairo.com/component/content/article/17-roknewsrotator/33-evaluasi-pendidikan-indonesia.html(Shery, Febri, Amin)
DASAR-DASAR EVALUASI PEMBELAJARAN
Disusun oleh: Dadang Garnida
(Widyaiswara P4TK TK dan PLB, Bandung)
A. Pengantar
Pada kegiatan sehari-hari banyak orang yang menyamartikan antara tiga kata berikut: evaluasi, penilaian, dan pengukuran. Ketiga kata tersebut nampak sama. Pemakaian ketiga kata tersebut tergantung pada kata mana yang siap diucapkan (Arikunto, 2002). Anehnya, si pendengar pun akan faham dengan apa yang diucapkan.
Evaluasi pembelajaran merupakan kegiatan yang sering dilakukan oleh para guru (pendidik) untuk mengetahui perkembangan peserta didiknya. Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan Bloom (1971) bahwa evaluasi pembelajaran merupakan kegiatan pengumpulan data mengenai proses pembelajaran yang secara sistematis untuk menetapkan apakah terjadi perubahan terhadap peserta didik dan sejauh apakah perubahan tersebut mempengaruhi kehidupan peserta didik. (Bloom, 1971). Pada umumnya evaluasi pembelajaran dilakukan pada setiap akhir dan selalu dikaitkan dengan prestasi siswa yang dinyatakan dalam bentuk angka. Hasil belajar siswa dalam bentuk nilai angka merupakan indikator utama yang digunakan untuk menilai kualitas pembelajaran dan kelulusan siswa dari suatu lembaga pendidikan. Dampak dari pandangan tersebut mendorong guru berlomba-lomba mentrasfer materi pelajaran sebanyak-banyaknya untuk mempersiapkan anak didiknya untuk mengikuti evaluasi hasil belajar (EHB) atau Ujian Nasional (UN). Akibatnya banyak temen-temen guru mengesampingkan aspek-aspek kependidikan yang sebenarnya lebih penting dari sekedar nilai. Oleh karena itu penggunaan kata evaluasi untuk proses penilaian sekarang lebih sering digunakan kata asesmen (Assessment).
Fakta empiris menunjukkan bahwa sebagian besar guru hanya menggunakan tes tulis (Paper and Pencil Test) untuk mengukur ketercapaian kurikulum (kompetensi) oleh siswa. Padahal, berkaitan dengan perkembangan kurikulum saat ini dimana kurikulum disusun berdasarkan kompetensi, maka tes tulis bukan satu-satunya alat untuk menguikur hasil belajar siswa. Oleh karena itu, guru-guru perlu mengubah cara pandangnya terhadap pola-pola, cara-cara atau teknik-teknik mengukur hasil belajar siswa.
Bahan pelatihan ini berisi tentang konsep-konsep dasar penilaian (asesmen) dan berbagai jenis penilaian, serta teknik-teknik penilaian.
B. Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu:
1) memahami konsep-konsep dasar evaluasi pembelajaran
2) mengenal kembali jenis-jenis evaluasi
3) memahami prinsip-prinsip evaluasi
4) mempraktekan cara-cara memberikan penilaian
C. Alat dan Bahan
Alat dan bahan yang diperlukan pada pelatihan ini terdiri atas:
1) Komputer / Notebook
2) Slide Projector
3) Naskah bahan pelatihan (bahan bacaan)
4) Slide materi asesmen pembelajaran dalam bentuk naskah PowerPoint
5) Contoh rubrik berupa tiga contoh hasil karya siswa
6) Contoh hasil karya siswa
7) Papan tampil (planel)
8) Layar monitor
D. Langkah Kegiatan (skenario)
I. Pendahuluan ( 20 Menit)
Perkenalan
Fasilitator memperkenalkan dirinya dengan menyebut nama dan pengalaman kerja. Kalau memungkinkan pengalaman pemdidikan atau jenis-jenis diklat yang pernah diikuti fasilitator juga dikemukakan. Selanjutnya, masing-masing peserta diklat juga memperkenalkan diri, dengan menyebut nama, pekerjaan dan asal mereka.
Untuk memudahkan proses pembelajaran, peserta dikelompokkan menjadi empat kelompok. Setiap kelompok diberi nama oleh setiap kelompok sesuai dengan kesepakatan kelompok.
Konsep dasar
Fasilitator memperkenalkan dasar-dasar evaluasi dengan cara menanyakan pengertian evaluasi kepada beberapa peserta peserta diklat. Selanjutnya jawaban dari peserta diklat disarikan oleh peserta dengan bantuan fasilitator. Pada sesi ini konsep dasar yang perlu ditekankan kepada peserta diklat adalah perbedaan antara pengukuran, penilaian, dan evaluasi.
Pengukuran merupakan proses membandingkan sesuatu dengan standar yang yang sebelumnya telah ditetapkan. Kegiatan pengukuran memerlukan ukuran (standar). Misalnya, mengukur panjang sebuah lahan pertanian menggunakan ukuran panjang dengan satuan meter. Contoh lain, mengukur berrat badan menggunakan alat ukur timbangan dengan satuan kilogram. Bagaimana mengukur ketercapaian kompetensi atau hasil belajar siswa? Apa alat ukunya, bagaimana standarnya? Diskusikan dengan kawan-kawan Anda!
Penilaian adalah upaya untuk menentukan sikap, atau proses untuk menentukan keputusan. Keputusan yang ditetapkan berdasarkan hasil dari kegiatan pengukuran. Output penilaian, siswa diberi solal 1 (satu) item soal (soal adalah alat ukur), jika siswa dapat menjawab soal kepadanya diberi nilai 10, maka ketika siswa dapat menjawab guru harus memberikan nilai 10 kepada siswa yang bersangkutan. Keputusan yang diambil adalah pemberian nilai 10 kepada siswa.
Eval¬uasi pembelajaran merupakan kegiatan pengumpulan kenyataan mengenai proses pembelajaran secara sistematis untuk menetapkan apakah terjadi perubahan terhadap peserta didik dan sejauh apakah perubahan tersebut mempengaruhi kehidupan peserta didik. (Bloom, 1971). Dengan kata lain evaluasi adalah proses menggambarkan, memperoleh, dan menyajikan informasi yang berguna untuk menetapkan suatu keputusan.
Evaluasi pembelajaran adalah proses kegiatan untuk mendapatkan informasi data mengenai hasil belajar mengajar yang dialami siswa dan mengolah atau menafsirkannya menjadi nilai berupa data kualitatif atau kuantitatif sesuai dengan standar tertentu. Hasilnya diperlukan untuk membuat berbagai putusan dalam bidang pendidikan dan pembelajaran.
Kesimpulan
Kesimpulan disusun oleh setiap kelompok berdasarkan hasil diskusi dari setiap kelompok. Kesimpulan ditulis pada lembar yang telah disediakan dan diserahkan kepada fasilitator.
II. Diskusi 1 Jenis dan Prinsip Evaluasi (35 Menit)
Pada sesi diskusi ini permasalahan yang akan dibahas adalah tentang jenis-jenis evaluasi dan prinsip-prinsip evaluasi. Sebagai langkah awal kepada peserta diklat diinformasikan mengenai waktu lamanya diskusi dan aturan main diskusi. Dua kelompok mendiskusikan tentang jenis-jenis evaluasi dan dua kelompok berikutnya mendiskusikan tentang prinsip-prinsip evaluasi.
Konsep dasar
Konsep dasar yang penting dikemukakan pada sesi diskusi ini adalag tentang jenis-jenis evaluasi dan karakteristik evaluasi. Akan sangan bermakna jika setiap kelompok memberikan contoh dan pengalaman saat mengimplementasikan jenis dan prinsip evaluasi ini.
Jenis evaluasi terdiri atas placement test, diagnostik, formatif, sumatif, ujian akhir, ujian sekolah, ujian nasional, evaluasi program, dan sebagainya. Jenis evaluasi disesuaikan dengan keperluannya. Coba uraikan perbedaan dari jenis-jenis evaluasi tersebut!
Evaluasi sendiri memiliki beberapa prinsip dasar yaitu:
1. Evaluasi bertujuan membantu pemerintah dalam mencapai tujuan pembelajaran bagi masyarakat.
2. Evaluasi adalah seni, tidak ada evaluasi yang sempurna, meski dilkukan dengan metode yang berbeda.
3. Pelaku evaluasi atau evaluator tidak memberikan jawaban atas suatu pertanyaan tertentu. Evaluator tidak berwenang untuk memberikan rekomendasi terhadap keberlangsungan sebuah program. Evaluator hanya membantu memberikan alternatif.
4. Penelitian evaluasi adalah tanggung jawab tim bukan perorangan.
5. Evaluator tidak terikat pada satu sekolah demikian pula sebaliknya.
6. evaluasi adalah proses, jika diperlukan revisi maka lakukanlah revisi.
7. Evaluasi memerlukan data yang akurat dan cukup, hingga perlu pengalaman untuk pendalaman metode penggalian informasi.
8. Evaluasi akan mantap apabila dilkukan dengan instrumen dan teknik yang aplicable.
9. Evaluator hendaknya mampu membedakan yang dimaksud dengan evaluasi formatif, evaluasi sumatif dan evaluasi program.
10. Evaluasi memberikan gambaran deskriptif yang jelas mengenai hubungan sebab akibat, bukan terpaku pada angka soalan tes.
Kesimpulan
Kesimpulan disusun oleh setiap kelompok berdasarkan hasil diskusi dari setiap kelompok. Kesimpulan ditulis pada lembar yang telah disediakan dan diserahkan kepada fasilitator.
III. Diskusi 2 Tujuan dan Fungsi Evaluasi Pembelajaran
(35 Menit)
Sebelum melanjutkan sesi diskusi 2, fasilitator memberikan Ice Breaking kepada peserta. Isi Ice Breaking yang diberikan mengarah pada kerja sama tim. Hal ini diperlukan untuk merefresh atau mengurangi kelelahan psikis peserta diklat. Pemakaian waktu Ice Breaking tidak lebih dari 5 menit.
Pada sesi diskusi ini permasalahan yang akan dibahas adalah tentang tujuan dan evaluasi pembelajaran. Seperti sebelumnya peserta bekerja dalam satu kelompok. Sebagai langkah awal kepada peserta diklat diinformasikan mengenai waktu lamanya diskusi dan aturan main diskusi.
Dua kelompok peserta mendiskusikan tentang tujuan evaluasi dan dua kelompok berikutnya mendiskusikan tentang fungsi evaluasi pembelajaran. Hasil dari setiap kelompok ditukar dan direview oleh kelompok lainnya. Selanjutnya, hasil review dikomunikasikan kepada kelompok penyusun. Hasil review didokumentasikan sebagai hasil diskusi dari kedua kelompok.
Konsep dasar
Tujuan
Tujuan evaluasi pembelajaran secara umum antara lain adalah untuk:
1) Membuat kebijaksanaan dan keputusan
2) Menilai hasil yang dicapai
3) Menilai kurikulum
4) Memberi kepercayaan kepada sekolah
5) Memonitor dana yang telah diberikan
6) Memperbaiki materi dan program pendidikan
Tujuan evaluasi pembelajaran secara khusus adalah untuk:
1) Untuk mengetahui kemajuan peserta didik setelah ia mengalami pendidikan selama jangka waktu tertentu.
2) Untuk mengetahui tingkat efisiensi metode-metode pembelajaran yang digunakan pendidik selama jangka waktu tertentu.
Fungsi
Paling tidak terdapat empat fungsi evaluasi pembelajaran, yaitu:
1) fungsi selektif
2) fungsi diagnostik
3) fungsi penempatan, dan
4) fungsi pengukur keberhasilan
Fungsi evaluasi pembelajaran lainnya dikemukakan oleh….., yaitu:
1) Fungsi prognostik yaitu meramalkan sesuatu dalam menghadapi langkah selanjutnya.
2) Fungsi diagnostik yaitu evaluasi yang bertujuan yang bertujuan untuk mengetahui kelemahan-kelemahan siswa serta penyebabnya.
3) Fungsi judgement yaitu evaluasi yang dilakukan untuk menetukan keberhasilan siswa atau tes penentuan akhir.
Selanjutnya, peserta mendiskusikan pengertian dari fungsi-fungsi evaluasi di atas. Tidak menutup kemungkinan masih terdapat fungsi evaluasi lainnya. Oleh karena itu perlu didiskusikan lebih lanjut tentang fungsi evaluasi ini berdasarkan pengalaman dari peserta diklat di lapangan.
Kesimpulan
Kesimpulan disusun oleh setiap kelompok berdasarkan hasil diskusi dari setiap kelompok. Kesimpulan ditulis pada lembar yang telah disediakan dan diserahkan kepada fasilitator.
IV. Diskusi 3 Manfaat Evaluasi Pembelajaran (40 Menit)
Peserta masih dalam kelompok masing-masing. Setiap kelompok disuruh untuk mengidentifikasi manfaat evaluasi pembelajaran. Antara lain manfaat bagi siswa, bagi guru, bagi satuan pendidikan, dan bagi pemerintah. Kelompok satu mendiskusikan manfaat evaluasi pembelajaran bagi siswa, kelompok dua mendiskusikan manfaat evaluasi pembelajaran bagi guru, kelompok tiga mendiskusikan manfaat evaluasi pembelajaran bagi sekolah, kelompok dua mendiskusikan manfaat evaluasi pembelajaran bagi pemerintah.
Selanjutnya, hasil kelompok satu direviu oleh kelompok dua, hasil kelompok dua direviu oleh kelompok tiga, hasil kelompok tiga direviu oleh kelompok empat, dan hasil kelompok empat direviu oleh kelompok satu. Reviu hasil kelompok diulang sampai setiap kelompok dapat mereviu hasil dari tiga kelompok lainnya.
Konsep dasar
Manfaat merupakan sesuatu yang berharga sebagai pengaruh dari kegiatan yang telah dilakukan. Dengan demikian manfaat evaluasi pembelajaran merupakan hasil yang bernilai dan diperoleh setelah proses evaluasi pembelajaran. Manfaat evaluasi pembelajaran mencakup manfaat bagi siswa, guru sekolah, dan pemerintah.
Manfaat bagi siswa. Siswa mengetahui keberhasilan dari hasil belajar pada kompetensi tertentu, atau pada kurun waktu tertentu. Jika hasilnya memuaskan, maka evaluasi akan meningkatkan motivasi siswa untuk belajar lebih giat lagi. Jika hasinya tidak memuaskan diharapkan menjadi umpan balik dan dapat belajar lebih optimal.
Manfaat bagi guru. Guru akan mengetahui peta kompetensi yang dimiliki oleh setiap siswa. Guru akan mudah untuk membina siswa-siswa yang belum menguasai kompetensi-kompetensi yang ditentukan. Guru akan mencari penyebab mengapa siswa-siswa tertentu tidak dapat menguasai kompetensi sesuai dengan batas ketuntasan belajar. Guru mengetahui kesesuaian desain dan metode pembelajaran pada proses pembelajaran yang telah dilakukan.
Manfaat bagi sekolah. Sekolah mengetahui proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru telah sesuai dengan yang diharapkan. Ketercapaian tujuan pendidik di sekolah dapat diketahui. Sekolah dapat melayani pendidikan bagi masyarakat sesuai dengan harapan masyarakat. Sekolah dapat menentukan rencana pendidikan selanjutnya pada tahun-tahun mendatang.
Manfaat bagi pemerintah. Pemerintah dapat menetapkan standar-standar pendidikan yang sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan pendidikan.
Kesimpulan
Kesimpulan disusun oleh setiap kelompok berdasarkan hasil diskusi dari setiap kelompok. Kesimpulan ditulis pada lembar yang telah disediakan dan diserahkan kepada fasilitator.
V. Penutup (10 Menit)
Kegiatan pada sesi ini adalah mereviu hasil-hasil yang telah dicapai pada setiap sesi diskusi. Fasilitator menyampaikan keseluruhan materi secara ringkas dengan cara membaca kembali seluruh hasil yang telah diperoleh.
(Widyaiswara P4TK TK dan PLB, Bandung)
A. Pengantar
Pada kegiatan sehari-hari banyak orang yang menyamartikan antara tiga kata berikut: evaluasi, penilaian, dan pengukuran. Ketiga kata tersebut nampak sama. Pemakaian ketiga kata tersebut tergantung pada kata mana yang siap diucapkan (Arikunto, 2002). Anehnya, si pendengar pun akan faham dengan apa yang diucapkan.
Evaluasi pembelajaran merupakan kegiatan yang sering dilakukan oleh para guru (pendidik) untuk mengetahui perkembangan peserta didiknya. Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan Bloom (1971) bahwa evaluasi pembelajaran merupakan kegiatan pengumpulan data mengenai proses pembelajaran yang secara sistematis untuk menetapkan apakah terjadi perubahan terhadap peserta didik dan sejauh apakah perubahan tersebut mempengaruhi kehidupan peserta didik. (Bloom, 1971). Pada umumnya evaluasi pembelajaran dilakukan pada setiap akhir dan selalu dikaitkan dengan prestasi siswa yang dinyatakan dalam bentuk angka. Hasil belajar siswa dalam bentuk nilai angka merupakan indikator utama yang digunakan untuk menilai kualitas pembelajaran dan kelulusan siswa dari suatu lembaga pendidikan. Dampak dari pandangan tersebut mendorong guru berlomba-lomba mentrasfer materi pelajaran sebanyak-banyaknya untuk mempersiapkan anak didiknya untuk mengikuti evaluasi hasil belajar (EHB) atau Ujian Nasional (UN). Akibatnya banyak temen-temen guru mengesampingkan aspek-aspek kependidikan yang sebenarnya lebih penting dari sekedar nilai. Oleh karena itu penggunaan kata evaluasi untuk proses penilaian sekarang lebih sering digunakan kata asesmen (Assessment).
Fakta empiris menunjukkan bahwa sebagian besar guru hanya menggunakan tes tulis (Paper and Pencil Test) untuk mengukur ketercapaian kurikulum (kompetensi) oleh siswa. Padahal, berkaitan dengan perkembangan kurikulum saat ini dimana kurikulum disusun berdasarkan kompetensi, maka tes tulis bukan satu-satunya alat untuk menguikur hasil belajar siswa. Oleh karena itu, guru-guru perlu mengubah cara pandangnya terhadap pola-pola, cara-cara atau teknik-teknik mengukur hasil belajar siswa.
Bahan pelatihan ini berisi tentang konsep-konsep dasar penilaian (asesmen) dan berbagai jenis penilaian, serta teknik-teknik penilaian.
B. Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu:
1) memahami konsep-konsep dasar evaluasi pembelajaran
2) mengenal kembali jenis-jenis evaluasi
3) memahami prinsip-prinsip evaluasi
4) mempraktekan cara-cara memberikan penilaian
C. Alat dan Bahan
Alat dan bahan yang diperlukan pada pelatihan ini terdiri atas:
1) Komputer / Notebook
2) Slide Projector
3) Naskah bahan pelatihan (bahan bacaan)
4) Slide materi asesmen pembelajaran dalam bentuk naskah PowerPoint
5) Contoh rubrik berupa tiga contoh hasil karya siswa
6) Contoh hasil karya siswa
7) Papan tampil (planel)
8) Layar monitor
D. Langkah Kegiatan (skenario)
I. Pendahuluan ( 20 Menit)
Perkenalan
Fasilitator memperkenalkan dirinya dengan menyebut nama dan pengalaman kerja. Kalau memungkinkan pengalaman pemdidikan atau jenis-jenis diklat yang pernah diikuti fasilitator juga dikemukakan. Selanjutnya, masing-masing peserta diklat juga memperkenalkan diri, dengan menyebut nama, pekerjaan dan asal mereka.
Untuk memudahkan proses pembelajaran, peserta dikelompokkan menjadi empat kelompok. Setiap kelompok diberi nama oleh setiap kelompok sesuai dengan kesepakatan kelompok.
Konsep dasar
Fasilitator memperkenalkan dasar-dasar evaluasi dengan cara menanyakan pengertian evaluasi kepada beberapa peserta peserta diklat. Selanjutnya jawaban dari peserta diklat disarikan oleh peserta dengan bantuan fasilitator. Pada sesi ini konsep dasar yang perlu ditekankan kepada peserta diklat adalah perbedaan antara pengukuran, penilaian, dan evaluasi.
Pengukuran merupakan proses membandingkan sesuatu dengan standar yang yang sebelumnya telah ditetapkan. Kegiatan pengukuran memerlukan ukuran (standar). Misalnya, mengukur panjang sebuah lahan pertanian menggunakan ukuran panjang dengan satuan meter. Contoh lain, mengukur berrat badan menggunakan alat ukur timbangan dengan satuan kilogram. Bagaimana mengukur ketercapaian kompetensi atau hasil belajar siswa? Apa alat ukunya, bagaimana standarnya? Diskusikan dengan kawan-kawan Anda!
Penilaian adalah upaya untuk menentukan sikap, atau proses untuk menentukan keputusan. Keputusan yang ditetapkan berdasarkan hasil dari kegiatan pengukuran. Output penilaian, siswa diberi solal 1 (satu) item soal (soal adalah alat ukur), jika siswa dapat menjawab soal kepadanya diberi nilai 10, maka ketika siswa dapat menjawab guru harus memberikan nilai 10 kepada siswa yang bersangkutan. Keputusan yang diambil adalah pemberian nilai 10 kepada siswa.
Eval¬uasi pembelajaran merupakan kegiatan pengumpulan kenyataan mengenai proses pembelajaran secara sistematis untuk menetapkan apakah terjadi perubahan terhadap peserta didik dan sejauh apakah perubahan tersebut mempengaruhi kehidupan peserta didik. (Bloom, 1971). Dengan kata lain evaluasi adalah proses menggambarkan, memperoleh, dan menyajikan informasi yang berguna untuk menetapkan suatu keputusan.
Evaluasi pembelajaran adalah proses kegiatan untuk mendapatkan informasi data mengenai hasil belajar mengajar yang dialami siswa dan mengolah atau menafsirkannya menjadi nilai berupa data kualitatif atau kuantitatif sesuai dengan standar tertentu. Hasilnya diperlukan untuk membuat berbagai putusan dalam bidang pendidikan dan pembelajaran.
Kesimpulan
Kesimpulan disusun oleh setiap kelompok berdasarkan hasil diskusi dari setiap kelompok. Kesimpulan ditulis pada lembar yang telah disediakan dan diserahkan kepada fasilitator.
II. Diskusi 1 Jenis dan Prinsip Evaluasi (35 Menit)
Pada sesi diskusi ini permasalahan yang akan dibahas adalah tentang jenis-jenis evaluasi dan prinsip-prinsip evaluasi. Sebagai langkah awal kepada peserta diklat diinformasikan mengenai waktu lamanya diskusi dan aturan main diskusi. Dua kelompok mendiskusikan tentang jenis-jenis evaluasi dan dua kelompok berikutnya mendiskusikan tentang prinsip-prinsip evaluasi.
Konsep dasar
Konsep dasar yang penting dikemukakan pada sesi diskusi ini adalag tentang jenis-jenis evaluasi dan karakteristik evaluasi. Akan sangan bermakna jika setiap kelompok memberikan contoh dan pengalaman saat mengimplementasikan jenis dan prinsip evaluasi ini.
Jenis evaluasi terdiri atas placement test, diagnostik, formatif, sumatif, ujian akhir, ujian sekolah, ujian nasional, evaluasi program, dan sebagainya. Jenis evaluasi disesuaikan dengan keperluannya. Coba uraikan perbedaan dari jenis-jenis evaluasi tersebut!
Evaluasi sendiri memiliki beberapa prinsip dasar yaitu:
1. Evaluasi bertujuan membantu pemerintah dalam mencapai tujuan pembelajaran bagi masyarakat.
2. Evaluasi adalah seni, tidak ada evaluasi yang sempurna, meski dilkukan dengan metode yang berbeda.
3. Pelaku evaluasi atau evaluator tidak memberikan jawaban atas suatu pertanyaan tertentu. Evaluator tidak berwenang untuk memberikan rekomendasi terhadap keberlangsungan sebuah program. Evaluator hanya membantu memberikan alternatif.
4. Penelitian evaluasi adalah tanggung jawab tim bukan perorangan.
5. Evaluator tidak terikat pada satu sekolah demikian pula sebaliknya.
6. evaluasi adalah proses, jika diperlukan revisi maka lakukanlah revisi.
7. Evaluasi memerlukan data yang akurat dan cukup, hingga perlu pengalaman untuk pendalaman metode penggalian informasi.
8. Evaluasi akan mantap apabila dilkukan dengan instrumen dan teknik yang aplicable.
9. Evaluator hendaknya mampu membedakan yang dimaksud dengan evaluasi formatif, evaluasi sumatif dan evaluasi program.
10. Evaluasi memberikan gambaran deskriptif yang jelas mengenai hubungan sebab akibat, bukan terpaku pada angka soalan tes.
Kesimpulan
Kesimpulan disusun oleh setiap kelompok berdasarkan hasil diskusi dari setiap kelompok. Kesimpulan ditulis pada lembar yang telah disediakan dan diserahkan kepada fasilitator.
III. Diskusi 2 Tujuan dan Fungsi Evaluasi Pembelajaran
(35 Menit)
Sebelum melanjutkan sesi diskusi 2, fasilitator memberikan Ice Breaking kepada peserta. Isi Ice Breaking yang diberikan mengarah pada kerja sama tim. Hal ini diperlukan untuk merefresh atau mengurangi kelelahan psikis peserta diklat. Pemakaian waktu Ice Breaking tidak lebih dari 5 menit.
Pada sesi diskusi ini permasalahan yang akan dibahas adalah tentang tujuan dan evaluasi pembelajaran. Seperti sebelumnya peserta bekerja dalam satu kelompok. Sebagai langkah awal kepada peserta diklat diinformasikan mengenai waktu lamanya diskusi dan aturan main diskusi.
Dua kelompok peserta mendiskusikan tentang tujuan evaluasi dan dua kelompok berikutnya mendiskusikan tentang fungsi evaluasi pembelajaran. Hasil dari setiap kelompok ditukar dan direview oleh kelompok lainnya. Selanjutnya, hasil review dikomunikasikan kepada kelompok penyusun. Hasil review didokumentasikan sebagai hasil diskusi dari kedua kelompok.
Konsep dasar
Tujuan
Tujuan evaluasi pembelajaran secara umum antara lain adalah untuk:
1) Membuat kebijaksanaan dan keputusan
2) Menilai hasil yang dicapai
3) Menilai kurikulum
4) Memberi kepercayaan kepada sekolah
5) Memonitor dana yang telah diberikan
6) Memperbaiki materi dan program pendidikan
Tujuan evaluasi pembelajaran secara khusus adalah untuk:
1) Untuk mengetahui kemajuan peserta didik setelah ia mengalami pendidikan selama jangka waktu tertentu.
2) Untuk mengetahui tingkat efisiensi metode-metode pembelajaran yang digunakan pendidik selama jangka waktu tertentu.
Fungsi
Paling tidak terdapat empat fungsi evaluasi pembelajaran, yaitu:
1) fungsi selektif
2) fungsi diagnostik
3) fungsi penempatan, dan
4) fungsi pengukur keberhasilan
Fungsi evaluasi pembelajaran lainnya dikemukakan oleh….., yaitu:
1) Fungsi prognostik yaitu meramalkan sesuatu dalam menghadapi langkah selanjutnya.
2) Fungsi diagnostik yaitu evaluasi yang bertujuan yang bertujuan untuk mengetahui kelemahan-kelemahan siswa serta penyebabnya.
3) Fungsi judgement yaitu evaluasi yang dilakukan untuk menetukan keberhasilan siswa atau tes penentuan akhir.
Selanjutnya, peserta mendiskusikan pengertian dari fungsi-fungsi evaluasi di atas. Tidak menutup kemungkinan masih terdapat fungsi evaluasi lainnya. Oleh karena itu perlu didiskusikan lebih lanjut tentang fungsi evaluasi ini berdasarkan pengalaman dari peserta diklat di lapangan.
Kesimpulan
Kesimpulan disusun oleh setiap kelompok berdasarkan hasil diskusi dari setiap kelompok. Kesimpulan ditulis pada lembar yang telah disediakan dan diserahkan kepada fasilitator.
IV. Diskusi 3 Manfaat Evaluasi Pembelajaran (40 Menit)
Peserta masih dalam kelompok masing-masing. Setiap kelompok disuruh untuk mengidentifikasi manfaat evaluasi pembelajaran. Antara lain manfaat bagi siswa, bagi guru, bagi satuan pendidikan, dan bagi pemerintah. Kelompok satu mendiskusikan manfaat evaluasi pembelajaran bagi siswa, kelompok dua mendiskusikan manfaat evaluasi pembelajaran bagi guru, kelompok tiga mendiskusikan manfaat evaluasi pembelajaran bagi sekolah, kelompok dua mendiskusikan manfaat evaluasi pembelajaran bagi pemerintah.
Selanjutnya, hasil kelompok satu direviu oleh kelompok dua, hasil kelompok dua direviu oleh kelompok tiga, hasil kelompok tiga direviu oleh kelompok empat, dan hasil kelompok empat direviu oleh kelompok satu. Reviu hasil kelompok diulang sampai setiap kelompok dapat mereviu hasil dari tiga kelompok lainnya.
Konsep dasar
Manfaat merupakan sesuatu yang berharga sebagai pengaruh dari kegiatan yang telah dilakukan. Dengan demikian manfaat evaluasi pembelajaran merupakan hasil yang bernilai dan diperoleh setelah proses evaluasi pembelajaran. Manfaat evaluasi pembelajaran mencakup manfaat bagi siswa, guru sekolah, dan pemerintah.
Manfaat bagi siswa. Siswa mengetahui keberhasilan dari hasil belajar pada kompetensi tertentu, atau pada kurun waktu tertentu. Jika hasilnya memuaskan, maka evaluasi akan meningkatkan motivasi siswa untuk belajar lebih giat lagi. Jika hasinya tidak memuaskan diharapkan menjadi umpan balik dan dapat belajar lebih optimal.
Manfaat bagi guru. Guru akan mengetahui peta kompetensi yang dimiliki oleh setiap siswa. Guru akan mudah untuk membina siswa-siswa yang belum menguasai kompetensi-kompetensi yang ditentukan. Guru akan mencari penyebab mengapa siswa-siswa tertentu tidak dapat menguasai kompetensi sesuai dengan batas ketuntasan belajar. Guru mengetahui kesesuaian desain dan metode pembelajaran pada proses pembelajaran yang telah dilakukan.
Manfaat bagi sekolah. Sekolah mengetahui proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru telah sesuai dengan yang diharapkan. Ketercapaian tujuan pendidik di sekolah dapat diketahui. Sekolah dapat melayani pendidikan bagi masyarakat sesuai dengan harapan masyarakat. Sekolah dapat menentukan rencana pendidikan selanjutnya pada tahun-tahun mendatang.
Manfaat bagi pemerintah. Pemerintah dapat menetapkan standar-standar pendidikan yang sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan pendidikan.
Kesimpulan
Kesimpulan disusun oleh setiap kelompok berdasarkan hasil diskusi dari setiap kelompok. Kesimpulan ditulis pada lembar yang telah disediakan dan diserahkan kepada fasilitator.
V. Penutup (10 Menit)
Kegiatan pada sesi ini adalah mereviu hasil-hasil yang telah dicapai pada setiap sesi diskusi. Fasilitator menyampaikan keseluruhan materi secara ringkas dengan cara membaca kembali seluruh hasil yang telah diperoleh.
Tepatkah UN sebagai Standar Penentu Kelulusan?
Oleh: Suryawahyuni Latief, S.IP
Pengajar SMPIT Al-Azhar
Tepatkah UN sebagai Standar Penentu Kelulusan?
Ujian Nasional (UN) tinggal hitungan hari, sejak beberapa bulan lalu, setiap sekolah sudah mulai berpacu dalam kegiatan persiapan untuk mengantarkan para peserta didik menghadapi pengadilan UN. Pengadilan yang akan memberikan keputusan akhir berhasil atau tidaknya peserta didik dalam menempuh pendidikan. Tenaga Pendidik, peserta didik, dan orang tua paserta didik sama-sama berusaha keras untuk mempersiapkan diri menghadapi pengadilan UN. Pengadilan yang memutuskan seorang peserta didik ‘lolos’ atau tidak ‘lolos’ dalam evaluasi akhir, tanpa meninjau dan mempertimbangkan alibi peserta didik. Akhirnya, pendidikan yang dijalani selama bertahun-tahun akan ditentukan keberhasilannnya dalam tiga atau empat hari saja melalui beberapa bidang studi yang dihadapkan oleh pengadilan UN.
Idealnya, pendidikan dikonsepsikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk menghasilkan peserta didik yang memiliki kemampuan intelektual dan akhlak yang baik agar mampu eksis dalam kehidupan riil. Pendidikan merupakan investasi jangka panjang, yang menghasilkan sumber daya manusia berkualitas dan pada akhirnya mampu berkontribusi meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.
Peran penting yang diemban dunia pendidikan menuntut pemerintah lebih optimal dalam mengelola dunia pendidikan. Diakui, pemerintah telah terus berupaya mengoptimalkan pengelolan dunia pendidikan.
Hal ini dapat dilihat beberapa kebijakan pendidikan seperti kebijakan, anggaran pendidikan, sertifikasi dan Ujian Nasional. Kebijakan-kebijakan pendidikan yang bermuara pada tujuan untuk mendongkrak posisi HDI Indonesia agar tidak terus tertinggal dari negara-negara tetangganya seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Pendidikan sebagai sebuah proses memerlukan perubahan-perubahan dari waktu ke waktu. Perubahan-Perubahan yang dilakukan dalam dunia pendidikan harus dirancang dan dibuat secara matang sehingga kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah tidak terkesan menjadikan peserta didik dan tenaga pendidik sebagai kelinci percobaan. Kebijakan UN sebagai standar penentu kelulusan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan perlu dikajiulang oleh pemerintah.
Berkaca pada peristiwa-peristiwa yang menyertai pelaksanaan ujian nasional terdahulu dapat disimpulkan ujian nasional tidak mampu memberikan kontribusi riil untuk meningkatkan kualitas pendidikan maupun SDM Indonesia dan cenderung memakan korban. Sebagai contoh, kasus peserta didik yang bunuh diri karena dinyatakan tidak lolos dalam pengadilan UN tanpa mempertimbangkan fakta lain seperti prestasi akademiknya atau usaha kerasnya selama ini.
Kecurangan terjadi dimana-mana, kunci jawaban yang beredar sebelum sampai saat berlangsung UN, dan kerjasama beberapa pihak untuk memberikan jawaban kepada peserta UN.
Tragisnya, peserta didik yang memiliki prestasi akademik, rajin ke sekolah, dan berperilaku baik dalam pelaksanaan UN harus menghadapi kenyataan dirinya tidak lulus, dan harus mengikuti ujian ulang. Sementara peserta didik yang suka membolos, malas belajar, dan cenderung tidak memiliki nilai plus di sekolah ternyata lulus karena mendapatkan bocoran jawaban ketika mengikuti ujian nasional.
Fakta yang paling menyakitkan, penentuan ujian nasional sebagai standar kelulusan siswa memberikan peluang bagi beberapa pihak mengambil keuntungan dari melakukan tindakan-tindakan curang, dan mendidik peserta didik menghalalkan segala cara untuk lulus UN.
Tinjauan terhadap kelayakan UN untuk dijadikan standar kelulusan membukakan fakta krusial mengenai ketidakmerataan pembangunan pendidikan di Indonesia. Kondisi sekolah yang tidak sama (sarana dan prasarana, manajemen dan kondisi sosial ekonomi peserta didik) antar daerah maupun wilayah, kualifikasi dan kualitas tenaga pendidik yang tidak setara, proses pembelajaran yang berbeda menunjukkan bahwa melakukan ujian nasional sebagai standar penentu kelulusan tidak mengandung konsep keadilan.
Mengapa demikian?
Pertama, sekolah sebagai sebuah sistem memiliki siklus kerja yaitu menyeleksi input, proses, dan out put. Input dan proses yang terjadi dalam suatu sekolah dengan sekolah lain tidak akan sama.
Proses untuk mengolah input menjadi output dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya tenaga pendidik, sarana prasarana, manajemen sekolah dan akses informasi yang ada di sekolah.
Perbedaan input dan proses dalam tiap sekolah bila dihadapkan pada tuntutan menghasilkan output yang sama melalui ujian nasional sebagai standar penentuan kelulusan peserta didik, terlihat jelas tidak ada konsep keadilan dalam hal ini, bagaimana seorang yang memiliki keterbatasan harus bersaing dengan orang yang memiliki kelebihan untuk mencapai standar yang ditentukan?
Kedua, penentu kelulusan yang hanya berdasarkan beberapa bidang studi mengakibatkan terjadinya pengkotak-kotakan bidang studi. Bidang studi yang diikutsertakan dalam Ujian Nasional dianggap penting, sementara yang tidak di UN kan dianggap tidak penting sehingga peserta didik cenderung menganggap sepele bidang studi yang tidak di UN-kan.
Proses pembelajaranpun terpola menjadi peserta didik dan tenaga pendidik lebih cenderung membahas soal-soal untuk mengahadapi pengadilan UN. Pembelajaran dipersempit aktivitasnya menjadi drill (mengerjakan dan melatih soal-soal UN) sehingga makna ilmu dari struktur keilmuan akan berkurang.
Berdasarkan beberapa ulasan di atas tepatkah Ujian Nasional sebagai standar penentu kelulusan siswa?
Penulis berkesimpulan selayaknya ujian nasional tidak dijadikan sebagai penentu satu-satunya kelulusan siswa tetapi dijadikan sebagai dasar bagi pemerintah untuk mengadakan pemetaan terhadap mutu pendidikan di Indonesia.
Melalui ujian nasional pemerintah mengetahui tingkat ketercapaian pendidikan di suatu daerah, dan melihat apa yang menyebabkan daerah tersebut tidak mampu mencapai standar nasional sehingga pemerintah dapat melakukan pembenahan-pembenahan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.***
Sumber:
http://www.jambiekspres.co.id/new/index.php/guruku/608-tepatkah-un-sebagai-standar-penentu-kelulusan
Pengajar SMPIT Al-Azhar
Tepatkah UN sebagai Standar Penentu Kelulusan?
Ujian Nasional (UN) tinggal hitungan hari, sejak beberapa bulan lalu, setiap sekolah sudah mulai berpacu dalam kegiatan persiapan untuk mengantarkan para peserta didik menghadapi pengadilan UN. Pengadilan yang akan memberikan keputusan akhir berhasil atau tidaknya peserta didik dalam menempuh pendidikan. Tenaga Pendidik, peserta didik, dan orang tua paserta didik sama-sama berusaha keras untuk mempersiapkan diri menghadapi pengadilan UN. Pengadilan yang memutuskan seorang peserta didik ‘lolos’ atau tidak ‘lolos’ dalam evaluasi akhir, tanpa meninjau dan mempertimbangkan alibi peserta didik. Akhirnya, pendidikan yang dijalani selama bertahun-tahun akan ditentukan keberhasilannnya dalam tiga atau empat hari saja melalui beberapa bidang studi yang dihadapkan oleh pengadilan UN.
Idealnya, pendidikan dikonsepsikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk menghasilkan peserta didik yang memiliki kemampuan intelektual dan akhlak yang baik agar mampu eksis dalam kehidupan riil. Pendidikan merupakan investasi jangka panjang, yang menghasilkan sumber daya manusia berkualitas dan pada akhirnya mampu berkontribusi meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.
Peran penting yang diemban dunia pendidikan menuntut pemerintah lebih optimal dalam mengelola dunia pendidikan. Diakui, pemerintah telah terus berupaya mengoptimalkan pengelolan dunia pendidikan.
Hal ini dapat dilihat beberapa kebijakan pendidikan seperti kebijakan, anggaran pendidikan, sertifikasi dan Ujian Nasional. Kebijakan-kebijakan pendidikan yang bermuara pada tujuan untuk mendongkrak posisi HDI Indonesia agar tidak terus tertinggal dari negara-negara tetangganya seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Pendidikan sebagai sebuah proses memerlukan perubahan-perubahan dari waktu ke waktu. Perubahan-Perubahan yang dilakukan dalam dunia pendidikan harus dirancang dan dibuat secara matang sehingga kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah tidak terkesan menjadikan peserta didik dan tenaga pendidik sebagai kelinci percobaan. Kebijakan UN sebagai standar penentu kelulusan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan perlu dikajiulang oleh pemerintah.
Berkaca pada peristiwa-peristiwa yang menyertai pelaksanaan ujian nasional terdahulu dapat disimpulkan ujian nasional tidak mampu memberikan kontribusi riil untuk meningkatkan kualitas pendidikan maupun SDM Indonesia dan cenderung memakan korban. Sebagai contoh, kasus peserta didik yang bunuh diri karena dinyatakan tidak lolos dalam pengadilan UN tanpa mempertimbangkan fakta lain seperti prestasi akademiknya atau usaha kerasnya selama ini.
Kecurangan terjadi dimana-mana, kunci jawaban yang beredar sebelum sampai saat berlangsung UN, dan kerjasama beberapa pihak untuk memberikan jawaban kepada peserta UN.
Tragisnya, peserta didik yang memiliki prestasi akademik, rajin ke sekolah, dan berperilaku baik dalam pelaksanaan UN harus menghadapi kenyataan dirinya tidak lulus, dan harus mengikuti ujian ulang. Sementara peserta didik yang suka membolos, malas belajar, dan cenderung tidak memiliki nilai plus di sekolah ternyata lulus karena mendapatkan bocoran jawaban ketika mengikuti ujian nasional.
Fakta yang paling menyakitkan, penentuan ujian nasional sebagai standar kelulusan siswa memberikan peluang bagi beberapa pihak mengambil keuntungan dari melakukan tindakan-tindakan curang, dan mendidik peserta didik menghalalkan segala cara untuk lulus UN.
Tinjauan terhadap kelayakan UN untuk dijadikan standar kelulusan membukakan fakta krusial mengenai ketidakmerataan pembangunan pendidikan di Indonesia. Kondisi sekolah yang tidak sama (sarana dan prasarana, manajemen dan kondisi sosial ekonomi peserta didik) antar daerah maupun wilayah, kualifikasi dan kualitas tenaga pendidik yang tidak setara, proses pembelajaran yang berbeda menunjukkan bahwa melakukan ujian nasional sebagai standar penentu kelulusan tidak mengandung konsep keadilan.
Mengapa demikian?
Pertama, sekolah sebagai sebuah sistem memiliki siklus kerja yaitu menyeleksi input, proses, dan out put. Input dan proses yang terjadi dalam suatu sekolah dengan sekolah lain tidak akan sama.
Proses untuk mengolah input menjadi output dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya tenaga pendidik, sarana prasarana, manajemen sekolah dan akses informasi yang ada di sekolah.
Perbedaan input dan proses dalam tiap sekolah bila dihadapkan pada tuntutan menghasilkan output yang sama melalui ujian nasional sebagai standar penentuan kelulusan peserta didik, terlihat jelas tidak ada konsep keadilan dalam hal ini, bagaimana seorang yang memiliki keterbatasan harus bersaing dengan orang yang memiliki kelebihan untuk mencapai standar yang ditentukan?
Kedua, penentu kelulusan yang hanya berdasarkan beberapa bidang studi mengakibatkan terjadinya pengkotak-kotakan bidang studi. Bidang studi yang diikutsertakan dalam Ujian Nasional dianggap penting, sementara yang tidak di UN kan dianggap tidak penting sehingga peserta didik cenderung menganggap sepele bidang studi yang tidak di UN-kan.
Proses pembelajaranpun terpola menjadi peserta didik dan tenaga pendidik lebih cenderung membahas soal-soal untuk mengahadapi pengadilan UN. Pembelajaran dipersempit aktivitasnya menjadi drill (mengerjakan dan melatih soal-soal UN) sehingga makna ilmu dari struktur keilmuan akan berkurang.
Berdasarkan beberapa ulasan di atas tepatkah Ujian Nasional sebagai standar penentu kelulusan siswa?
Penulis berkesimpulan selayaknya ujian nasional tidak dijadikan sebagai penentu satu-satunya kelulusan siswa tetapi dijadikan sebagai dasar bagi pemerintah untuk mengadakan pemetaan terhadap mutu pendidikan di Indonesia.
Melalui ujian nasional pemerintah mengetahui tingkat ketercapaian pendidikan di suatu daerah, dan melihat apa yang menyebabkan daerah tersebut tidak mampu mencapai standar nasional sehingga pemerintah dapat melakukan pembenahan-pembenahan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.***
Sumber:
http://www.jambiekspres.co.id/new/index.php/guruku/608-tepatkah-un-sebagai-standar-penentu-kelulusan
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Disusun oleh: Dadang Garnida
(Widyaiswara P4TK TK dan PLB, Bandung)
A. Pengantar
Pemerintah melalui Badan Stándar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan, antara lain:
1) Standar Isi
2) Standar Proses
3) Standar Kelulusan
4) Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
5) Standar Sarana dan Prasarana
6) Standar Penyelenggaraan
7) Standar Pembiayaan
8) Standar Penilaian
Standar penilaian telah ditetapkan sebagai standar melalui Permen Diknas nomor 20 tahun 2007 terdiri atas dua pasal. Bardasarkan lampiran permen ini, secara umum standar penilaian terdiri atas tujuh bagian meliputi (1) pengertian, (2) prinsip penilaian, (3) teknik dan instrumen penilaian, (4) mekanisme dan prosedur penilaian, (5) penilaian oleh pendidik, (6) penilaian oleh satuan pendidikan, dan (7) penilaian oleh pemerintah. Melalui standar ini diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat memahami proses penilalan yang dilakukan oleh guru, sekolah dan pemerintah. Terutama guru sebagai tokoh utama dalam proses pembelajaran.
B. Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu:
1) memahami konsep-konsep dasar standar penilaian
2) memahami tujuan dan prinsip-prinsip penilaian
3) memahami mekanisme proses penilaian pendidikan
C. Alat dan Bahan
Alat dan bahan yang diperlukan pada pelatihan ini terdiri atas:
1) Komputer / Notebook
2) Slide Projector
3) Naskah bahan pelatihan (bahan bacaan)
4) Slide materi standar penilaian pendidikan
5) Naskah standar penilaian pendidikan
6) Papan tampil (planel)
7) Layar monitor
D. Langkah Kegiatan (skenario)
I. Pendahuluan ( 10 Menit)
Fasilitator memperkenalkan dirinya dengan menyebut nama dan pengalaman kerja. Kalau memungkinkan pengalaman pemdidikan atau jenis-jenis diklat yang pernah diikuti fasilitator juga dikemukakan. Selanjutnya, masing-masing peserta diklat juga memperkenalkan diri, dengan menyebut nama, pekerjaan dan asal mereka.
Untuk memudahkan proses pembelajaran, peserta dikelompokkan menjadi empat kelompok. Setiap kelompok diberi nama oleh setiap kelompok sesuai dengan kesepakatan kelompok.
II. Diskusi I (Standar Nasional Pendidikan) 30 Menit
Fasilitator memperkenalkan 8 standar yang ditetapkan oleh BNSP. BNSP adalah bada yang bertanggung jawab terhadap pengembangan standar-standar nasionalmpendidikan. BNSP dibentuk berdasarkan PP nomor 19 tahun 2003.
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
1. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
3. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
8. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
III. Diskusi II Standar Penilaian Pendidikan (Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007) 40 Menit
Permendiknas nomor 20 tahun 2007 tentang standar penilaian pendidikan terdiri atas 2 pasal utama. Selanjutnya kedua pasal ini dijelaskan pada lampiran Permendiknas nomor 20 tahun 2007. Artinya lampiran ini tidak terlepas dari kedua pasal tersebut dan merupakan penjelasan lengkap dari dari kedua pasal tersebut.
Pasal 1
(1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.
(2) Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Lampiran Permendiknas nomor 20 tahun 2007
A. Pengertian
1. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
2. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
3. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
4. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
5. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
7. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
8. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
9. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
10. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.
B. Prinsip Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
C. Teknik dan Instrumen Penilaian
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
5. Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
D. Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3. Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4. Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
5. Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
6. Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
7. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
8. Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
9. Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
10. Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.
11. Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.
12. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
13. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.
14. Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
15. UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait.
16. Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
17. Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
E. Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
2. mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
3. mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
4. melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5. mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
6. mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
7. memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
9. melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.
F. Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2. mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3. menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4. menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
5. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
6. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
7. menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
9. melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
10. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c. lulus ujian sekolah/madrasah.
d. lulus UN.
11. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
12. menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
G. Penilaian oleh Pemerintah
1. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
3. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.
4. Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
5. Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
6. Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.
IV. Kesimpulan (10 Menit)
Kesimpulan disusun oleh setiap kelompok berdasarkan hasil diskusi dari setiap kelompok. Kesimpulan ditulis pada lembar yang telah disediakan dan diserahkan kepada fasilitator.
(Widyaiswara P4TK TK dan PLB, Bandung)
A. Pengantar
Pemerintah melalui Badan Stándar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan, antara lain:
1) Standar Isi
2) Standar Proses
3) Standar Kelulusan
4) Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
5) Standar Sarana dan Prasarana
6) Standar Penyelenggaraan
7) Standar Pembiayaan
8) Standar Penilaian
Standar penilaian telah ditetapkan sebagai standar melalui Permen Diknas nomor 20 tahun 2007 terdiri atas dua pasal. Bardasarkan lampiran permen ini, secara umum standar penilaian terdiri atas tujuh bagian meliputi (1) pengertian, (2) prinsip penilaian, (3) teknik dan instrumen penilaian, (4) mekanisme dan prosedur penilaian, (5) penilaian oleh pendidik, (6) penilaian oleh satuan pendidikan, dan (7) penilaian oleh pemerintah. Melalui standar ini diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat memahami proses penilalan yang dilakukan oleh guru, sekolah dan pemerintah. Terutama guru sebagai tokoh utama dalam proses pembelajaran.
B. Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu:
1) memahami konsep-konsep dasar standar penilaian
2) memahami tujuan dan prinsip-prinsip penilaian
3) memahami mekanisme proses penilaian pendidikan
C. Alat dan Bahan
Alat dan bahan yang diperlukan pada pelatihan ini terdiri atas:
1) Komputer / Notebook
2) Slide Projector
3) Naskah bahan pelatihan (bahan bacaan)
4) Slide materi standar penilaian pendidikan
5) Naskah standar penilaian pendidikan
6) Papan tampil (planel)
7) Layar monitor
D. Langkah Kegiatan (skenario)
I. Pendahuluan ( 10 Menit)
Fasilitator memperkenalkan dirinya dengan menyebut nama dan pengalaman kerja. Kalau memungkinkan pengalaman pemdidikan atau jenis-jenis diklat yang pernah diikuti fasilitator juga dikemukakan. Selanjutnya, masing-masing peserta diklat juga memperkenalkan diri, dengan menyebut nama, pekerjaan dan asal mereka.
Untuk memudahkan proses pembelajaran, peserta dikelompokkan menjadi empat kelompok. Setiap kelompok diberi nama oleh setiap kelompok sesuai dengan kesepakatan kelompok.
II. Diskusi I (Standar Nasional Pendidikan) 30 Menit
Fasilitator memperkenalkan 8 standar yang ditetapkan oleh BNSP. BNSP adalah bada yang bertanggung jawab terhadap pengembangan standar-standar nasionalmpendidikan. BNSP dibentuk berdasarkan PP nomor 19 tahun 2003.
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
1. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
3. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
8. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
III. Diskusi II Standar Penilaian Pendidikan (Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007) 40 Menit
Permendiknas nomor 20 tahun 2007 tentang standar penilaian pendidikan terdiri atas 2 pasal utama. Selanjutnya kedua pasal ini dijelaskan pada lampiran Permendiknas nomor 20 tahun 2007. Artinya lampiran ini tidak terlepas dari kedua pasal tersebut dan merupakan penjelasan lengkap dari dari kedua pasal tersebut.
Pasal 1
(1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.
(2) Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Lampiran Permendiknas nomor 20 tahun 2007
A. Pengertian
1. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
2. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
3. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
4. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
5. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
7. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
8. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
9. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
10. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.
B. Prinsip Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
C. Teknik dan Instrumen Penilaian
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
5. Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
D. Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3. Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4. Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
5. Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
6. Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
7. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
8. Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
9. Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
10. Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.
11. Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.
12. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
13. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.
14. Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
15. UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait.
16. Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
17. Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
E. Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
2. mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
3. mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
4. melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5. mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
6. mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
7. memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
9. melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.
F. Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2. mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3. menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4. menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
5. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
6. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
7. menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
9. melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
10. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c. lulus ujian sekolah/madrasah.
d. lulus UN.
11. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
12. menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
G. Penilaian oleh Pemerintah
1. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
3. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.
4. Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
5. Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
6. Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.
IV. Kesimpulan (10 Menit)
Kesimpulan disusun oleh setiap kelompok berdasarkan hasil diskusi dari setiap kelompok. Kesimpulan ditulis pada lembar yang telah disediakan dan diserahkan kepada fasilitator.
PENILAIAN DALAM PENDIDIKAN
FATHUR RAHMAN HARUN
Program Studi Analis Farmasi
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Universitas Sumatera Utara
I. PENDAHULUAN
Setiap orang pada saat-saat tertentu harus membuat keputusan pendidikan, yaitu keputusan yang berkaitan dengan soal pendidikan, baik yangmenyangkut diri sendiri ataupun orang lain. Keputusan-keputusan semacam ini dapat mempunyai ruang lingkup yang besar, seperti misalnya keputusan seorang Menteri Pendidikan dan kebudayaan tentang penerapan sistem baru dalam penyelenggaraan pendidikan, atau keputusan seorang Rektor tentang nilai batas lulus calon-calon mahasiswa, dapat pula mempunyai ruang lingkup yang kecil,seperti misalnya keputusan seorang ibu tentang perlu atau tidaknyamengharuskan anaknya belajar secara tetap setiap malam atau putusan seorang mahasiswa mengenai mata kuliah pilihan mana yang akan diambilnya pada suatu semester. Untuk dapat dicapainya keputusan yang baik diperlukan informasi yanglengkap dan tepat. Informasi semacam ini akan diperoleh melalui pengukuran dan penilaian pendidikan. Pengumpulan, pengolahan, pengaturandan penyajian informasi pendidikan melalui pengukuran dan perlilaian menjadi tugas dan tanggung jawab para pendidikan. Dalam pelaksanaannya para pendidik dapat memanfaatkan jasa profesi lain, seperti jasa ahli pengukuran dan ahli komputer.
II. PERMASALAHAN
Kriteria-kriteria apa yang harus dipenuhi oleh staf pengajar didalam merumuskan tujuan pengajaran dari cara-cara pengkuran hasil belajar. Ini bertujuan untuk mendapatkan umpan balik bagi mahasiswa atau staf pengajar guna perbaikan proses belajar mengajar.
III. PEMBAHASAN
3.1. Tujuan dan Kegunaan Penilaian Pendidikan
Tujuan dan kegunaan penilaian pendidikan termasuk perencanaan, pengelolaan, proses dan tindak lanjut pendidikan baik yang menyangkut perorangan, kelompok maupun kelembagaan. Menurut Thorndike dan Hagen (1977) tujuan dan kegunaan penilaian pendidikan dapat diarahkan kepada keputusan-keputusan yang menyangkut (1) pengajaran (2) hasil belajar (3) Diagnosis dan usaha perbaikan (4) penempatan (5) seleksi (6) bimbingan dan konseling, (7) kurikulum, dan (8) penilaian kelembagaan.
1. Keputusan dalam Bidang Pengajaran
Salah satu peranan penting usaha pengukuran dan penilaian ialah untuk mengarahkan pengambilan keputusan yang berkenaan dengar, apa yang harus dipelajari atau apa yang harus dipelajari dan dipraktekkan oleh para mahasiswa secara perorangan, kelompok-kelompok kecil,
Ataupun keseluruhan kelas. Untuk keperluan ini maka pengukuran dan penilaian harus mampu mengindentifikasikan kompetensi-kompetensi mana yang sudah ada dan belum ada pada mahasiswa, yang selanjutnya dipakai sebagai dasar untuk menetapkan isi pengajaran yang berikutnya.
2. Keputusan Tentang Hasil Belajar
Tenaga pengajar mempunyai tanggung jawab untuk menyampaikan hasil belajar yang dicapai oleh mahasiswa yang telah belajar itu, dan bahkan jika diperlukan juga perlu memberikan laporan kepada orang tua atau wali mahasiswa tentang hasil belajar mahasiswa itu. Pemberitahuan dan laporan hasil belajar ini diinginkan meliputi aspek-aspek yang luas antara lain pengetahuan, sikap, dan ketrampilan yang cukup mewakili tujuan-tujuan pengajaran atau perkuliahan yang diprogramkan oleh perguruan tinggi.
3. Keputusan dalam Rangka Diagnosis
Tes diagnotik diselenggarakan untuk mengetahui dalam bidang mana mahasiswa telah atau belum mengusai kompetensi tertentu, atau dengan kata lain, tes diagnostik berusaha mengungkapkan kekuatan atau kelemahan dalam bidang yang diujikan.
4. Keputusan Berkenaan dengan Penempatan
Pengajaran ataupun pelayanan yang diberikan kepada mahasiswa tersebut tidak diberikan secara sama rata kepada semua mahasiswa. Mahasiswa yang satu barangkali memerlukan pengajaran ataupun pelayanan yang lebih banyak dari pada mahasiswa yang lain. Keperluan mahasiswa tidak sama ini sering mendorong pengajar untuk mengadakan pengelompokkan setara (homogeneous prouping). Kelompok-kelompok setara yang masing-masing memiliki taraf kemampuan yang berbeda-beda itu kemudian diberi pengajaran yang sesuai dengan taraf kemampuan masing-masing kelompok.
5. Keputusan Berkenaan dengan Seleksi
Seleksi biasanya dihubungkan dengan jumlah tempat yang tersedia dalam kaitannya dengan jumlah calon yang mendaftarkan untuk mengisi tempat itu, sedangkan secara ideal seleksi dihubungkan dengan mutu lulusan yang diambil biasanya didasarkan atas batas lulus.
6. Keputusan Berkenaan dengan Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah agar mampu mengenali dan menerima diri sendiri, serta atas dasar pengenalan dan penerimaan diri ini mahasiswa mampu mengambil keputusan untuk diri sendiri, mengarahkan dan mewujudkan diri sendiri sesuai dengan bakat, kemampuan dan kemungkinan-kemungkinan yang ada pada dirinya sendiri dan lingkungannya.
7. Keputusan Berkenaan dengan Kurikulum
Program pendidikan yang komprehensif dan luwes (fleksibel) isi kurikulum dan rancangan pengajaran-pengajaran beserta berbagai sarana penunjangnya tidaklah tunggal, melainkan tersedia beberpa (atau bahkan berbagai) kemungkinan, perubahan dalam penekanan isi kurikulum, dalam prosedur dan sarana pengajran dimungkinkan.
8. Keputusan Berkenaan dengan Penelitian Kelembagaan
Ada lembaga pendidikan yang menyebabkan siswa-siswinya telah banyak yang putus sekolah atau yang baru menamatkan siswa-siswa itu menjalani masa belajar jauh melampaui batas masa belajar yang normal. Ada lagi lembaga pendidikan yang hanya mampu menghasilkan para lulusan yang (dilihat dari hasil belajar mereka) berprestasi sekitar rata–rata saja. Hal ini semua dapat diketahui penelaahan hasil pengukuran dan pendidikan.
3.2 Pengaturan pengukuran ddan penilaian
Pengukuran ialah suatu usaha untuk mengetahui keadaan sesuatu sebagaimana adanya. Pengukuran dapat berupa pengumpulan data tentang sesuatu. Misalnya, usaha untuk mengetahui dalamnya sebuah sumur disebut pengukuran kedalaman sumur itu. Demikian juga usaha mengetahui banyaknya kata kerja yang dikuasai oleh anak dan sebagainya.
Hasil pengukuran dapat berupa angka uraian tentang kenyataan yang menggambarkan derajat kualitas, kuantitas dan eksistensi keadaan yang diukur itu. Namun demikian, hasil pengukuran itu sendiri belum dapat mengatakan apa- apa kalau hasil tersebut tidak ditafsirkan dengan jalan membandingkan dengan suatu patokan atau kriteria. Apakah artinya dalam sumur 2 meter. Setelah dibandingkan, ternyata sumur itu amat dangkal mengingat pada umumnya sumur– sumur dikampung saya dalamnya 5 – 6 meter. Untuk dapat melakukan pengukuran diperlukan alat dan prosedur. Dalam bidang pendidikan usaha pengukuran biasanya melalui penyelenggaraan tes atau ujian. Alat – alat lain seperti daftar cek, skala ukuran, dan lain – lain, dapat juga dipakai untuk mengukur aspek – aspek yang sukar dengan mempergunakan tes atau ujian, ddan usaha penilaian ini dapat dilakukan dengan mempergunakan patokan – patokan pembanding yang berbeda – beda.
3.3 Pendekatan dalam Penilaian
Pendekatan penilaian yang membandingkan hasil pengukuran seseorang dengan hasil pengukuran yang diperoleh orang – orang lain dalam kelompoknya, dinamakan Penilaian Acuan Norma (Norm – Refeereced Evaluation). Dan pendekatan penilaian yang menbanding hasil pengukuran seseorang dengan patokan “batas lulus” yang telah ditetapkan, dinamakan penilaian Acuan Patokan (Criterian – refenced Evaluation).
1. Penilaian Acuan Norma (PAN)
PAN ialah penilaian yang membandingkan hasil belajar mahasiswa terhadap hasil dalam kelompoknya. Pendekatan penilaian ini dapat dikatakan sebagai pendekatan “apa adanya” dalam arti, bahwa patokan pembanding semat–mata diambil dari kenyataan–kenyataan yang diperoleh pada saat pengukuran/penilaian itu berlangsung, yaitu hasil belajar mahasiswa yang diukur itu beserta pengolahannya, penilaian ataupun patokan yang terletak diluar hasil–hasil pengukuran kelompok manusia. PAN pada dasarnya mempergunakan kurve normal dan hasil–hasil perhitungannya sebagai dasar penilaiannya. Kurve ini dibentuk dengan mengikut sertakan semua angka hasil pengukuran yang diperoleh. Dua kenyataan yang ada didalam “kurve
Normal”yang dipakai untuk membandingkan atau menafsirkan angka yang diperoleh masing – masing mahasiswa ialah angka rata- rata (mean) dan angka simpanan baku (standard deviation), patokan ini bersifat relatif dapat bergeser ke atas atau kebawah sesuai dengan besarnya dua kenyataan yang diperoleh didalam kurve itu. Dengan kata ain, patokan itu dapat berubah–ubah dari “kurve normal” yang satu ke “kurve normal” yang lain. Jika hasil ujian mahasiswa dalam satu kelompok pada umumnya lebih baik dan menghasilkan angka rata-rata yang lebih tinggi, maka patokan menjadi bergeser ke atas (dinaikkan). Sebaliknya jika hasil ujian kelompok itu pada umumnya merosot, patokannya bergeser kebawah (diturunkan). Dengan demikian, angka yang sama pada dua kurve yang berbeda akan mempunyai arti berbeda. Demikian juga, nilai yang sama dihasilkan melalui bangunan dua kurve yang berbeda akan mempunyai arti berbeda. Demikian juga, nilai yang sama dihasilkan melalui bangunan dua kurve yang berbeda akan mempunyai arti umum yang berbeda pula.
2. Penilaian Acuan Patokan (PAP)
PAP pada dasarnya berarti penilain yang membandingkan hasil belajar mahasiswa terhadap suatu patokan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengertian ini menunjukkan bahwa sebelum usaha penilaian dilakukan terlebih dahulu harus ditetapkan patokan yang akan dipakai untuk
membandingkan angka-angka hasil pengukuran agar hasil itu mempunyai arti tertentu. Dengan demikian patokan ini tidak dicari-cari di tempat lain dan pula tidak dicari di dalam sekelompok hasil pengukuran sebagaimana dilakukan pada PAN. Patokan yang telah disepakati terlebih dahulu itu biasanya disebut “Tingkat Penguasaan Minimum”. Mahasiswa yang dapat mencapai atau bahkan melampai batas ini dinilai “lulus” dan belum mencapainya nilai “tidak lulus” mereka yang lulus ini diperkenankan menempuh pelajar yang lebih tinggi, sedangkan yang belum lulus diminta memantapkan lagi kegiatan belajarnya sehingga mencapai “batas lulus” itu.
Patokan yang dipakai untuk kelompok mahasiswa yang mana sama ini pengertian yang sama. Dengan patokan yang sama ini pengertian yang sama untuk hasil pengukuran yang diperoleh dari waktu ke waktu oleh kelompok yang sama ataupun berbeda-beda dapat dipertahankan. Yang menjadi hambatan dalam penggunaan PAP adalah sukarnya menetapkan patokan yang benar benar tuntas.
3. Penggunaan PAN dan PAP
Pendekatan PAN dapat dipakai untuk semua matakuliah, dari matakuliah yang paling teoritis (penuh dengan materi kognitif) sampai ke matakuliah yang praktis (penuh dengan materi ketrampilan). Angka-angka hasil pengukuran yang menyatakan penguasaan kompetensi-kompetensi kognitif, ketrampilan, dan bahkan sikap yang dimiliki atau dicapai oleh sekelompok mahasiswa sebagai hasil dari suatu pengajaran, dapat di kurvekan. Dalam pelaksanaannya dapat ditempuh prosedur yang sederhana. Setelah pengajaran diselenggarakan, kelompok
mahasiswa yang menerima pengajaran tersebut menjawab soal-soal atau melaksanakan tugas-tugas tertentu yang dimaksudkan sebagai ujian. Hasil ujian ini diperiksa dan angka tersebut disusun dalam bentuk kurve. Kurve dan segala hasil perhitungan yang menyertai (terutama angka rata-rata dan simpangan bakul) dapat segera dipakai dalam PAN. Pendekatan PAP tidak berorientasi pada “apa adanya” pendektan ini tidak semata-mata mempergunakan angka rata-rata yang dihasilkan oleh kelompok yang diuji, melainkan telah terlebih dahulu menetapkan kriteria keberhasilan, yaitu “batas lulus” penguasaan bahan pelajaran, dan dalam proses pengajaran. Tenaga pengajar tidak begitu saja membiarkan mahasiswa menjalani sendiri proses belajarnya, melainkan terus menerus secara langsung ataupun tidak langsung merangsang dan memeriksa kemajuan belajar mahasiswa serta membantunya melewati tahap-tahap secara berhasil. Proses pengajaran yang menjadi kegiatan PAP dikenal adanya ujian pembinaan (formative test) dan ujian akhir (summative test). Ujian pembinaan dilaksanakan pada tahap tersebut. Usaha ini akan mencegah mahasiswa dari keadaan terlanjur tidak menguasai dengan baik bahan kompetensi dari tahap yang satu ke tahap berikutnya seperti dituntut oleh TKP. Hasil ujian pembinaan ini dipakai sebagai petunjuk (indikator) apakah mahasiswa tertentu memerlukan bantuan dalam menjalankan proses belajarnya atau tidak. Ujian akhir dilaksanakan pada akhir proses pengajaran. Ujian ini meliputi semua bahan yang diajarkan dalam keseluruhan proses pengajaran dengan tujuan menguji apakah mahasiswa telah menguasai seluruh bahan yang diajarkan itu dengan baik. Ujian akhir ini didasarkan sepenuhnya pada TKP. Jika ujian pembinaan benar-benar diselenggarakan dan hasil-hasilnya dipakai untuk membantu mahasiswa yang memerlukan, maka PAP menekankan bukan hanya pada segi mutu hasil belajar mahasiswa tetapi juga pada segi mutu hasil belajar mahasiswa tetapi juga pada segi banyaknya mahasiswa yang berhasil. Sebanyak mungkin mahasiswa dirangsang dan dibantu untuk mencapai penguasaan kompetensi yang tinggi.
3.4. Implikasi pendekatan Penilaian yang Dipakai
Pendekatan penilaian yang dipakai menimbulkan berbagai implikasi:
1. Program pengajaran dan penilaian dalam pendekatan kompetensi menuntut pelaksanaan pengajaran yang terencana, terarah, dinamis dan membimbing.
2. Pengajar perlu memiliki kemantapan keterampilan dalam menyusun program pengajaran dan sekaligus program penilaiannya yang berorientasikan pada kompetensi.
3. Baik pengajar maupun mahasiswa memerlukan sumber-sumber dan sarana belajar-mengajar yang cukup.
4. Dalam program penilaian terbuka mahasiswa perlu mengetahui program penilaian, kriteria keberhasilan dan hasil-hasil penilaian.
5. Kegiatan mengajar tidak semata-mata dimuka kelas, sesuai dengan ketentuan sistem kredit semester, kegiatan kuliah dengan harga 1 sks mencakup beban pengajaran untuk penyelenggaraaan tiga jenis kegiatan setiap Minggu yaitu:
60 menit untuk pengembangan bahan pelajaran.
50 menit untuk kegiatan tatap muka dengan mahasiswa.
60 menit untuk usaha penilaian dan kegiatan perencanaan lanjutan.
Dalam 60 menit terakhir itu pengajar dituntut untuk menyediakan diri bagi pertemuan dengan mahasiswa baik secara perseorangan maupun dalam kelompok, untuk membahas hal-hal khusus berkenaan dengan kemajuan dan masalah-masalah pelajaran yang dihadapi.
6. Mahasiswa dituntut untuk belajar secara dinamis.
7. Program penilaian yang terarah dan terencana menuntut sistem palporan yang lengkap dan rapi, baik untuk keperluan mahasiswa sendiri dan keperluan pengajar, maupun untuk keperluan fakultas dan perguruan tinggi.
8. Pengajar memerlukan berbagai sarana administrasi untuk penyusunan dan pelaksanaan program pengajaran dan penilaian.
9. Program pengajaran dan penilaian perlu dicatat dan hasil-hasilnya disimpan secara baik.
10.Karena program pengajaran dan penilaian ini bersifat menyeluruh dan relatif menuntut lebih banyak waktu dan keterlibatan pengajar, perlu dipikirkan variasi jenis matakuliah yang dipegang oleh setiap tenaga pengajar beserta konsekuensinya.
3.5. Jenis Alat Pengukur
Jenis alat pengukur yang banyak digunakan yaitu alat pengukur yang berbentuk ujian uraian (essay type test), ujian objektif (objektive type test), daftar cek (chek list), dan skala ukuran (rating scale).
A. UJIAN URAIAN
Ujian ini biasanya berupa soal yang masing-masing mengandung permasalahan dan menuntut penguraian sebagai jawaban. Yang penting diperhatikan dalam penyusunan soal-soal ini ialah bahwa rumusan permasalahan hendaknya sedemikian jelas, sehingga setiap mahasiswa yang diuji dapat menangkap permasalahan yang ditanyakan tepat seperti yang dimaksudkan oleh pembuat soal. Rumusan dan perincian seperti ini amat diperlukan terutama untuk menjamin dan mempertinggi validitas dan reliabilitas.
Kebaikan dan Kelemahan
a. Mahasiswa Mengorganisasikan sendiri jawaban.
Ini merupakan keunggulan ujian uraian. Di sini mahasiswa dituntut untuk benar-benar menghasilkan sesuatu lebih daripada hanya mengenal saja, yaitu menghasilkan jawaban. Dengan demikian terhindarlah kemungkinan jawaban yang dibuat dengan menerka-nerka secara membabi buta saja.
b. Jawaban berdasarkan pada kata-kata dan tulisan sendiri.
Dalam hal ini mahasiswa yang memiliki kelancaran verbal dan kecakapan mengekspresikan pendapat akan memperoleh hasil yang baik.
c. Ujian itu terbatas pada Sejumlah Kecil Pertanyaan Saja
d. Penilaian yang Subyektif
Kekurang-telitian penguji dalam memeriksa hasil ujian menyebabkan penilaian kemampuan mahasiswa secara sebyektif.
B. UJIAN OBYEKTIF
1. Ciri-ciri Ujian Obyektif
a. Si Penjawab Bekerja terhadap Tugas-tugas yang sudah distruktur secara sempurna.
Mahasiswa tidak mempunyaikesempatan Untuk mengorganisasikan jawabannya sendiri.
b. Si Teruji mencari jawaban dari pilihan yang telah disediakan.
c. Soal yang dipakai cukup luas.
d. Tiap soal benar salah
2. Soal Bentuk Benar Salah
Soal ini berbentuk kalimat berita atau pernyataan, yang mengandung dua kemungkinan: Benar atau Salah. Orang yang diuji diminta menentukan pendapatnya mengenai pernyataan-pernyataan yang menjadi isi dari setiap soal dengan cara seperti tertera dalam petunjuk.
Kebaikan dan Kelemahan
Soal bentuk pilihan ganda lebih fleksibel dan lebih efektif daripada bentuk- bentuk soal yang lain. Soal bentuk ii amat efektif untuk mengukur penguraian informasi, perbendaharaan kata, pengertian-pengertian, aplikasi-aplikasi dari prinsip-prinsip, atau kemampuan untuk menginterprestasikan data. Satu-satunya hal yang tidak dapat diukur dengan soal bentuk ini ialah kemampuan mengorganisasikan bahan.
C. DAFTAR CEK DAN SKALA UKURAN
Daftar cek atau skala ukuran biasanya dipakai untuk mengukur obyek yang tidak dapat dilakukan dengan memakai ujian uraian ataupun ujian obyektif seperti karya tulis dan karya penelitian. Daftar cek dan skala ukuran ini dipakai dalam pengukuran melalui pengamatan terstruktur. Sebelumnya pengamatan dalam rangka penyusunan alat pengukur dilakukan ditetapkan terlebih dahulu ciri-ciri prosedur atau hasil yang dianggap standard, dan dipilih ciri-ciri yang perlu dan dapat diukur. Ciri-ciri ini kemudian dituangkan kedalam daftar cek atau skala ukuran.
3.6. Syarat-Syarat Alat dan Prosedur Pengukuran
Untuk suatu usaha pengukuran banyak pertimbangan-pertimbangan yang harus dibahas, yaitu kesahihan (validitas), Keterandalan (realiabilitas) dan kepraktisan.
A. Validitas
Suatu alat pengukur dikatakan valid jika ia benar-benar cocok untuk mengukur apa yang hendak diukur. Jadi suatu untuk mata kuliah tertentu dkatakan valid jika ia benar-benar cocok dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan untuk dicapai dengan penyajian matakuliah tersebut.
a. Validitas Isi
b. Validitas Konsep atau konstruksi
c. Validitas Pengukuran setara
d. Validitas Ramalan
B. Reliabilitas
Suatu alat pengukur diakatakan reliabel jika ia menghasilkan suatu gambaran (hasil pengukuran) yang benar-benar dapat dipercaya. Ciri ini menunjukkan bahwa alat pengukur itu tidak rusak sehingga dapat diandalkan untuk membuahkan hasil pengukuran yang sebenarnya. Jika alat pengukurannya reliabel, pengukuran yang dilakukan berulang-ulang dengan memakai alat yang
sama terhadap obyek dan subyek yang sama hasilnya akan tetap atau relative sama.
- Jenis Reliabilitas
Ada tiga cara untuk memperhitungkan reliabilitas sebuah alat pengukur:
• Pengulangan pengukuran yang sama
• Pengujian ua lat yang setara (equivalent)
• Membagi alat pengukur kedalam dua atau lebih bagian yang seimbang.
C. Kepraktisan
Ada tiga hal yang dianggap sebagai ciri kepraktisan alat pengukur atau ujian.
1. Penghematan: Suatu ujian dikatakan praktis jika penggunaan waktu, tenaga dan biaya relative kecil.
2. Kemudahan dalam pengadministrasian: Suatu ujian dikatakan praktis kalau mudah dalam pengadministrasiannya.
3. Kemudahan dalam penginterprestasian: Suatu ujian dikatakan praktis kalau mudah menginterprestasi hasilnya.
KESIMPULAN
1. Berbagai keputusan pendidikan agar merupakan keputusan yang bijaksana haruslah didasarkan atas informasi yang lengkap dantepat menegnai hal yang diputuskan itu. Pengukuran dan penilaian pendidikan berusaha mendapatkan informasi yang lengkap dan tepat yang diperlukan untuk pembuatan-pembuatan keputusan pendidikan itu.
2. Hasil belajar, yang datanya diperoleh melalui pengukuran dan penilaian pendidikan merupakan informasi yang sangat berguna sebagai umpan balik bagi pelaksanaan pengajaran dan strategis proses belajar-mengajar.
3. Kebaikan dalam ujian uraian ialah, mahasiswa mengorganisasi sendiri. Sedangkan kelemahannya, ujian terbatas kepada sejumlah kecil pertanyaan saja dan penilaian bersifat subyektif .
4. Kebaikan dalam ujian obyektif ialah, mudah disusun dan mencakup bahan yang luas, sedangkan kelemahannya siteruji menjawab dengan menerka.
5. Suatu ujian untuk mata kuliah tertentu dikatakan valid jika ia benar-benar cocok dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan untuk dicapai dengan penyajian matakuliah tersebut.
6. Suatu alat pengukurnya reliabel, pengukuran yang dilakukan berulang- ulang dengan memakai alat yang sama terhadap obyek dan subyek yang sama hasilnya akan tetap atau relatif sama.
Sumber:
http://library.usu.ac.id/download/fmipa/farmasi-fathur.pdf.
Program Studi Analis Farmasi
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Universitas Sumatera Utara
I. PENDAHULUAN
Setiap orang pada saat-saat tertentu harus membuat keputusan pendidikan, yaitu keputusan yang berkaitan dengan soal pendidikan, baik yangmenyangkut diri sendiri ataupun orang lain. Keputusan-keputusan semacam ini dapat mempunyai ruang lingkup yang besar, seperti misalnya keputusan seorang Menteri Pendidikan dan kebudayaan tentang penerapan sistem baru dalam penyelenggaraan pendidikan, atau keputusan seorang Rektor tentang nilai batas lulus calon-calon mahasiswa, dapat pula mempunyai ruang lingkup yang kecil,seperti misalnya keputusan seorang ibu tentang perlu atau tidaknyamengharuskan anaknya belajar secara tetap setiap malam atau putusan seorang mahasiswa mengenai mata kuliah pilihan mana yang akan diambilnya pada suatu semester. Untuk dapat dicapainya keputusan yang baik diperlukan informasi yanglengkap dan tepat. Informasi semacam ini akan diperoleh melalui pengukuran dan penilaian pendidikan. Pengumpulan, pengolahan, pengaturandan penyajian informasi pendidikan melalui pengukuran dan perlilaian menjadi tugas dan tanggung jawab para pendidikan. Dalam pelaksanaannya para pendidik dapat memanfaatkan jasa profesi lain, seperti jasa ahli pengukuran dan ahli komputer.
II. PERMASALAHAN
Kriteria-kriteria apa yang harus dipenuhi oleh staf pengajar didalam merumuskan tujuan pengajaran dari cara-cara pengkuran hasil belajar. Ini bertujuan untuk mendapatkan umpan balik bagi mahasiswa atau staf pengajar guna perbaikan proses belajar mengajar.
III. PEMBAHASAN
3.1. Tujuan dan Kegunaan Penilaian Pendidikan
Tujuan dan kegunaan penilaian pendidikan termasuk perencanaan, pengelolaan, proses dan tindak lanjut pendidikan baik yang menyangkut perorangan, kelompok maupun kelembagaan. Menurut Thorndike dan Hagen (1977) tujuan dan kegunaan penilaian pendidikan dapat diarahkan kepada keputusan-keputusan yang menyangkut (1) pengajaran (2) hasil belajar (3) Diagnosis dan usaha perbaikan (4) penempatan (5) seleksi (6) bimbingan dan konseling, (7) kurikulum, dan (8) penilaian kelembagaan.
1. Keputusan dalam Bidang Pengajaran
Salah satu peranan penting usaha pengukuran dan penilaian ialah untuk mengarahkan pengambilan keputusan yang berkenaan dengar, apa yang harus dipelajari atau apa yang harus dipelajari dan dipraktekkan oleh para mahasiswa secara perorangan, kelompok-kelompok kecil,
Ataupun keseluruhan kelas. Untuk keperluan ini maka pengukuran dan penilaian harus mampu mengindentifikasikan kompetensi-kompetensi mana yang sudah ada dan belum ada pada mahasiswa, yang selanjutnya dipakai sebagai dasar untuk menetapkan isi pengajaran yang berikutnya.
2. Keputusan Tentang Hasil Belajar
Tenaga pengajar mempunyai tanggung jawab untuk menyampaikan hasil belajar yang dicapai oleh mahasiswa yang telah belajar itu, dan bahkan jika diperlukan juga perlu memberikan laporan kepada orang tua atau wali mahasiswa tentang hasil belajar mahasiswa itu. Pemberitahuan dan laporan hasil belajar ini diinginkan meliputi aspek-aspek yang luas antara lain pengetahuan, sikap, dan ketrampilan yang cukup mewakili tujuan-tujuan pengajaran atau perkuliahan yang diprogramkan oleh perguruan tinggi.
3. Keputusan dalam Rangka Diagnosis
Tes diagnotik diselenggarakan untuk mengetahui dalam bidang mana mahasiswa telah atau belum mengusai kompetensi tertentu, atau dengan kata lain, tes diagnostik berusaha mengungkapkan kekuatan atau kelemahan dalam bidang yang diujikan.
4. Keputusan Berkenaan dengan Penempatan
Pengajaran ataupun pelayanan yang diberikan kepada mahasiswa tersebut tidak diberikan secara sama rata kepada semua mahasiswa. Mahasiswa yang satu barangkali memerlukan pengajaran ataupun pelayanan yang lebih banyak dari pada mahasiswa yang lain. Keperluan mahasiswa tidak sama ini sering mendorong pengajar untuk mengadakan pengelompokkan setara (homogeneous prouping). Kelompok-kelompok setara yang masing-masing memiliki taraf kemampuan yang berbeda-beda itu kemudian diberi pengajaran yang sesuai dengan taraf kemampuan masing-masing kelompok.
5. Keputusan Berkenaan dengan Seleksi
Seleksi biasanya dihubungkan dengan jumlah tempat yang tersedia dalam kaitannya dengan jumlah calon yang mendaftarkan untuk mengisi tempat itu, sedangkan secara ideal seleksi dihubungkan dengan mutu lulusan yang diambil biasanya didasarkan atas batas lulus.
6. Keputusan Berkenaan dengan Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah agar mampu mengenali dan menerima diri sendiri, serta atas dasar pengenalan dan penerimaan diri ini mahasiswa mampu mengambil keputusan untuk diri sendiri, mengarahkan dan mewujudkan diri sendiri sesuai dengan bakat, kemampuan dan kemungkinan-kemungkinan yang ada pada dirinya sendiri dan lingkungannya.
7. Keputusan Berkenaan dengan Kurikulum
Program pendidikan yang komprehensif dan luwes (fleksibel) isi kurikulum dan rancangan pengajaran-pengajaran beserta berbagai sarana penunjangnya tidaklah tunggal, melainkan tersedia beberpa (atau bahkan berbagai) kemungkinan, perubahan dalam penekanan isi kurikulum, dalam prosedur dan sarana pengajran dimungkinkan.
8. Keputusan Berkenaan dengan Penelitian Kelembagaan
Ada lembaga pendidikan yang menyebabkan siswa-siswinya telah banyak yang putus sekolah atau yang baru menamatkan siswa-siswa itu menjalani masa belajar jauh melampaui batas masa belajar yang normal. Ada lagi lembaga pendidikan yang hanya mampu menghasilkan para lulusan yang (dilihat dari hasil belajar mereka) berprestasi sekitar rata–rata saja. Hal ini semua dapat diketahui penelaahan hasil pengukuran dan pendidikan.
3.2 Pengaturan pengukuran ddan penilaian
Pengukuran ialah suatu usaha untuk mengetahui keadaan sesuatu sebagaimana adanya. Pengukuran dapat berupa pengumpulan data tentang sesuatu. Misalnya, usaha untuk mengetahui dalamnya sebuah sumur disebut pengukuran kedalaman sumur itu. Demikian juga usaha mengetahui banyaknya kata kerja yang dikuasai oleh anak dan sebagainya.
Hasil pengukuran dapat berupa angka uraian tentang kenyataan yang menggambarkan derajat kualitas, kuantitas dan eksistensi keadaan yang diukur itu. Namun demikian, hasil pengukuran itu sendiri belum dapat mengatakan apa- apa kalau hasil tersebut tidak ditafsirkan dengan jalan membandingkan dengan suatu patokan atau kriteria. Apakah artinya dalam sumur 2 meter. Setelah dibandingkan, ternyata sumur itu amat dangkal mengingat pada umumnya sumur– sumur dikampung saya dalamnya 5 – 6 meter. Untuk dapat melakukan pengukuran diperlukan alat dan prosedur. Dalam bidang pendidikan usaha pengukuran biasanya melalui penyelenggaraan tes atau ujian. Alat – alat lain seperti daftar cek, skala ukuran, dan lain – lain, dapat juga dipakai untuk mengukur aspek – aspek yang sukar dengan mempergunakan tes atau ujian, ddan usaha penilaian ini dapat dilakukan dengan mempergunakan patokan – patokan pembanding yang berbeda – beda.
3.3 Pendekatan dalam Penilaian
Pendekatan penilaian yang membandingkan hasil pengukuran seseorang dengan hasil pengukuran yang diperoleh orang – orang lain dalam kelompoknya, dinamakan Penilaian Acuan Norma (Norm – Refeereced Evaluation). Dan pendekatan penilaian yang menbanding hasil pengukuran seseorang dengan patokan “batas lulus” yang telah ditetapkan, dinamakan penilaian Acuan Patokan (Criterian – refenced Evaluation).
1. Penilaian Acuan Norma (PAN)
PAN ialah penilaian yang membandingkan hasil belajar mahasiswa terhadap hasil dalam kelompoknya. Pendekatan penilaian ini dapat dikatakan sebagai pendekatan “apa adanya” dalam arti, bahwa patokan pembanding semat–mata diambil dari kenyataan–kenyataan yang diperoleh pada saat pengukuran/penilaian itu berlangsung, yaitu hasil belajar mahasiswa yang diukur itu beserta pengolahannya, penilaian ataupun patokan yang terletak diluar hasil–hasil pengukuran kelompok manusia. PAN pada dasarnya mempergunakan kurve normal dan hasil–hasil perhitungannya sebagai dasar penilaiannya. Kurve ini dibentuk dengan mengikut sertakan semua angka hasil pengukuran yang diperoleh. Dua kenyataan yang ada didalam “kurve
Normal”yang dipakai untuk membandingkan atau menafsirkan angka yang diperoleh masing – masing mahasiswa ialah angka rata- rata (mean) dan angka simpanan baku (standard deviation), patokan ini bersifat relatif dapat bergeser ke atas atau kebawah sesuai dengan besarnya dua kenyataan yang diperoleh didalam kurve itu. Dengan kata ain, patokan itu dapat berubah–ubah dari “kurve normal” yang satu ke “kurve normal” yang lain. Jika hasil ujian mahasiswa dalam satu kelompok pada umumnya lebih baik dan menghasilkan angka rata-rata yang lebih tinggi, maka patokan menjadi bergeser ke atas (dinaikkan). Sebaliknya jika hasil ujian kelompok itu pada umumnya merosot, patokannya bergeser kebawah (diturunkan). Dengan demikian, angka yang sama pada dua kurve yang berbeda akan mempunyai arti berbeda. Demikian juga, nilai yang sama dihasilkan melalui bangunan dua kurve yang berbeda akan mempunyai arti berbeda. Demikian juga, nilai yang sama dihasilkan melalui bangunan dua kurve yang berbeda akan mempunyai arti umum yang berbeda pula.
2. Penilaian Acuan Patokan (PAP)
PAP pada dasarnya berarti penilain yang membandingkan hasil belajar mahasiswa terhadap suatu patokan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengertian ini menunjukkan bahwa sebelum usaha penilaian dilakukan terlebih dahulu harus ditetapkan patokan yang akan dipakai untuk
membandingkan angka-angka hasil pengukuran agar hasil itu mempunyai arti tertentu. Dengan demikian patokan ini tidak dicari-cari di tempat lain dan pula tidak dicari di dalam sekelompok hasil pengukuran sebagaimana dilakukan pada PAN. Patokan yang telah disepakati terlebih dahulu itu biasanya disebut “Tingkat Penguasaan Minimum”. Mahasiswa yang dapat mencapai atau bahkan melampai batas ini dinilai “lulus” dan belum mencapainya nilai “tidak lulus” mereka yang lulus ini diperkenankan menempuh pelajar yang lebih tinggi, sedangkan yang belum lulus diminta memantapkan lagi kegiatan belajarnya sehingga mencapai “batas lulus” itu.
Patokan yang dipakai untuk kelompok mahasiswa yang mana sama ini pengertian yang sama. Dengan patokan yang sama ini pengertian yang sama untuk hasil pengukuran yang diperoleh dari waktu ke waktu oleh kelompok yang sama ataupun berbeda-beda dapat dipertahankan. Yang menjadi hambatan dalam penggunaan PAP adalah sukarnya menetapkan patokan yang benar benar tuntas.
3. Penggunaan PAN dan PAP
Pendekatan PAN dapat dipakai untuk semua matakuliah, dari matakuliah yang paling teoritis (penuh dengan materi kognitif) sampai ke matakuliah yang praktis (penuh dengan materi ketrampilan). Angka-angka hasil pengukuran yang menyatakan penguasaan kompetensi-kompetensi kognitif, ketrampilan, dan bahkan sikap yang dimiliki atau dicapai oleh sekelompok mahasiswa sebagai hasil dari suatu pengajaran, dapat di kurvekan. Dalam pelaksanaannya dapat ditempuh prosedur yang sederhana. Setelah pengajaran diselenggarakan, kelompok
mahasiswa yang menerima pengajaran tersebut menjawab soal-soal atau melaksanakan tugas-tugas tertentu yang dimaksudkan sebagai ujian. Hasil ujian ini diperiksa dan angka tersebut disusun dalam bentuk kurve. Kurve dan segala hasil perhitungan yang menyertai (terutama angka rata-rata dan simpangan bakul) dapat segera dipakai dalam PAN. Pendekatan PAP tidak berorientasi pada “apa adanya” pendektan ini tidak semata-mata mempergunakan angka rata-rata yang dihasilkan oleh kelompok yang diuji, melainkan telah terlebih dahulu menetapkan kriteria keberhasilan, yaitu “batas lulus” penguasaan bahan pelajaran, dan dalam proses pengajaran. Tenaga pengajar tidak begitu saja membiarkan mahasiswa menjalani sendiri proses belajarnya, melainkan terus menerus secara langsung ataupun tidak langsung merangsang dan memeriksa kemajuan belajar mahasiswa serta membantunya melewati tahap-tahap secara berhasil. Proses pengajaran yang menjadi kegiatan PAP dikenal adanya ujian pembinaan (formative test) dan ujian akhir (summative test). Ujian pembinaan dilaksanakan pada tahap tersebut. Usaha ini akan mencegah mahasiswa dari keadaan terlanjur tidak menguasai dengan baik bahan kompetensi dari tahap yang satu ke tahap berikutnya seperti dituntut oleh TKP. Hasil ujian pembinaan ini dipakai sebagai petunjuk (indikator) apakah mahasiswa tertentu memerlukan bantuan dalam menjalankan proses belajarnya atau tidak. Ujian akhir dilaksanakan pada akhir proses pengajaran. Ujian ini meliputi semua bahan yang diajarkan dalam keseluruhan proses pengajaran dengan tujuan menguji apakah mahasiswa telah menguasai seluruh bahan yang diajarkan itu dengan baik. Ujian akhir ini didasarkan sepenuhnya pada TKP. Jika ujian pembinaan benar-benar diselenggarakan dan hasil-hasilnya dipakai untuk membantu mahasiswa yang memerlukan, maka PAP menekankan bukan hanya pada segi mutu hasil belajar mahasiswa tetapi juga pada segi mutu hasil belajar mahasiswa tetapi juga pada segi banyaknya mahasiswa yang berhasil. Sebanyak mungkin mahasiswa dirangsang dan dibantu untuk mencapai penguasaan kompetensi yang tinggi.
3.4. Implikasi pendekatan Penilaian yang Dipakai
Pendekatan penilaian yang dipakai menimbulkan berbagai implikasi:
1. Program pengajaran dan penilaian dalam pendekatan kompetensi menuntut pelaksanaan pengajaran yang terencana, terarah, dinamis dan membimbing.
2. Pengajar perlu memiliki kemantapan keterampilan dalam menyusun program pengajaran dan sekaligus program penilaiannya yang berorientasikan pada kompetensi.
3. Baik pengajar maupun mahasiswa memerlukan sumber-sumber dan sarana belajar-mengajar yang cukup.
4. Dalam program penilaian terbuka mahasiswa perlu mengetahui program penilaian, kriteria keberhasilan dan hasil-hasil penilaian.
5. Kegiatan mengajar tidak semata-mata dimuka kelas, sesuai dengan ketentuan sistem kredit semester, kegiatan kuliah dengan harga 1 sks mencakup beban pengajaran untuk penyelenggaraaan tiga jenis kegiatan setiap Minggu yaitu:
60 menit untuk pengembangan bahan pelajaran.
50 menit untuk kegiatan tatap muka dengan mahasiswa.
60 menit untuk usaha penilaian dan kegiatan perencanaan lanjutan.
Dalam 60 menit terakhir itu pengajar dituntut untuk menyediakan diri bagi pertemuan dengan mahasiswa baik secara perseorangan maupun dalam kelompok, untuk membahas hal-hal khusus berkenaan dengan kemajuan dan masalah-masalah pelajaran yang dihadapi.
6. Mahasiswa dituntut untuk belajar secara dinamis.
7. Program penilaian yang terarah dan terencana menuntut sistem palporan yang lengkap dan rapi, baik untuk keperluan mahasiswa sendiri dan keperluan pengajar, maupun untuk keperluan fakultas dan perguruan tinggi.
8. Pengajar memerlukan berbagai sarana administrasi untuk penyusunan dan pelaksanaan program pengajaran dan penilaian.
9. Program pengajaran dan penilaian perlu dicatat dan hasil-hasilnya disimpan secara baik.
10.Karena program pengajaran dan penilaian ini bersifat menyeluruh dan relatif menuntut lebih banyak waktu dan keterlibatan pengajar, perlu dipikirkan variasi jenis matakuliah yang dipegang oleh setiap tenaga pengajar beserta konsekuensinya.
3.5. Jenis Alat Pengukur
Jenis alat pengukur yang banyak digunakan yaitu alat pengukur yang berbentuk ujian uraian (essay type test), ujian objektif (objektive type test), daftar cek (chek list), dan skala ukuran (rating scale).
A. UJIAN URAIAN
Ujian ini biasanya berupa soal yang masing-masing mengandung permasalahan dan menuntut penguraian sebagai jawaban. Yang penting diperhatikan dalam penyusunan soal-soal ini ialah bahwa rumusan permasalahan hendaknya sedemikian jelas, sehingga setiap mahasiswa yang diuji dapat menangkap permasalahan yang ditanyakan tepat seperti yang dimaksudkan oleh pembuat soal. Rumusan dan perincian seperti ini amat diperlukan terutama untuk menjamin dan mempertinggi validitas dan reliabilitas.
Kebaikan dan Kelemahan
a. Mahasiswa Mengorganisasikan sendiri jawaban.
Ini merupakan keunggulan ujian uraian. Di sini mahasiswa dituntut untuk benar-benar menghasilkan sesuatu lebih daripada hanya mengenal saja, yaitu menghasilkan jawaban. Dengan demikian terhindarlah kemungkinan jawaban yang dibuat dengan menerka-nerka secara membabi buta saja.
b. Jawaban berdasarkan pada kata-kata dan tulisan sendiri.
Dalam hal ini mahasiswa yang memiliki kelancaran verbal dan kecakapan mengekspresikan pendapat akan memperoleh hasil yang baik.
c. Ujian itu terbatas pada Sejumlah Kecil Pertanyaan Saja
d. Penilaian yang Subyektif
Kekurang-telitian penguji dalam memeriksa hasil ujian menyebabkan penilaian kemampuan mahasiswa secara sebyektif.
B. UJIAN OBYEKTIF
1. Ciri-ciri Ujian Obyektif
a. Si Penjawab Bekerja terhadap Tugas-tugas yang sudah distruktur secara sempurna.
Mahasiswa tidak mempunyaikesempatan Untuk mengorganisasikan jawabannya sendiri.
b. Si Teruji mencari jawaban dari pilihan yang telah disediakan.
c. Soal yang dipakai cukup luas.
d. Tiap soal benar salah
2. Soal Bentuk Benar Salah
Soal ini berbentuk kalimat berita atau pernyataan, yang mengandung dua kemungkinan: Benar atau Salah. Orang yang diuji diminta menentukan pendapatnya mengenai pernyataan-pernyataan yang menjadi isi dari setiap soal dengan cara seperti tertera dalam petunjuk.
Kebaikan dan Kelemahan
Soal bentuk pilihan ganda lebih fleksibel dan lebih efektif daripada bentuk- bentuk soal yang lain. Soal bentuk ii amat efektif untuk mengukur penguraian informasi, perbendaharaan kata, pengertian-pengertian, aplikasi-aplikasi dari prinsip-prinsip, atau kemampuan untuk menginterprestasikan data. Satu-satunya hal yang tidak dapat diukur dengan soal bentuk ini ialah kemampuan mengorganisasikan bahan.
C. DAFTAR CEK DAN SKALA UKURAN
Daftar cek atau skala ukuran biasanya dipakai untuk mengukur obyek yang tidak dapat dilakukan dengan memakai ujian uraian ataupun ujian obyektif seperti karya tulis dan karya penelitian. Daftar cek dan skala ukuran ini dipakai dalam pengukuran melalui pengamatan terstruktur. Sebelumnya pengamatan dalam rangka penyusunan alat pengukur dilakukan ditetapkan terlebih dahulu ciri-ciri prosedur atau hasil yang dianggap standard, dan dipilih ciri-ciri yang perlu dan dapat diukur. Ciri-ciri ini kemudian dituangkan kedalam daftar cek atau skala ukuran.
3.6. Syarat-Syarat Alat dan Prosedur Pengukuran
Untuk suatu usaha pengukuran banyak pertimbangan-pertimbangan yang harus dibahas, yaitu kesahihan (validitas), Keterandalan (realiabilitas) dan kepraktisan.
A. Validitas
Suatu alat pengukur dikatakan valid jika ia benar-benar cocok untuk mengukur apa yang hendak diukur. Jadi suatu untuk mata kuliah tertentu dkatakan valid jika ia benar-benar cocok dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan untuk dicapai dengan penyajian matakuliah tersebut.
a. Validitas Isi
b. Validitas Konsep atau konstruksi
c. Validitas Pengukuran setara
d. Validitas Ramalan
B. Reliabilitas
Suatu alat pengukur diakatakan reliabel jika ia menghasilkan suatu gambaran (hasil pengukuran) yang benar-benar dapat dipercaya. Ciri ini menunjukkan bahwa alat pengukur itu tidak rusak sehingga dapat diandalkan untuk membuahkan hasil pengukuran yang sebenarnya. Jika alat pengukurannya reliabel, pengukuran yang dilakukan berulang-ulang dengan memakai alat yang
sama terhadap obyek dan subyek yang sama hasilnya akan tetap atau relative sama.
- Jenis Reliabilitas
Ada tiga cara untuk memperhitungkan reliabilitas sebuah alat pengukur:
• Pengulangan pengukuran yang sama
• Pengujian ua lat yang setara (equivalent)
• Membagi alat pengukur kedalam dua atau lebih bagian yang seimbang.
C. Kepraktisan
Ada tiga hal yang dianggap sebagai ciri kepraktisan alat pengukur atau ujian.
1. Penghematan: Suatu ujian dikatakan praktis jika penggunaan waktu, tenaga dan biaya relative kecil.
2. Kemudahan dalam pengadministrasian: Suatu ujian dikatakan praktis kalau mudah dalam pengadministrasiannya.
3. Kemudahan dalam penginterprestasian: Suatu ujian dikatakan praktis kalau mudah menginterprestasi hasilnya.
KESIMPULAN
1. Berbagai keputusan pendidikan agar merupakan keputusan yang bijaksana haruslah didasarkan atas informasi yang lengkap dantepat menegnai hal yang diputuskan itu. Pengukuran dan penilaian pendidikan berusaha mendapatkan informasi yang lengkap dan tepat yang diperlukan untuk pembuatan-pembuatan keputusan pendidikan itu.
2. Hasil belajar, yang datanya diperoleh melalui pengukuran dan penilaian pendidikan merupakan informasi yang sangat berguna sebagai umpan balik bagi pelaksanaan pengajaran dan strategis proses belajar-mengajar.
3. Kebaikan dalam ujian uraian ialah, mahasiswa mengorganisasi sendiri. Sedangkan kelemahannya, ujian terbatas kepada sejumlah kecil pertanyaan saja dan penilaian bersifat subyektif .
4. Kebaikan dalam ujian obyektif ialah, mudah disusun dan mencakup bahan yang luas, sedangkan kelemahannya siteruji menjawab dengan menerka.
5. Suatu ujian untuk mata kuliah tertentu dikatakan valid jika ia benar-benar cocok dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan untuk dicapai dengan penyajian matakuliah tersebut.
6. Suatu alat pengukurnya reliabel, pengukuran yang dilakukan berulang- ulang dengan memakai alat yang sama terhadap obyek dan subyek yang sama hasilnya akan tetap atau relatif sama.
Sumber:
http://library.usu.ac.id/download/fmipa/farmasi-fathur.pdf.
Langganan:
Postingan (Atom)