Tampilkan postingan dengan label Pembiayaan Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembiayaan Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Mei 2009

Pendidikan Gratis Untuk Semua : yakin bisa!!!!

Syariah Publications. Tidak ada yang memungkiri jika Indonesia adalah negeri yang kaya raya. Tapi pertanyaan yang langsung menohok kita adalah kemanakah kekayaan yang kita miliki itu sehingga kualitas SDM penduduknya banyak yang berada di bawah garis kemiskinan, angka putus sekolah tinggi, utang luar negeri tidak terbayang kapan bisa lunas, angka kualitas hidup rendah dan indikator-indikator yang menunjukkan rendahnya kualitas SDM yang lain.
Kita paham bahwa kualitas SDM itu merupakan pencapaian atau hasil dari sebuah proses yang kompleks, bukan inhern dengan penciptaan suatu umat/masyarakat. Proses yang kompleks itu melibatkan pengelolaan/manajemen yang baik pada berbagai bidang, yakni ekonomi, pemerintahan, politik, pendidikan, hukum, sosial kemasyarakatan dan yang lainnya. Namun pada kesempatan kali ini kita mendiskusikan aspek yang sangat penting dalam pembentukan kualitas SDM, yakni aspek/bidang pendidikan.
“Orang miskin dilarang sekolah,” demikian jeritan pilu masyarakat saat ini menanggapi mahalnya biaya pendidikan, khususnya biaya pendidikan tinggi. Jeritan masyarakat yang demikian itu senantiasa terjadi dan menghantui para orang tua menjelang awal tahun ajaran baru. Para orang tua dibikin pusing ”seribu” keliling untuk memikirkan dari mana biaya untuk memasukkan anaknya ke sekolah negeri. Kondisi yang sangat mencolok mata dan sudah menjadi rahasia umum adalah ketika akan memasuki perguruan tinggi.
Betapa tidak, pada sejumlah PTN yang berformat BHMN (Badan Hukum Milik Negara), –awalnya seperti UI, IPB, ITB, UGM, disusul UPI dan UNAIR, dan segera menyusul PTN-PTN yang lain jika tidak segera dihentikan–, pembiayaan tak lagi sepenuhnya ditanggung negara. Maka perguruan tinggi BHMN pun harus mencari biaya sendiri. Pembiayaan pendidikan lalu dibebankan kepada mahasiswa. Sebagai contoh, fakultas kedokteran sebuah PTN melalui “jalur khusus”, ada mahasiswa yang harus membayar Rp 250 juta bahkan Rp 1 miliar (www.wikimu.com).
Pendidikan memang butuh pembiayaan yang besar. Namun mahalnya biaya pendidikan saat ini karena ada sesuatu yang aneh, ganjil dan tidak masuk akal, yaitu kebijakan pendidikan negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini malah berpijak pada ideologi kafir-kapitalisme khususnya varian/jenis neoliberalisme. Ideologi ini menekankan pada perluasan pasar bebas pada berbagai bidang (termasuk pendidikan), peran negara yang terbatas dan dibatasi, dan individualisme (Adams, 2004). Padahal ideologi inilah yang diemban AS dan negara-negara kafir Barat dalam rangka melanggengkan dan semakin mengokohkan dominasinya atas negara-negara Dunia Ketiga, yang mayoritas adalah negeri-negeri muslim, termasuk Indonesia.
Dominasi ideologi kafir ini telah begitu menghujam dalam pola pikir dan pola tindak masyarakat kita yang kebanyakan muslim, baik rakyat maupun pemerintahnya. Wajar jika pemerintah yang semestinya bertindak bagaikan penggembala, telah berubah fungsi menjadi serigala buas yang tega menghisap darah rakyatnya sendiri. Di tengah kesulitan hidup yang berat karena kemiskinan, pendidikan mahal akibat tunduk pada agenda neoliberalisme global, semakin melengkapi kegagalan pemerintah sekuler saat ini.
Adapun contoh dominasi ideologi kapitalisme pada masyarakat adalah paradigma pendidikan sebagai ’investasi’ dan pendidikan adalah tanggung jawab bersama masyarakat sebagaimana yang sering dipromosikan di media massa. Paradigma ini keliru karena masyarakat akan berpandangan bahwa untuk memperoleh pendidikan berkualitas maka harus semakain besar pula ’modal’ yang harus dikeluarkan. Output pendidikan semacam ini lulusan-lulusan yang ’berorientasi balik modal dulu’. Pemikiran inilah yang kemudian membelenggu kepekaan sosial dan jiwa rela berkorban, serta individualis.
Sedangkan penerimaan paradigma bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama adalah semakin mengokohkan dan menjadi pembenaran bagi pemerintah menyimpang dari tugas utamanya mengurus urusan masyarakat. Lambat laun, masyarakat akan mulai meninggalkan paradigma ’pendidikan gratis’ yang sesungguhnya menjadi hak mereka. Konsekuensi logisnya, masyarakat semakin dibebani biaya hidup yang dapat berakibat semakin meningkatnya penyakit-penyakit kejiwaan di masyarakat. Lalu, apa gunanya mereka mengangkat pemerintah yang diamanahi mengurus kepentingan mereka????
Lalu, mungkinkah kita menyelenggarakan pendidikan gratis? Jawabanya dengan penuh keyakinan, MUNGKIN dan BISA!!! Pernyataan ini didukung oleh beberapa hal. Pertama, secara potensi kekayaan dan sumber daya alam kita melimpah. Untuk negeri muslim Indonesia saja, apabila mengacu pada APBN 2007, anggaran untuk sektor pendidikan adalah sebesar Rp 90,10 triliun atau 11,8 persen dari total nilai anggaran Rp 763,6 triliun. (www.tempointeraktif.com, 8 Januari 2007). Angka Rp 90,10 triliun itu belum termasuk pengeluaran untuk gaji guru yang menjadi bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk bidang pendidikan, serta anggaran kedinasan.
Misalkan kita ambil angka Rp 90,1 triliun sebagai patokan anggaran pendidikan tahun 2007 yang harus dipenuhi. Dengan melihat potensi kepemilikan umum (sumber daya alam) yang ada di Indonesia, dana sebesar Rp 90,1 triliun akan dapat dipenuhi, asalkan penguasa mau menjalankan Islam, bukan neoliberalisme. Berikut perhitungannya yang diolah dari berbagai sumber :
1. Potensi hasil hutan berupa kayu [data 2007] sebesar US$ 2.5 miliar (sekitar Rp 25 triliun).
2. Potensi hasil hutan berupa ekspor tumbuhan dan satwa liar [data 1999] sebesar US$ 1.5 miliar (sekitar Rp 15 triliun).
3. Potensi pendapatan emas di Papua (PT. Freeport) [data 2005] sebesar US$ 4,2 miliar (sekitar Rp 40 triliun)
4. Potensi pendapatan migas Blok Cepu per tahun sebesar US$ 700 juta – US$ 1,2 miliar (sekitar Rp 10 triliun)
Dari empat potensi di atas saja setidak-tidaknya sudah diperoleh total Rp 90 triliun. Kalau masih kurang, jalankan penegakan hukum dengan tegas, insya Allah akan diperoleh tambahan sekitar Rp 54 triliun. Sepanjang tahun 2006, ICW (Indonesia Corruption Watch) mencatat angka korupsi Indonesia sebesar Rp 14,4 triliun. Nilai kekayaan hutan Indonesia yang hilang akibat illegal logging tahun 2006 sebesar Rp 40 triliun.
Kedua, secara ‘itiqadi (keyakinan) penduduknya yang mayoritas muslim meyakini bahwa Allah Swt. telah mewajibkan setiap muslim untuk menuntut ilmu (mendapat pendidikan) dan melakukan amar ma’ru nahy munkar dan mewajibkan setiap pemimpin, khususnya pemerintah untuk mengurusi persoalan masyarakat yang akan dimintai pertanggungjawabannya kelak pada Hari Akhir.
Faktor kedua ini dapat menjadi pendorong dan etos masyarakat untuk belajar dan menghargai ilmu. Begitu juga keseriusan pemerintah mengurus pendidikan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengakses pendidikan, serta membangun infrastruktur pendidikan agar menutup celah tidak ada alasan di hadapan Allah atas pengaduan masyarakat tidak memperoleh pendidikan. Begitu juga ketika masyarakat cerdas, mengetahui hak dan kewajiban mereka terhadap pemerintah, maka masyarakat akan menjadi pengawal jalannya pemerintahan. Keduanya, masyarakat dan pemerintah bekerja melaksanakan tugas-tugasnya itu didorong oleh kekuatan rohani yang tidak ada dalam sistem kufur-kapitalisme maupun sistem yang lainnya.
Ketiga, secara historis umat umat Islam sejak Rasulullah, khulafa’ur rasyidun, dan khalifah-khalifah setelahnya telah memberikan perhatian yang serius terhadap pendidikan dan keilmuan yang bukti-buktinya masih dapat kita rasakan hingga kini. Faktor historis ini dapat menjadi contoh penyelenggaraan pendidikan gratis.
Keempat, pada beberapa negara Kafir Barat juga menyelenggarakan pendidikan gratis, dimana negara menanggung sepenuhnya biaya pendidikan rakyatnya. Sistem pembiayaan pendidikan di Barat ada empat jenis. Jenis pertama adalah subsidi penuh sehingga pendidikan benar-benar gratis. Contohnya di Jerman dan Austria, biaya pendidikan gratis sejak sekolah dasar hingga ke jenjang kedoktoran (PhD). Jenis kedua mirip jenis pertama, hanya biaya disediakan sampai pada jenjang pendidikan tinggi dan masanya dibatasi hingga mencapai umur tertentu atau waktu studi tertentu. Setelah itu, mahasiswa akan dikenakan bayaran jika kelulusannya tertunda. Contoh negara yang menerapkan sistem seperti ini adalah Belanda.
Jenis ketiga adalah pembiayaan pendidikan gratis hingga jenjang Sekolah Menengah. Sedangkan untuk perguruan tinggi dikenakan iuran walaupun masih disubsidi. Jenis keempat adalah pendidikan pembiayaan sendiri. Caranya bermacam-macam; ada yang melibatkan komunitas atau alumni, kerjasama dengan industri atau perbankan (kredit pendidikan), atau menjadikan pendidikan sebagai aktivitas komersial. Contoh ini banyak di Amerika, walaupun ada juga model jenis ketiga.
Jika kita benar-benar ingin merujuk kepada Barat, kenapa ‘model pembiayaan gratis’ ini tidak dijadikan ikutan? Kita malah cenderung mengambil model keempat, seperti trend pembiayaan yang dilakukan PTN berstatus BHMN. Tidak aneh jika sentra-sentra perbelanjaan berdiri di atas lahan aset PTN. Ternyata terdapat sikap ‘double standard’ di sini. Bukan maksud kita untuk melakukan perbandingan model pembiayaan ini dengan Barat. Hanya saja hal ini harusnya membuatkan kita berpikir, bahwa negara yang jelas-jelas kafir saja, adakalanya jauh lebih baik menjaga kebaikan rakyatnya. Mengapa negara yang mengaku pemerintahannya islami tidak menjaga hak-hak rakyatnya???
Jadi, mewujudkan pendidikan gratis di Indonesia sebenarnya sangatlah dimungkinkan. Yang menjadi masalah sebenarnya bukan tidak adanya potensi pembiayaan, melainkan ketidakbecusan pemerintah dalam mengelola negara. Pendidikan mahal bukan disebabkan tidak adanya sumber pembiayaan, melainkan disebabkan kesalahan pemerintah yang bobrok dan korup. Pemerintah seperti ini jelas tidak ada gunanya. Karena yang dibutuhkan rakyat adalah pemerintah yang amanah, yang setia pada Islam dan umatnya. Bukan pemerintah yang tidak becus, yang hanya puas menjadi komprador asing dengan menjalankan neoliberalisme yang kafir.
Wahai kaum Muslimin! Sadarlah bahwa segala penderitaan yang dialami oleh kita adalah karena tidak diterapkannya Sistem Pemerintahan Islam di dalam kehidupan. Kita semua tahu bahwa sistem yang ada sekarang adalah sistem yang didasarkan kepada hawa nafsu, bukan berdasarkan Kitabullah dan as-Sunnah. Sistem ini yang mewujudkan para pemimpin yang melalaikan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, mengutamakan dunia dan melupakan Akhirat. Sistem yang pada hakikatnya mengabaikan hak kita, menindas dan menzalimi kita. Kita semua adalah orang-orang yang sadar tentang semua itu.
Maka, adalah menjadi tanggung jawab kita untuk berusaha mengubah semua ini dengan kembali kepada Allah dan Rasul-Nya, menerapkan hukum-hukum Islam secara kaffah melalui penegakkan Daulah Khilafah Islamiyyah. Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan kita kecuali kita sendirilah yang merubahnya. [] (www.syariahpublications.com)

By: Farid Ma'ruf

Kontradiksi Pendidikan Tinggi

Oleh Veri Nurhansyah Tragistina
Pasca didengungkannya konsep BHMN pada Perguruan Tinggi (PT) di beberapa PTN, pendidikan kian dihakimi masyarakat sebagai alat diskriminasi bangsa. Kenyataanya memang demikian. Tengoklah besaran tunggakan mahasiswa UNPAD yang mencapai 15 Milyar rupiah yang penyebabnya disinyalir akibat faktor ekonomi sehingga tak mampu membayar iuran pendidikan.
Fakta ini sedikit memberikan gambaran umum kondisi mahasiswa di pelbagai PT di Indonesia. Kondisi makro-ekonomi yang kian tidak bersahabat kian merajam kalangan menengah bawah dalam mengenyam pendidikan tinggi. Hal ini diperparah oleh pengurangan subsidi pemerintah pada pembiayaan pendidikan tinggi hingga birokrat kampus tak kuasa untuk menjadikan mahasiswa sebagai sumber utama pembiayaan PT.
Realitas ini kontradiktif dengan filosofis pendidikan itu sendiri. Berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial Budaya (EKOSOB) tahun 1996, hak mengenyam pendidikan adalah hak paling mendasar yang harus dienyam oleh manusia. Dalam konteks ini, negara mutlak mengusahakannya.
Realitas pendidikan tinggi yang kian diskriminatif seakan menenggelamkan asa pedagogis kaum marginal. Mereka kian sulit untuk mengenyam pendidikan tinggi di PT berkualitas. Tengoklah komposisi mahasiswa UI saat ini yang disinyalir 90 persen-nya adalah mahasiswa dari Jabodetabek yang borju. Dengan realitas yang demikian, konsep education for all seolah menjauh dari ekspektasi semula.
Kaum “Minority Negasive”
Berdasarkan rapid assessment yang dilakukan secara keroyokan oleh Depdiknas, Bappenas dan World Bank menunjukkan hasil bahwa pada tahun 2015 hanya sekitar 25 persen masyarakat kita yang berhasil mengenyam pendidikan tinggi. Dari hasil ini setidaknya untuk beberapa tahun ke depan mahasiswa tetaplah kaum minoritas di negeri ini.
Sebagai minoritas, eksistensi mahasiswa justru menjadi penting dalam pergerakan bangsa ini. Tingkat intelektualitas yang tinggi dan semangat idealisme yang masih berkobar menjadi tumpuan masyarakat untuk menabuh genderang perubahan di negeri ini. Tak heran dalam beberapa penggalan sejarah, mahasiswa menjadi garda paling depan dalam melakukan revolusi rakyat. Dengan demikian, walaupun minoritas, mahasiswa kerap menegasikan diri dengan kemunafikan kaum mayoritas.
Dalam hal ini fungsi pendidikan sebagai the most powerfull things yang didengungkan Gayatri Spivak seolah mendapat pembuktian. Eksistensi mahasiswa adalah eksistensi kaum terdidik yang mampu menjadi penyeimbang kekuasaan dalam konteks kontrol sosial. Maka begitu vital peran mahasiswa dalam menjaga kuasa dari rongrongan absolutisme.
Kini, peran yang vital tersebut teancam tercerabut dari habitatnya akibat biaya perkuliahan dan beban hidup begitu hebat mendera sebagian besar mahasiswa di negeri ini. Disadari atau tidak, realitas ini kian menjauhkan mahasiswa dari fungsi sosial yang harus diembannya. Kini, mahasiswa justru banyak yang berjuang dalam aras berfikir pragmatis-individualistik demi menyelematkan hidupnya secara personal.
“Dipaksa” Menjadi Buruh
Diakui atau tidak, realitas pendidikan tinggi yang memberatkan ini membuat mahasiswa berusaha dalam ragam cara untuk menyiasatinya. Banyak yang lari untuk bekerja part-time atau berwirausaha secara mandiri. Pada satu sisi hal ini patut dibanggakan karena membuktikan kemandirian kita sebagai penggerak zaman.
Namun, pada sisi lain, realitas ini justru kerap membuat kita menjadi pragmatis. Kita menjadi tegoda hanya untuk memikirkan materi dan materi. Kuliah bahkan terbengkalai apalagi tanggungjawab kepada masyarakat. Kecenderungan seperti ini terbaca oleh Dudley Erskine Devline dari Colorado State University (1980). Dalam artikelnya berjudul “Bussiness and Education in America”, ia menyatakan bahwa mahasiswa-pekerja memiliki kecenderungan untuk terkosentrasi memikirkan uang. Parahnya, uang tersebut seringkali tidak dipakai untuk hal yang tidak semestinya, taruhlah untuk membeli kosmetik atau hura-hura.
Dengan demikian, tingginya biaya pendidikan tinggi di negeri ini setidaknya menimbulkan efek dalam 2 hal. Pertama, mengikis kesempatan kaum marginal dalam mengeyam pendidikan. Kedua, menumbuhkan sikap pragmatis-individualistik mahasiswa. Pendidikan pun kontradiktif dari tujuannya yaitu mencetak manusia yang tinggi secara intelektual dan juga memiliki kesadaran sosial yang tinggi atas nasib bangsanya.
Suatu kerugian besar jika ini terjadi kelak. Sampai para penentu kebijakan pendidikan tinggi sadar untuk melakukan reka ulang atas konsep PT beserta mekanisme pembiayaan pendidikan tinggi itu sendiri.

Pembiayaan Pendidikan Dalam Islam

16-07-2008

Assalamu’alaikum Wr Wb

Renungan Agama Islam dipersembahkan Aliansi Penulis Pro Syariah (AlPen ProSa) bersama RRI Surabaya. 18-4-08

Khalifah Umar dan Utsman memberikan gaji kepada para guru, muazin, dan imam shalat jamaah. Khalifah Umar memberikan gaji tersebut dari pendapatan negara (Baitul Mal) yang berasal dari jizyah, kharaj (pajak tanah), dan usyur yaitu pungutan atas harta non-Muslim yang melintasi tapal batas negara.

Sejarah Islam pun telah mencatat kebijakan para khalifah yang menyediakan pendidikan gratis bagi rakyatnya. Sejak abad IV Hijriyah, para khalifah membangun berbagai perguruan tinggi dan berusaha melengkapinya dengan berbagai sarana dan prasarananya seperti perpustakaan. Setiap perguruan tinggi itu dilengkapi dengan auditorium, asrama mahasiswa, juga perumahan dosen dan ulama. Selain itu, perguruan tinggi tersebut juga dilengkapi taman rekreasi, kamar mandi, dapur, dan ruang makan.

Di antara perguruan tinggi terpenting adalah Madrasah Nizhamiyah dan Madrasah al-Mustanshiriyah di Baghdad, Madrasah an-Nuriyah di Damaskus, serta Madrasah An-Nashiriyah di Kairo. Madrasah Mustanshiriyah didirikan oleh Khalifah al-Mustanshir abad VI Hijriyah dengan fasilitas yang lengkap. Selain memiliki auditorium dan perpustakaan, lembaga ini juga dilengkapi pemandian dan rumah sakit yang dokternya siap di tempat.

Pada era Khilafah Utsmaniyah, Sultan Muhammad al-Fatih juga menyediakan pendidikan secara gratis. Di Konstantinopel (Istanbul), Sultan membangun delapan sekolah. Di sekolah-sekolah ini dibangun asrama siswa, lengkap dengan ruang tidur dan ruang makan. Sultan memberikan beasiswa bulanan untuk para siswa. Dibangun pula sebuah perpustakaan khusus yang dikelola oleh pustakawan yang cakap dan berilmu.

Namun, perlu dicatat, meski pembiayaan pendidikan adalah tanggung jawab negara, Islam tidak melarang inisiatif rakyatnya, khususnya mereka yang kaya, untuk berperan serta dalam pendidikan. Melalui wakaf yang disyariatkan, sejarah mencatat banyak orang kaya yang membangun sekolah dan universitas. Hampir di setiap kota besar seperti Damaskus, Baghdad, Kairo, Asfahan, dan lain-lain terdapat lembaga pendidikan dan perpustakaan yang berasal dari wakaf

Di antara wakaf ini ada yang bersifat khusus, yakni untuk kegiatan tertentu atau orang tertentu; seperti wakaf untuk ilmuwan hadis, wakaf khusus untuk dokter, wakaf khusus untuk riset obat-obatan, wakaf khusus untuk guru anak-anak, wakaf khusus untuk pendalaman fikih dan ilmu-ilmu al-Quran. Bahkan sejarah mencatat ada wakaf khusus untuk Syaikh Al-Azhar atau fasilitas kendaraannya. Selain itu, wakaf juga diberikan dalam bentuk asrama pelajar dan mahasiswa, alat-alat tulis, buku pegangan, termasuk beasiswa dan biaya pendidikan.

Dengan Islam rakyat akan memperoleh pendidikan formal yang gratis dari negara. Adapun melalui inisiatif wakaf dari anggota masyarakat yang kaya, rakyat akan memperoleh pendidikan non-formal yang juga gratis atau murah bagi rakyat.

Sistem pendidikan formal yang diselenggarakan Negara Khilafah memperoleh sumber pembiayaan sepenuhnya dari Negara (Baitul Mal). Dalam sejarah, pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab, sumber pembiayaan untuk kemaslahatan umum (termasuk pendidikan) berasal dari jizyah, kharaj, dan usyur.

Terdapat 2 (dua) sumber pendapatan Baitul Mal yang dapat digunakan membiayai pendidikan, yaitu: (1) pos fai’ dan kharaj—yang merupakan kepemilikan negara—seperti ghanîmah, khumuûs (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharîbah (pajak); (2) pos kepemilikan umum seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan). Adapun pendapatan dari pos zakat tidak dapat digunakan untuk pembiayaan pendidikan, karena zakat mempunyai peruntukannya sendiri, yaitu delapan golongan mustahik zakat.

Jika dua sumber pendapatan itu ternyata tidak mencukupi, dan dikhawatirkan akan timbul efek negatif (dharar) jika terjadi penundaan pembiayaannya, maka Negara wajib mencukupinya dengan segera dengan cara berhutang (qardh). Utang ini kemudian dilunasi oleh Negara dengan dana dari dharîbah (pajak) yang dipungut dari kaum Muslim.

Biaya pendidikan dari Baitul Mal itu secara garis besar dibelanjakan untuk 2 (dua) kepentingan. Pertama: untuk membayar gaji segala pihak yang terkait dengan pelayanan pendidikan seperti guru, dosen, karyawan, dan lain-lain. Kedua: untuk membiayai segala macam sarana dan prasana pendidikan, seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku-buku pegangan, dan sebagainya.

Penyelenggaraan pendidikan masa sekarang, sudah selayaknya berkaca pada masa pemerintahan Islam.

Wassalamu’alaikum wr wb

Sumber: http://alpenprosa.files.wordpress.com/2008/12/rokok-pocong

Artikel Pembiayaan Pendidikan Tinggi

Selasa Paing, 21 Nopember 2006

Oleh Ahmad Rafsanjani

TIDAK ada satu pun tradisi pemikiran yang meminggirkan peran pendidikan. Mulai dari Plato sampai Bill Gates, yang mengklaim pendidikan sebagai agen peradaban dan sumber daya strategis di masa depan. Narasi pendidikan masa kini berkembang semakin kompleks. Domainnya meliputi metode, output, tujuan, falsafah sampai dana untuk pendidikan. Yang terakhir, masalah sumber finansial dalam pendidikan (terutama pendidikan tinggi) menjadi salah satu topik perdebatan utama.

Pendidikan (tinggi) dihakimi mulai bergeser ke arah jasa, bukan lagi hak warga negara yang mesti dipenuhi oleh negara. Sama seperti yang diinginkan oleh penganjur ''komersialisasi'' pendidikan, yang biasanya diwakili dalam konsensus Hongkong Round, dengan menempatkan pendidikan sebagai komponen GATS (General Agreement of Trade Services).
Di Indonesia, kenyataan ini diperkuat ketika subsidi negara untuk pendidikan tinggi mulai dikurangi di tengah kebutuhan pendanaan yang makin tinggi, dan angin otonomi sedang diembuskan, yang kemudian mendesak perguruan tinggi (negeri) seakan berlomba meningkatkan pendapatan.
Salah satu sumber pendapatan adalah dari peserta didik. Imbasnya terasa panjang, dari mahalnya pendidikan sampai dugaan diskriminasi. Mahalnya biaya pendidikan tinggi saat ini seperti fenomena retrospektif, kembali ke masa lalu. Masa ketika terdapat pembedaan antara sekolah rakyat dengan sekolah Belanda, antara sekolah orang miskin dengan sekolah kaum berduit.

''Entrepreneur University''

Agar beban masyarakat untuk mendanai pendidikan tinggi tidak semakin berat, alternatif solusi pun dimunculkan. Salah satunya melalui entrepreneur university. Universitas berbasis nilai-nilai kewirausahaan akan menjadi sinergi antara mahasiswa dan pengelola pendidikan tinggi, disesuaikan dengan kebutuhan pihak eksternal (masyarakat, dunia industri dan pemerintah), dalam merumuskan desain yang seimbang antara fungsi sosial dan kemampuan menopang diri sendiri.
Kegiatan wirausaha juga membuat pendidikan tinggi bersinggungan dengan nilai-nilai dari dunia industri. Persinggungan ini diharapkan ikut berperan dalam mengembangkan mutu pendidikan. Melalui transfer nilai-nilai semisal: masalah kekinian, pengendalian manajemen berdasarkan kualitas, paradigma kesesuaian dengan kebutuhan pelanggan (mahasiswa dan masyarakat), perubahan berkelanjutan yang seringkali berpusat pada gagasan progresif different or die, dan efektivitas organisasi.
Input eksternal seperti ini tentu bermanfaat agar pendidikan tinggi tidak seperti menara gading, yang tampak megah di langit intelektualitas, namun tidak menyentuh akar perubahan di masyarakat.

Keunggulan Tematik
Aktivitas entrepreneur university tidak melulu didominasi partnership dengan industri. Dalam buku ''Academic Capital: Politics, Policies & The Entrepreneur University'' (Slaughter & Leslie, 1997), dipaparkan berbagai kegiatan produktif lain. Seperti riset untuk pemerintah, kontrak pelayanan sosial dan konsultasi bagi masyarakat, pendampingan masyarakat, asistensi supervisi dalam program-program komunitas, running proyek pembangunan pemerintah, kerja sama dengan lembaga internasional, ataupun proses magang dan perekrutan mahasiswa sejak dini. Sehingga beraneka-ragamnya sinergi mutual pendidikan tinggi ini membuka banyak kesempatan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan masyarakat dan pengembangan ekonomi, yang memang ditopang oleh riset dan pemikiran-pemikiran konstruktif dari perguruan tinggi lokal.
Makna entrepreneur juga sebaiknya dilihat dalam perspektif yang lebih luas, yaitu sebagai salah satu karakter, atau falsafah pendidikan. Hibrida filosofis entrepreneur memicu riset-riset inovatif, menjanjikan rangkaian produktivitas yang pervasif, serta profit sebagai nilai tambah ekonomis.
Meski demikian, riset pun tidak selamanya berorientasi profit, tetapi juga dapat diarahkan menuju fungsi pengabdian masyarakat. Misalnya, riset mahasiswa planologi untuk tata ruang kota yang aksesibel bagi penyandang cacat. Atau riset-riset yang berorientasi praksis, seperti komunikasi populer dan psikologi pendidikan, serta banyak lagi yang lain. Ini lebih mencerahkan dan berdaya guna, dibanding desain rigid kuliah kerja nyata yang hanya mensyaratkan keterlibatan instan mahasiswa dalam masyarakat.
Selain itu, proses inovasi dalam term wirausaha, menurut Robert Sternberg dari Universitas Yale, akan mendorong komunitas peneliti dalam universitas (termasuk mahasiswa) melampaui tiga tahap pembelajaran, yaitu memahami, mengkombinasi ide-ide dan membandingkan. Proses ini tentu saja memiliki derajat yang lebih tinggi dibanding sekadar how to think.
Nilai tambah yang juga positif, doktrin entrepreneurship dapat menjadi anasir provokatif dalam budaya unggul dan kemandirian berbasis self help.
Bagaimana pun, entrepreneur university tetap merupakan alternatif yang layak dicoba. Tentu dengan berbagai perbaikan berkelanjutan atas catatan kritis di atas. Hal ini jauh lebih baik dibanding kita harus membebankan pada masyarakat yang saat ini berada dalam keadaan perekonomian yang kurang menguntungkan.
Peningkatan kualitas pendidikan akan selaras dengan peningkatan pendanaan. Untuk itu, upaya mencari sumber-sumber alternatif yang lain mutlak dilakukan. Di antaranya bisa melalui donasi alumni, partisipasi komunitas setempat yang dapat memicu helping relationship, membuat badan khusus yang berfungsi untuk menggalang dana, tambahan dari pendapatan pemerintah daerah atau subsidi silang dari perguruan tinggi (negeri dan swasta) yang memiliki pendapatan berlimpah.

Penulis, mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran - Bandung, juga bergiat di Lembaga Kajian Mahasiswa

* Entrepreneur university berbasis nilai-nilai kewirausahaan akan menjadi sinergi antara mahasiswa dan pengelola pendidikan tinggi, disesuaikan dengan kebutuhan pihak eksternal (masyarakat, dunia industri dan pemerintah), dalam merumuskan desain yang seimbang antara fungsi sosial dan kemampuan menopang diri sendiri.
* Kegiatan wirausaha juga membuat pendidikan tinggi bersinggungan dengan nilai-nilai dari dunia industri.
* Input eksternal tentu bermanfaat agar pendidikan tinggi tidak seperti menara gading, yang tampak megah di langit intelektualitas, namun tidak menyentuh akar perubahan di masyarakat.

MEWASPADAI KAPITALISASI DAN LIBERALISASI PENDIDIKAN

29 Maret 2008

Miris rasanya menatap wajah pendidikan dinegeri ini. Problem terjadi disana sini; mulai dari sarana yang tidak memadai, banyak gedung sekolah yang rusak, membengkaknya angka putus sekolah, ketidakprofesionalan para pendidik, sampai kurikulum yang gonta ganti. Disamping itu, kepribadian peserta didik yang terpecah dengan keahlian minim serta output peserta didik dengan kualitas ‘tanggung’ seakan menjadi pelengkap penderita dunia pendidikan nasional.
Sebagai negara yang memiliki lebih dari 220 juta penduduk yang tingkat partisipasi pendidikan tinggi hanya 14% dari jumlah penduduk usia 19 – 24 tahun, Indonesia ternyata menjadi incaran negara-negara eksportir jasa pendidikan dan pelatihan, Ini karena perhatian pemerintah terhadap bidang pendidikan saat ini masih rendah. Hal ini tampak dari kecilnya alokasi dari APBN untuk bidang pendidikan.
Secara umum mutu pendidikan nasional kita mulai dari sekolah dasar sampai pendidikan tinggi jauh tertinggal dari standar mutu internasional. Kedua hal tersebut sering menjadi alasan untuk meminta bantuan dari luar dengan ‘mengundang’ masuknya penyedia jasa pendidikan dan pelatihan dari luar negeri ke Indonesia. Untuk lebih meningkatkan ekspor jasa pendidikan tinggi ke negara-negara berkembang, intervensi pemerintah dalam sektor jasa tersebut harus dihilangkan. Liberalisasi semacam itulah yang hendak dicapai melalui General Agreement on Trade in Services (GATS) yang ditandatangani pada bulan Desember 2005 sebagai salah satu isu penting yang dirundingkan dalam Konferensi Tingkat Tinggi Menteri WTO ke- IV dimana Indonesia terlibat di dalamnya.
Indonesia mulai mengikatkan diri dalam WTO sejak tahun 1994. Dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tanggal 2 Nopember 1994, tentang pengesahan (ratifikasi) “Agreement Establising the World Trade Organization, maka Indonesia secara resmi telah menjadi anggota WTO dan semua persetujuan yang ada di dalamnya telah sah menjadi bagian dari legislasi nasional.
Sebagai anggota WTO, Indonesia tentu saja tidak bisa menghindar dari berbagai perjanjian liberalisasi perdagangan, termasuk perdagangan jasa pendidikan. Keputusan yang dinilai agak terburu-buru, mengingat kondisi pendidikan nasional saat ini yang masih bermasalah di sana sini. Keputusan liberalisasi pendidikan ditetapkan ditengah angka buta huruf dan putus sekolah yang masih tinggi di Indonesia. Dalam kondisi seperti ini pendidikan hanya menjadi barang komersial yang jauh dari upaya pemenuhan hak konstitusi rakyat atas pendidikan yang berkualitas oleh negara.
Adapun alasan pemerintah dalam meliberalisasi sektor jasa pendidikan terkait dengan upaya memperbaiki kualitas pelayanan pendidikan di Indonesia menjadi lebih bermutu. Sistem pendidikan di Indonesia di nilai masih buruk terutama disebabkan karena minimnya komitmen pemerintah (negara) dalam aspek pendidikan. Komitmen pemenuhan anggaran pendidikan yang mencapai 20% APBN hanya menjadi ‘aksen politik’ tanpa bukti. Dalam kerangka ini,rencana berdagang pendidikan dalam wadah WTO jelas ingin memindahkan tanggung jawab negara dalam pendidikan kepada korporasi dan hukum pasar neoliberal.
Dengan wacana bahwa sentralisasi pengelolaan pendidikan nasional selama Indonesia merdeka, ternyata telah menempatkan Indonesia sebagai negara yang jauh tertinggal dibanding dengan negara lain di dunia, mendorong lahirnya semangat baru dan visi yang lebih demokratis dan lebih desentralistis dalam pengelolaannya. Dengan semangat demokratisasi,desentralisasi (sesuai Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang Otonomi daerah) dan globalisasi. Maka dengan ini terbukalah investasi asing dalam dunia pendidikan dengan berbagai legalitas yang diberikan pemerintah pusat maupun daerah,misalnya dengan UU No.20 tahun 2003 pasal 53 yang mangatur tentang badan Hukum pendidikan dan PerPres No.77/2007 tentang daftar bidang usaha yang terbuka dan bidang usaha yang tertutup dengan persyaratan penanaman modal. Untuk pendidikan- Dasar-Menengah-Kejuruan-Vokasional-PT batas pemodal asing 49%.
Segudang masalah pendidikan di Indonesia tersebut hakikatnya berakar pada sistem kapitalisme-sekuler yang diterapkan di negeri ini. Ideologi kapitalisme meniscayakan sistem politik, ekonomi termasuk pendidikan yang kapitalistik. Wajah pendidikan yang bersifat sosial berubah menjadi profit oriented. Prinsip kapitalisasi dan liberalisasi pendidikan telah menggeser visi mulia lembaga pendidikan menjadi sekedar alat untuk mencari keuntungan. Pada akhirnya pendidikan hanya menjadi komoditas ekonomi.
Profitisasi pendidikan ini tidak lepas dari kepentingan memilik modal. Tujuannya tidak lain untuk semakin memperkokoh hegemoni sistem kapitalisme di negeri ini. Cengkeraman sistem kapitalis tidak akan mengakar ketika sistem pendidikan tidak dikapitalisasi dan diliberalisasi. Kapitalisasi dan liberalisasi dunia pendidikan merupakan rangkaian dari kapitalisasi sumber daya alam, listrik, kesehatan dan sarana publik lainnya.
Pendidikan berkualitas memang tidak murah, tetapi persoalannya siapa yang harus membayarnya, bukan berarti hal itu dibebankan kepada masyarakat. Kewajiban pemerintahlah yang seharusnya menjamin pendidikan setiap rakyatnya baik kaya ataupun miskin, dengan akses yang mudah untuk pendidikan yang bermutu. Keterbatasan dana yang dimiliki negara tidak dapat dijadikan alasan bagi pemerintah untuk “cuci tangan” dan memindahkan tanggung jawab pendidikan kepada hukum pasar.
Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dengan merombak semua sistem termasuk sistem pendidikan, sistem ekonomi, dan sistem lainnya menjadi sistem Islam. Dalam Islam pembiayaan pendidikan untuk seluruh tingkatan sepenuhnya tanggung jawab negara. Seluruh pembiayaan pendidikan, baik menyangkut gaji para guru/dosen maupun infrastruktur serta sarana dan prasarana pendidikan sepenuhnya menjadi kewajiban negara. Ringkasnya, dalam Islam pendidikan disediakan secara gratis oleh Negara (Abu Yasin dalam, Strategi Pendidikan Negara Khilafah).
Mengapa demikian? Dalam sistem Islam pendidikan didasarkan pada kesadaran bahwa setiap muslim wajib menuntut ilmu. Allah SWT mewajibkan setiap muslim untuk menuntut ilmu dan membekali dirinya dengan berbagai ilmu yang dibutuhkannya dalam kehidupan. Atas dasar ini, Negara wajib menyediakan pendidikan bebas biaya kepada rakyatnya agar mereka bisa menjalankan kewajibannya. Negara harus bersungguh-sungguh berupaya memperoleh pendapatan Negara dengan cara mengelola secara baik perekonomian agar bisa memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya termasuk pendidikan. Sebab negara berkewajiban menjamin tiga kebutuhan pokok masyarakat: pendidikan, kesehatan dan keamanan. Ketiga kebutuhan tersebut dijamin secara langsung oleh negara. Maksudnya, tiga kebutuhan ini diperoleh secara cuma-cuma sebagai hak rakyat atas negara.
Rasulullah Saw sebagai kepala negara telah menetapkan tebusan tawanan perang Badar berupa keharusan mengajar sepuluh anak kaum muslim. Selain itu terdapat Ijma’ sahabat tentang pemberian gaji kepada para guru yang dananya diambil dari kas negara. Wadhiyah bin Atha menuturkan riwayat ;”Di Madinah terdapat tiga orang guru yang mangajar anak-anak. Khalifah Umar memberikan nafkah kepada tiap-tiap mereka 15 dinar setiap bulannya.”
Sejarah Islam pun telah mencatat kebijakan para khalifah yang menyediakan pendidikan gratis bagi rakyatnya. Hal ini menunjukkan bahwa masalah pembiayaan pendidikan adalah tanggung jawab negara bukan hukum pasar.
(Oleh: Afifah Ummu Hafiz; Pemerhati Pendidikan)
Sumber: www.irfansp.blogspot.com

Pendidikan Anak: Benarkah Sebuah Investasi?

THURSDAY, 25 SEPTEMBER 2008

Tidak bisa dipungkiri bahwa dari tahun ke tahun biaya pendidikan semakin mahal. Entah biaya pendidikan di universitas maupun di SD sampai SMU. Jangankan SD sampai SMU, orang tua keponakan saya yang tahun ini masuk TK pun harus merogoh uang yang cukup banyak untuk hanya membayar uang pangkal. Menariknya, ketika berbicara tentang biaya pendidikan, banyak yang menganggap bahwa pendidikan adalah sebuah investasi. Lho, investasi apa? Ya, investasi. Harapannya, uang yang mereka keluarkan untuk biaya pendidikan si anak kelak akan kembali. Sekarang, bagaimana dengan Anda? Kalau saat ini Anda adalah orang tua yang sedang berusaha memberikan pendidikan yang terbaik untuk anak Anda, apakah Anda sendiri juga menganggap bahwa Anda sedang melakukan investasi untuk anak Anda?

Arti Investasi
Apa sih arti investasi itu sendiri? Saya terus terang sering membaca buku-buku keuangan yang luar biasa rumit pembahasannya. Di situ sering diceritakan bahwa investasi adalah begini atau investasi adalah begitu. Tapi sejujurnya, arti investasi buat saya adalah tindakan yang Anda lakukan untuk memperbesar nilai aset yang Anda punya. Contohnya nih, Anda punya uang tunai sebesar Rp 10 juta. Nah, Anda ingin menjadikan Rp 10 juta tersebut menjadi Rp 15 juta dalam waktu 1 tahun. Apa yang akan Anda lakukan? Mungkin memasukkannya ke sejumlah produk investasi. Atau, beberapa orang ada juga yang menggunakan uang Rp 10 juta tersebut menjadi modal usaha. Prinsipnya, diharapkan Anda akan mendapatkan untung Rp 5 juta dari Rp 10 juta tersebut, entah itu dari bunga atau dari pertumbuhan nilai aset itu sendiri.
Perlu diingat bahwa aset itu tidak hanya uang tunai lho. Rumah itu juga aset. Misalnya, Anda punya rumah senilai Rp 100 juta (bangunan + tanah). Anda ingin agar dalam setahun rumah tersebut bisa bernilai Rp 140 juta. Nah, apa yang Anda lakukan agar rumah tersebut tumbuh nilainya adalah sebuah tindakan berinvestasi. Misalnya dengan menambah taman disekililingnya, melakukan renovasi-renovasi kecil, dan lain sebagainya.
Hubungannya dengan Pembayaran Biaya Pendidikan Anak Anda
Lalu, apa hubungannya dengan biaya yang selalu Anda bayarkan setiap tahunnya untuk pendidikan anak Anda? Tergantung bagaimana Anda memandangnya. Apakah Anda berharap dengan membiayai pendidikan anak, kelak biaya hidup Anda akan ditanggung si anak? Anda harus menyadari bahwa pembiayaan pendidikan yang Anda lakukan untuk anak seharusnya memang sudah menjadi konsekuensi Anda sebagai orang tua. Ya kan?
Saran saya, jangan pernah membiayai pendidikan anak tetapi berharap bahwa suatu saat kelak si anak akan memberikan imbalan langsung kepada Anda. Entah anak Anda akan memberikan uang atau membiayai hidup Anda. Sekali-sekali jangan sampai itu terlintas di pikiran Anda, karena sekali lagi pembiayaan pendidikan yang Anda lakukan adalah sebuah kewajiban yang harus Anda lakukan, tanpa Anda perlu berpamrih apa-apa.
Tapi, menurut saya, pendidikan anak sebetulnya tetaplah sebuah investasi. Hasil dari pembiayaan pendidikan yang dilakukan orang tua nantinya akan lebih banyak dinikmati oleh si anak itu sendiri, bukan oleh si orang tua. Sebagai contoh, bila orangtua membayari pendidikan anaknya, si orang tua boleh berharap bahwa mudah-mudahan saja dengan pendidikannya si anak bisa menjalani kehidupannya sehari-hari dengan baik nantinya ketika kelak ia dewasa. Atau, dengan pendidikan yang baik, diharapkan si anak bisa lebih pandai dalam berpikir, bertindak dan berkomunikasi.
Nah, apabila hasil investasi itu telah dinikmati oleh si anak, maka barulah secara tidak langsung keluarganya juga akan ikut terangkat derajat dan martabatnya. Ya, siapa sih yang tidak bangga bila si anak bisa menyelesaikan pendidikannya dan bisa jadi 'orang' serta punya peran di masyarakat? Siapapun pasti bangga. Ya kan?
Jadi, pantaslah bila dikatakan bahwa dengan Anda membayari pendidikan anak Anda, Anda sebetulnya telah melakukan investasi. Bukan investasi yang menghasilkan uang untuk keluarga, tapi investasi untuk menjadikan hidup anak Anda lebih baik, sehingga nantinya itu juga akan mengangkat derajat dan martabat Anda sebagai orang tuanya. Persiapkan biaya pendidikan anak Anda dengan baik sehingga Anda akan selalu punya cukup uang untuk membayari pendidikan anak Anda.
Sumber : perencanaan keuangan

BERKUALITAS = MAHAL ?

07 September 2008


Ada kesalahan paradigma di tengah masyarakat perihal masalah pembiayaan pendidikan saat ini. Sudah menjadi semacam konvensi, apabila seseorang ingin masuk ke sekolah unggulan, sekolah favorit, atau kampus terkemuka (yang biasanya dicirikan oleh fasilitas serba lengkap dan tingginya kuantitas peminat), selalu harus mengeluarkan cost yang tidak sedikit. Dengan bahasa yang lebih konkrit, institusi pendidikan yang berkualitas mesti mahal.
Ketika ada sekolah gratis, sering para orang tua ragu untuk memasukkan anaknya ke sekolah tersebut. Ada kekhawatiran, fihak sekolah tidak memiliki fasilitas belajar yang memadai, guru yang kualitasnya pas-pasan, atau lingkungan pergaulan yang “tidak sehat”. Alhasil, sebagian besar orang tua rela merogoh kocek lebih dalam (bahkan sampai utang sana sini) agar sang penerus generasi masuk ke sekolah bonafide, menjadi orang pintar dan akhirnya dapat dibanggakan oleh keluarganya. Sementara yang memang terkategori “tidak mampu”, hanya bisa pasrah dan gigit jari meratapi nasib.
Cara pandang seperti ini tidak sepenuhnya salah. Adalah hal yang wajar setiap orang tua menginginkan anaknya hidup sukses menggapai cita-cita. Seluruh pengeluaran dianggap sebagai investasi jangka panjang sebagai konsekuensi dari sebuah kesuksesan.
Sementara realitas menunjukkan bahwa sarana prasarana pendidikan (termasuk reward tenaga pengajar dan tenaga teknis lainnya) bukanlah barang murah alias high cost. Apalagi ditengah arus liberalisasi dan komersialisasi diberbagai sektor kehidupan yang sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh pemerintah. Imbasnya, pendidikan yang tujuan sebenarnya adalah memanusiakan manusia, telah bermetamorfosis menjadi commercial good yang mengikuti logika ekonomi.
Menurut pengamat pendidikan sekaligus Rektor UGM, Prof Dr Sofian Effendi, logika perdagangan jasa pendidikan ini mengikuti tipologi yang digunakan oleh para ekonom dalam membagi kegiatan usaha di tengah masyarakat. Pendidikan dianggap sebagai salah satu industri sektor tersier, karena kegiatan pokoknya adalah mentransformasi orang yang berpengetahuan dan memiliki keterampilan. Dengan pola pikir seperti ini, WTO mewajibkan seluruh anggotanya –Indonesia termasuk didalamnya- untuk meliberalisasi sektor pendidikan.

Murah dan Berkualitas, Mungkinkah?
Jawabnya, tentu mungkin. Syaratnya, semua fihak memberikan perhatian serius dan sungguh-sungguh demi kemajuan pendidikan di negeri ini. Sebagai entitas tertinggi dalam perumusan sekaligus eksekusi kebijakan, maka pemerintah harus menjadi garda utama sekaligus terdepan dalam memajukan pendidikan nasional.
Perhatian itu tidak hanya terwujud secara formalistik seperti alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 % di APBN dan APBD, tapi harus lebih dari itu. Apalagi, seperti yang disampaikan oleh Wapres, dana sebesar itu sebenarnya masih sangat jauh dari kata cukup, apalagi untuk meratakan akses pendidikan bagi seluruh warga masyarakat terutama golongan masyarakat miskin yang jumlahnya telah mencapai puluhan juta. Sementara sekolah gratis (baik negeri atau yang dikelola swasta) yang ada selama ini masih bersifat kedaerahan dengan skala yang sangat terbatas.
Alhasil, hal pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah merubah paradigma pengelolaan sektor-sektor yang terkait dengan hajat hidup orang banyak (public service), yang sebelumnya bersifat market oriented, menjadi social oriented.
Menurut Amhar (2007), setidaknya ada tiga syarat untuk mewujudkan pendidikan berkualitas yang murah meriah, bahkan gratis. Pertama, sistem pendidikan (kurikulum, tempat belajar, alat Bantu pengajaran, dll) yang efisien. Kedua, penyelenggara pendidikan yang amanah (capable), dan ketiga, adanya dana publik yang dikelola negara dan memang didedikasikan untuk itu.
Melihat potensi kekayaan yang ada, sebenarnya kita memiliki dana yang cukup untuk menyelenggarakan pendidikan gratis tersebut.
Sebagian kekayaan yang dimiliki tersebut antara lain ; 1. Potensi hasil hutan berupa kayu (data tahun 2007) sebanyak Rp 25 triliyun, 2. Potensi hasil hutan berupa ekspor tumbuhan dan hewan (1999), sebesar Rp 15 triliyun. 3. Potensi pendapatan emas di Papua (2005) sebesar Rp 40 triliyun. 4. Potensi pendapatan migas Blok Cepu sebanyak Rp 10 triliyun. Belum ditambah hasil laut, batubara dan gas bumi yang jumlahnya melimpah, dst. Potensi kekayaan negara juga akan banyak terselamatkan seandainya aparatur di negeri ini amanah dalam menjalankan pemerintahan.
Pendidikan gratis sebenarnya bukanlah barang baru apalagi aneh. Bahkan, beberapa negara maju seperti Jerman, Austria, termasuk negara-negara skandinavia telah menggratiskan biaya pendidikan, mulai dari pendidikan dasar sampai jenjang Doktor (S3). Alhasil, tidak ada yang tersisih karena persoalan biaya. Soal kualitas, jangan ditanya. Ratusan bahkan ribuan ilmuwan kelas dunia (termasuk peraih nobel) lahir dari rahim berbagai universitas di sana. Padahal secara resources, mereka tidak sekaya kita.
Meski institusi pendidikan sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, manajemen dalam pengelolaan tetap dilakukan secara profesional. Fihak sekolah/ universitas tidak “manja” dengan berbagai fasilitas yang dimiliki. Mereka melakukan berbagai terobosan dan kerjasama dengan berbagai fihak (terutama industri). Di sini, pendidikan dan industri terkait erat (link & match).
Peradaban Islam juga pernah berjaya selama beberapa abad ketika pemerintah waktu itu memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap sektor pendidikan. Bukan hanya menggratiskan, tapi juga menyediakan berbagai fasilitas untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. Prestasi para ilmuwan muslim telah dicatat oleh tinta emas sejarah.
Pertanyaannya sekarang, maukah pemerintah negeri ini melakukannya? Wallahu’alam.
irfansp.blogspot.com/.../berkualitas-mahal.html

Senin, 09 Maret 2009

Urgensi Pembiayaan Pendidikan

Senin, 2009 Januari 12

Oleh: Naura Ambarini*

Pendidikan menjadi aset yang sangat penting, karena pendidikan menjadi agen perubahan dan transformasi tata nilai yang terorganisasi dengan baik. Pada masa Rasululah SAW dan Khulafaur Rasyidin, pendidikan dimulai dengan didirikannya kelompok-kelompok belajar yang kemudian dilanjutkan pelaksanaannya di masjid-masjid.Kelangsungan kegiatan suatu lembaga pendidikan dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya berkaitan dengan masalah pendanaan. Pembiayaan adalah sebuah elemen yang tidak bisa dan tidak mungkin dipisahkan dari proses pendidikan. Sebaik apapun konsep pendidikan bila tidak ada pembiayaan yang mencukupi, maka menjadi suatu yang kurang efektif.

Hal itu juga disampaikan oleh Supriyadi yang mengatakan bahwa biaya pendidikan merupakan salah satu komponen masukan instrumental (instrumental input) yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah maupun di madrasah. Dalam segala upaya pencapaian tujuan pendidikan, biaya dan pembiayaan pendidikan memiliki peranan yang sangat menentukan. Jadi tidak ada upaya pendidikan yang dapat mengabaikan peran pembiayaan, karena tanpa biaya proses pendidikan tidak akan berjalan dengan maksimal.
Jika melihat pada peradaban Islam, mulai dari masa pemerintahan Rasulullah SAW sampai abad pertengahan, pendanaan lembaga pendidikan ternyata telah mendapatkan perhatian yang besar dari para penyelenggara pendidikan maupun pihak-pihak yang tidak terlibat langsung didalamnya.

Umat Islam pada masa itu sudah memahami benar perlunya biaya besar untuk membangun dan mengelola sekolah yang bermutu. Abuddin Nata memaparkan bahwa Nizham Al-Mulk mengeluarkan anggaran belanja yang luar biasa besarnya untuk membiayai pendidikan. Ia mengeluarkan anggaran untuk pendidikan sebesar 600.000 dinar atau lebih dari 100 trilyun rupiah setiap tahun untuk seluruh madrasah dibawah pemerintah.

Pembiayaan Pendidikan

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0212/12/opini/44678.htm
Kompas. Kamis, 12 Desember 2002


Oleh Darmaningtyas

GUGATAN masyarakat terhadap pemerintah menyangkut tanggung jawabnya yang
rendah dalam pembiayaan pendidikan warga telah lama dilontarkan. Namun,
sampai sekarang belum ada perbaikan yang signifikan.

Kehendak yang baik baru muncul dalam konstitusi yang merupakan hasil
amandemen UUD 1945. Dalam Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen itu
disebutkan, Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.

Sayang, kehendak baik itu baru muncul sekarang saat kondisi keuangan negara
sedang carut-marut sehingga kita tidak bisa memaksa pemerintah mewujudkan
secepatnya, terlepas dari pemerintah masih korup, beban pemerintah
menanggung warisan utang rezim Orde Baru (Golkar) amat besar. Pada tahun
2002, misalnya, beban utang yang harus dibayar Rp 132,4 trilyun dengan
rincian utang luar negeri Rp 43,9 trilyun, utang dalam negeri Rp 88,4
trilyun (Kompas, 27/4/2002). Dengan kata lain, munculnya kehendak baik itu
tidak dibarengi kemampuan pemerintah untuk membiayainya.

Meski demikian, kita tidak boleh berhenti berteriak agar pemerintah tidak
terlena. Sebab, selain ada faktor obyektif (beban utang), juga ada faktor
subyektif yang membuat kita jengkel dan harus kritis terhadap pemerintah.
Faktor subyektif itu adalah tidak adanya kepekaan legislatif maupun
eksekutif atas penderitaan masyarakat dan ketidakadilan antarsesama warga
yang diciptakan penguasa. Terutama antara konglomerat pe ngemplang utang
dengan warga yang tidak punya akses perbankan sama sekali.


Tidak peka

Sikap pemerintah (legislatif dan eksekutif) yang kurang peka terhadap
penderitaan masyarakat atau tidak memiliki sense of crisis, terlihat jelas
dari perilaku mereka yang sama sekali tidak mencerminkan rasa empati
terhadap beban berat yang ditanggung warga. Gaya hidup sebagian besar aparat
pemerintah masih terlihat bermewah-mewah, berlumuran uang, dan hanya memburu
rente untuk diri sendiri maupun kelompoknya. Meskipun sebagian besar
masyarakat mengalami kesulitan untuk memperoleh sesuap nasi untuk hari ini,
tetapi jumlah mobil mewah di kota-kota besar terus bertambah dan di antara
pemilik mobil mewah itu adalah pejabat negara. Laporan KPKPN menunjukkan,
kekayaan para penyelenggara negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif)
meningkat tajam meski belum ada lima tahun berkuasa.

Rendahnya kemauan pemerintah untuk membiayai pendidikan juga terlihat
melalui kebijakan yang tidak adil, yaitu terlalu berpihak pada kepentingan
segelintir orang atau konglomerat. Di satu pihak pemerintah mengeluh tidak
memiliki anggaran cukup untuk pendidikan, tetapi di pihak lain pemerintah
bersedia nomboki bank-bank bangkrut mencapai ratusan trilyun rupiah. Dana
yang dialokasikan untuk melakukan restrukturisasi perbankan sejak awal
krisis (1997) sampai sekarang konon mencapai sekitar Rp 600 trilyun.

Tahun 2002 ini, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menyetujui
penambahan biaya merger lima bank dari rencana Rp 3,9 trilyun menjadi Rp 4,6
trilyun (Kompas, 30/8/2002) atau 41,8 persen dari anggaran pendidikan yang
hanya Rp 11 trilyun. Ironis, untuk pendidikan pemerintah sulit memberi
tambahan, tetapi untuk nomboki bank-bank yang bangkrut mudah sekali.

Orang awam pun amat heran, mengapa pemerintah mati-matian nomboki bank-bank
bangkrut dan mengorbankan pendidikan puluhan juta anak? Salah satu
argumentasi yang sering dikemukakan adalah bila perbankan tidak
direstrukturisasi, masyarakat tidak akan percaya pada dunia perbankan.

Padahal, biarkan saja masyarakat tidak percaya pada perbankan kalau
perbankan kita nyatanya buruk kinerjanya. Buat apa masyarakat dipaksa
percaya dunia perbankan kalau mentalitas pengelolanya buruk? Lebih baik
sedikit bank tetapi sehat daripada 148 bank tetapi hanya membebani
masyarakat.

Pada masa krisis seperti sekarang, daripada pemerintah menghamburkan dana
untuk nomboki bank yang kenyataannya tidak menolong perekonomian negara,
lebih baik dana itu diinvestasikan untuk membiayai pendidikan dan kesehatan
warga. Memang investasi pendidikan tidak akan memberi hasil cepat, tetapi
paling tidak bangsa ini memiliki harapan bahwa 10-20 tahun ke depan generasi
yang akan tampil adalah generasi yang terdidik secara baik. Daripada dana
untuk nomboki bank-bank bangkrut, tetapi tidak memberi harapan apa-apa bagi
kita. Jika kita percaya adagium, bandit tetap bandit, maka meski mereka
sekarang ditomboki, ke depannya tetap akan mereka kemplang, masyarakat terus
dirugikan.

Jadi, secara obyektif memang ada persoalan kemampuan pemerintah yang
terbatas untuk membiayai pendidikan sebagai akibat warisan utang. Tetapi
secara subyektif juga ada ketidak-mauan pemerintah untuk sungguh-sungguh
memperhatikan pendidikan melalui alokasi anggaran pendidikan yang tinggi
atau kebijakan yang memungkinkan pendidikan menjalani reformasi secara
benar.


Masyarakat egois

Kemauan yang rendah untuk membiayai pendidikan juga ditunjukkan masyarakat,
terutama saat penerimaan murid baru. Ada dua fenomena mencolok. Pertama,
banyak orang kaya turut berebut masuk sekolah negeri dengan pertimbangan
biayanya lebih ringan dibanding bersekolah di swasta.

Kedua, bagi orang kaya yang mendaftar ke sekolah-sekolah swasta, mereka
selalu memperlihatkan perilaku yang sama. Saat negosiasi biaya pendidikan,
mereka ke sekolah dengan sesederhana mungkin, mengesankan sebagai orang
miskin. Dalam mengisi formulir, terutama menyangkut pekerjaan dan pendapatan
banyak yang dipalsu dengan harapan dapat keringanan biaya masuk dan uang
SPP. Namun, setelah diterima, mereka memperlihatkan sikap aslinya: pamer
kekayaan dengan berganti-ganti mobil, perhiasan, pakaian bermerek, dan
merayakan ulang tahun anaknya di hotel berbintang. Perilaku masyarakat yang
demikian, mencerminkan perilaku asosial, tidak memiliki kepekaan sosial bagi
sesama yang kurang beruntung, egois, hanya memikirkan diri sendiri.

Orang kaya yang memiliki kepekaan dan solidaritas sosial tinggi akan memberi
kesempatan mereka yang tidak mampu untuk antre lebih dulu masuk
sekolah-sekolah negeri yang biayanya ringan karena ditanggung pemerintah.
Dan mereka akan masuk ke sekolah-sekolah swasta yang biayanya ditanggung
sendiri. Dan mereka yang sejak awal memilih sekolah-sekolah swasta bermutu
pun tidak akan berpura-pura menjadi orang miskin untuk mendapat keringanan
biaya masuk maupun SPP. Sebaliknya mereka bersedia membayar biaya sekolah
sesuai kemampuannya. Sebab dengan membayar sesuai kemampuannya itu
sesungguhnya turut menolong bagi yang tidak mampu.

Apa yang dapat dilakukan bila menghadapi kemauan pemerintah dan masyarakat
yang rendah untuk membiayai pendidikan? Tidak lain terus bersuara agar baik
pemerintah maupun masyarakat yang kaya memiliki kemauan tinggi untuk
membiayai pendidikan dasar. Sembari mengingatkan kepada para penyelenggara
pendidikan, agar bila kelak pemerintah mengalokasikan dana yang tinggi untuk
pendidikan, tidak dikorup. Sebab meskipun anggaran pendidikan tinggi, tetapi
kalau korupsinya juga tinggi, tidak akan memberi makna apa-apa bagi
perbaikan mutu pendidikan di negeri ini.

Darmaningtyas Praktisi pendidikan, anggota Dewan Penasihat CBE (The Centre
for the Betterment of Education) di Jakarta

Pembiayaan Pendidikan Fokus Kebijakan 100 Hari

Rabu, 24 November 2004
Humaniora

Jakarta, Kompas - Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo akan lebih fokus kepada sistem pembiayaan pendidikan dalam kebijakannya. Ia percaya bahwa sistem pembiayaan dengan mekanisme subsidi silang akan berwatak sosial karena masyarakat yang mampu secara finansial akan menyubsidi mereka yang kesulitan secara ekonomi. Sekolah unggulan negeri secara bertahap juga didorong untuk mandiri dan tidak bergantung pada pemerintah.

Untuk pengaturan sementara, akan ada keputusan presiden sebagai bagian dari rencana kerja 100 hari. Jika hasilnya baik, dalam jangka panjang dapat ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah, bahkan perundang-undangan.

"Saya memerhatikan secara serius soal sistem pembiayaan pendidikan dan juga peningkatan mutu. Sebagai dasar, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah diamanatkan anggaran pendidikan 20 persen. Tetapi, itu baru kerangka besar dan perlu dijabarkan alokasinya menurut jalur, jenis pendidikan, dan hal lain yang lebih rinci," ujar Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo seusai halalbihalal dengan pegawai Departemen Pendidikan Nasional, Selasa (23/11).

Selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdapat pula sumber dana dari masyarakat. Baik yang dipungut lembaga pendidikan dari peserta didik maupun hasil jerih payah lembaga tersebut. Penggunaan dana pendidikan dari negara atau masyarakat itu perlu ada aturan memungut, menyimpan, menggunakan, serta mempertanggungjawabkannya.

Pembiayaan pendidikan, menurut dia, harus berwatak sosial, seperti sistem subsidi silang untuk dana yang bersumber dari masyarakat.

Peserta didik dari daerah tertinggal atau miskin diupayakan tetap memiliki akses ke sekolah yang baik atau unggulan dengan sistem subsidi silang. Dengan demikian, sekolah bagus tidak hanya dihuni oleh mereka yang mampu secara ekonomi atau dari kota. Pemerintah akan mendorong setiap kabupaten memiliki sekolah unggulan yang kompetitif.

"Akan dibuka pengaturan subsidi silang, misalnya melalui beasiswa, agar yang tidak mampu tetapi pintar dari berbagai daerah dapat ikut bersaing," ujarnya.

Sekolah unggulan

Ke depan, sekolah unggulan baik negeri atau swasta juga didorong untuk mandiri dalam pembiayaan. Fasilitas pemerintah akan dibatasi. APBN serta APBD dikonsentrasikan untuk pembiayaan sekolah yang berstandar kualitas nasional dan dapat diakses siapa saja.

"Yang namanya pembiayaan pendidikan didasarkan pada tingkat mutu tertentu. Besaran anggaran pendidikan diasumsikan pada tingkat mutu tertentu pula secara nasional. Kemudian dihitung berapa anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, dan masyarakat," ujar Bambang.

Jika ada komponen masyarakat yang menginginkan kualitas pendidikan lebih dari standar nasional, konsekuensinya biaya ditanggung sendiri.

Mereka yang mampu menyelenggarakan pendidikan lebih dari yang ditawarkan pemerintah tidak akan dihalangi pula.

Bahkan, pemerintah daerah yang berkeinginan mendirikan bibit sekolah unggulan dipersilakan. Akan tetapi, setelah lembaga itu menjadi sekolah unggulan, kucuran APBN dan APBD akan dibatasi karena dianggap telah mampu membiayai dirinya secara mandiri.

"Semakin banyak sekolah seperti itu semakin baik karena pendidikan akan dibiayai dan digerakkan oleh tenaga dan masyarakat sendiri," katanya.

Dalam jangka panjang, pemerintah mendorong agar sekolah kompetitif tersebut semakin banyak dan mandiri.

Sekolah-sekolah unggulan atau kompetitif tersebut terbuka peluang mengembangkan diri dari dana yang ditarik dari masyarakat. Dengan demikian, standarnya bisa saja di atas standar kompetensi nasional atau minimal sejajar.

Mereka yang tidak mampu dapat mengakses sekolah tersebut juga melalui subsidi silang dengan beasiswa tadi.

Sinkronkan RPP

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Depdiknas Baedhowi mengatakan, sistem pembiayaan pendidikan yang tengah digagas oleh Mendiknas tidak akan tumpang tindih dengan konsep yang tertuang pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan dan Pendanaan Pendidikan yang sudah telanjur disiapkan drafnya oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdiknas.

"Kami akan senantiasa menyinkronkan kedua konsep tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih," katanya.

Namun, Baedhowi mengakui, sinkronisasi atau penyelarasan tersebut butuh proses waktu yang belum tentu bisa dituntaskan dalam masa 100 hari kerja kabinet yang baru ini.

Sesuai Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, RPP yang merupakan turunannya pun menggariskan bahwa sumber pembiayaan pendidikan berasal dari pemerintah dan masyarakat. "Saya kira pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari pemerintah dan masyarakat tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip pembiayaan berwatak sosial atau subsidi silang," katanya.

Kebijakan darurat

Secara terpisah, pengamat pendidikan Winarno Surakhmad mengungkapkan, rencana kebijakan tersebut cenderung darurat dan taktis. "Karena kebetulan saja ada orang kaya yang diharapkan membayari orang miskin," katanya.

Sistem pembiayaan pendidikan seharusnya berangkat dari pandangan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara, kaya maupun miskin.

Seharusnya yang dipikirkan pemerintah bukan soal mengatur subsidi silang, melainkan bagaimana pemerintah menjalankan kewajibannya memenuhi hak warga atas pendidikan. Kebijakan itu mengesankan pemerintah tidak mampu memenuhi hak warganya.

Selain itu, dalam jangka panjang dapat muncul hambatan psikologis. Akan muncul kesenjangan sosial karena anggapan bahwa tanpa subsidi mereka yang tidak mampu tidak dapat menempuh pendidikan.

Pemerintah seharusnya memberikan perasaan nyaman dan aman kepada warganya, termasuk dengan memberikan jaminan akses pendidikan.

Terlebih lagi jika di dalam masyarakat telah ada kesadaran dan gerakan moral untuk membantu pendidikan mereka yang berkekurangan.

Winarno juga tidak sepenuhnya setuju dengan sekolah unggulan karena terkadang hanya merupakan cap yang ditempelkan dengan melihat kelebihan fasilitas atau input unggul.

"Justru sebuah sekolah dinilai unggul karena memiliki guru yang baik dan mampu menciptakan anak-anak unggul dengan fasilitas terbatas," katanya. (INE/NAR)

Strategi Mewujudkan Sekolah Murah di Indonesia

Selasa, 14 Oktober, 2008 oleh Ilma Pratidina

Inflasi dan peningkatan harga kebutuhan pokok berimplikasi pada banyak sektor, dan diantaranya: sektor pendidikan. Berapa banyak orang tua siswa yang mengeluh mahalnya biaya pendidikan terutama di awal tahun ajaran baru? Berapa banyak anak yang terpaksa “menunda” masuk sekolah karena tidak ada biaya? Mengapa di tahun ke-63 Indonesia merdeka pendidikan masih menjadi barang mewah bagi banyak orang?

Adalah tanggung jawab generasi kita sekarang untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik bagi Indonesia. Untuk itu perhatian ke dunia pendidikan dalam rangka mencetak anak-anak bangsa yang berkualitas dan mampu membawa negeri ini terhadap kondisi yang lebih baik harus lebih diprioritaskan. Miris mendapati kenyataan bahwa di kota-kota besarpun kita masih menjumpai banyak anak yang kesulitan bersekolah.

Tulisan ini bertujuan sebagai saran dan masukan agar anak-anak Indonesia tidak perlu menangis demi mendapatkan sesuatu yang sudah selayaknya menjadi hak mereka yaitu: sekolah.

- Subsidi Pendidikan Lebih Besar

Terwujudnya sekolah murah adalah dengan memperkecil beban biaya orang tua siswa. Dalam hal ini dukungan pemerintah sangat penting. Sekolah pada era 80-90an banyak menggunakan buku diktat yang disediakan secara gratis oleh sekolah. Waktu itu buku-buku tersebut diterbitkan oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan. Kemudian buku-buku tersebut semakin jarang, siswa harus membeli buku. Hal lain adalah infrastruktur fisik sekolah, seperti ruangan dan sarana prasarana penyelenggaraan sekolah tiap tahun juga banyak dibebankan kepada orang tua siswa.

- Tumbuh Suburkan Beasiswa

Beasiswa banyak menjadi banyak harapan dari siswa-siswa yang ingin terus bersekolah namun terganjal urusan biaya. Beasiswa dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi perlu ditumbuhsuburkan. Lembaga-lembaga sosial seperti lembaga orang tua asuh dan beasiswa dari perusahaan memberikan peran yang signifikan terhadap pemberian beasiswa.

- Sekolah Alternatif Lebih Didorong dan Dihargai

Bagi anak-anak yang berada di kawasan jauh dari pemukiman padat ataupun anak-anak dari golongan marjinal akan sangat membutuhkan sekolah alternatif. Bagi mereka ini seperti oase di padang pasir. Segala upaya dari lembaga pemerintahan ataupun non pemerintahan untuk hal ini harus lebih didukung dan dihargai karena kita masih memerlukan banyak sekolah alternatif untuk mewujudkan pendidikan yang meluas dan merata.

- Kurikulum yang Ringkas dan Tepat Sasaran

Tidak perlu menyusun kurikulum yang terlalu berat dan gemuk untuk mencetak siswa-siswa yang unggul. Adanya penjurusan SMA di tahun kedua mulai beberapa tahun yang lalu adalah perkembangan yang positif. Pemberian kurikulum yang ringkas dan tepat sasaran akan membantu siswa dan orang tua siswa. Kesadaran siswa terhadap apa yang didapatkannya dari pendidikan, kesadaran terhadap minat pada mata pelajaran tertentu perlu didukung lebih dini agar siswa tau apa yang akan dicapai lewat sekolah.

- Sistematika Bebas Tes dan Bebas Biaya Masuk Sekolah

Sistematikan bebas tes dan bebas biaya masuk sekolah sebaiknya dipertahankan. Porsi ini sepertinya mulai menyusut ketika perguruan tinggi memiliki sistematika sendiri dalam penerimaan mahasiswa. Akibatnya biaya pendidikan semakin mahal sehingga hanya kalangan berduit yang mampu menyekolahkan anaknya ke perguruan tinggi incaran mereka. Padahal sistem bebas tes dan bebas biaya masuk sekolah masih menjadi harapan dan incaran bagi banyak siswa maupun orang tua siswa.

- Promosikan Profesi sebagai Guru

Profesi sebagai guru semakin tidak populer. Padahal guru besar pengaruhnya terhadap pendidikan generasi penerus. Paradigma ini perlu digeser sedikit demi sedikit. Guru adalah profesi yang mulia namun hanya sedikit mereka yang menjadikan guru sebagai pilihan profesi. Promosi terhadap posisi guru sebagai pendidik dan perhatian terhadap kesejahteraan mereka akan lebih membuka mata banyak orang untuk bersedia berprofesi sebagai guru.

- Minimalisir Ketimpangan Mutu dan Sarana Pendidikan

Besar sekali ketimpangan mutu dan sarana pendidikan. Ada sekolah dasar yang mewajibkan siswanya membuka internet sebagai pekerjaan rumah, ada banyak anak kecil yang membawa flash disk ke sekolah, namun masih lebih banyak sekolah yang sarana pendidikannya masih memprihatinkan. Jumlah guru yang terlalu sedikit, jumlah buku yang kurang, jumlah ruang kelas yang tidak mencukupi masih banyak kita jumpai.

- Sosialisasi Sektor Pendidikan sebagai Tanggung Jawab Bersama

Sektor pendidikan merupakan tanggung jawab bersama warga Indonesia. Perlu adanya sosialisasi dan pemahaman terhadap hal ini sehingga akan mempermudah sinergi antara pihak pemerintah, penyelenggara sekolah, orang tua siswa, dan siswa itu sendiri.

Majunya pendidikan di Indonesia agar anak-anak generasi penerus menjadi generasi yang berkualitas dan mampu menghadapi tuntutan perkembangan zaman dengan mantap. Dan semoga semakin berkurang keberadaan Lintang-Lintang kecil seperti di film Laskar Pelangi, karya Andrea Hirata. Semoga.

Minggu, 08 Maret 2009

Strategi Mewujudkan Sekolah Murah di Indonesia

Selasa, 14 Oktober, 2008 oleh Ilma Pratidina


Inflasi dan peningkatan harga kebutuhan pokok berimplikasi pada banyak sektor, dan diantaranya: sektor pendidikan. Berapa banyak orang tua siswa yang mengeluh mahalnya biaya pendidikan terutama di awal tahun ajaran baru? Berapa banyak anak yang terpaksa “menunda” masuk sekolah karena tidak ada biaya? Mengapa di tahun ke-63 Indonesia merdeka pendidikan masih menjadi barang mewah bagi banyak orang?

Adalah tanggung jawab generasi kita sekarang untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik bagi Indonesia. Untuk itu perhatian ke dunia pendidikan dalam rangka mencetak anak-anak bangsa yang berkualitas dan mampu membawa negeri ini terhadap kondisi yang lebih baik harus lebih diprioritaskan. Miris mendapati kenyataan bahwa di kota-kota besarpun kita masih menjumpai banyak anak yang kesulitan bersekolah.

Tulisan ini bertujuan sebagai saran dan masukan agar anak-anak Indonesia tidak perlu menangis demi mendapatkan sesuatu yang sudah selayaknya menjadi hak mereka yaitu: sekolah.

- Subsidi Pendidikan Lebih Besar

Terwujudnya sekolah murah adalah dengan memperkecil beban biaya orang tua siswa. Dalam hal ini dukungan pemerintah sangat penting. Sekolah pada era 80-90an banyak menggunakan buku diktat yang disediakan secara gratis oleh sekolah. Waktu itu buku-buku tersebut diterbitkan oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan. Kemudian buku-buku tersebut semakin jarang, siswa harus membeli buku. Hal lain adalah infrastruktur fisik sekolah, seperti ruangan dan sarana prasarana penyelenggaraan sekolah tiap tahun juga banyak dibebankan kepada orang tua siswa.

- Tumbuh Suburkan Beasiswa

Beasiswa banyak menjadi banyak harapan dari siswa-siswa yang ingin terus bersekolah namun terganjal urusan biaya. Beasiswa dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi perlu ditumbuhsuburkan. Lembaga-lembaga sosial seperti lembaga orang tua asuh dan beasiswa dari perusahaan memberikan peran yang signifikan terhadap pemberian beasiswa.

- Sekolah Alternatif Lebih Didorong dan Dihargai

Bagi anak-anak yang berada di kawasan jauh dari pemukiman padat ataupun anak-anak dari golongan marjinal akan sangat membutuhkan sekolah alternatif. Bagi mereka ini seperti oase di padang pasir. Segala upaya dari lembaga pemerintahan ataupun non pemerintahan untuk hal ini harus lebih didukung dan dihargai karena kita masih memerlukan banyak sekolah alternatif untuk mewujudkan pendidikan yang meluas dan merata.

- Kurikulum yang Ringkas dan Tepat Sasaran

Tidak perlu menyusun kurikulum yang terlalu berat dan gemuk untuk mencetak siswa-siswa yang unggul. Adanya penjurusan SMA di tahun kedua mulai beberapa tahun yang lalu adalah perkembangan yang positif. Pemberian kurikulum yang ringkas dan tepat sasaran akan membantu siswa dan orang tua siswa. Kesadaran siswa terhadap apa yang didapatkannya dari pendidikan, kesadaran terhadap minat pada mata pelajaran tertentu perlu didukung lebih dini agar siswa tau apa yang akan dicapai lewat sekolah.

- Sistematika Bebas Tes dan Bebas Biaya Masuk Sekolah

Sistematikan bebas tes dan bebas biaya masuk sekolah sebaiknya dipertahankan. Porsi ini sepertinya mulai menyusut ketika perguruan tinggi memiliki sistematika sendiri dalam penerimaan mahasiswa. Akibatnya biaya pendidikan semakin mahal sehingga hanya kalangan berduit yang mampu menyekolahkan anaknya ke perguruan tinggi incaran mereka. Padahal sistem bebas tes dan bebas biaya masuk sekolah masih menjadi harapan dan incaran bagi banyak siswa maupun orang tua siswa.

- Promosikan Profesi sebagai Guru

Profesi sebagai guru semakin tidak populer. Padahal guru besar pengaruhnya terhadap pendidikan generasi penerus. Paradigma ini perlu digeser sedikit demi sedikit. Guru adalah profesi yang mulia namun hanya sedikit mereka yang menjadikan guru sebagai pilihan profesi. Promosi terhadap posisi guru sebagai pendidik dan perhatian terhadap kesejahteraan mereka akan lebih membuka mata banyak orang untuk bersedia berprofesi sebagai guru.

- Minimalisir Ketimpangan Mutu dan Sarana Pendidikan

Besar sekali ketimpangan mutu dan sarana pendidikan. Ada sekolah dasar yang mewajibkan siswanya membuka internet sebagai pekerjaan rumah, ada banyak anak kecil yang membawa flash disk ke sekolah, namun masih lebih banyak sekolah yang sarana pendidikannya masih memprihatinkan. Jumlah guru yang terlalu sedikit, jumlah buku yang kurang, jumlah ruang kelas yang tidak mencukupi masih banyak kita jumpai.

- Sosialisasi Sektor Pendidikan sebagai Tanggung Jawab Bersama

Sektor pendidikan merupakan tanggung jawab bersama warga Indonesia. Perlu adanya sosialisasi dan pemahaman terhadap hal ini sehingga akan mempermudah sinergi antara pihak pemerintah, penyelenggara sekolah, orang tua siswa, dan siswa itu sendiri.

Majunya pendidikan di Indonesia agar anak-anak generasi penerus menjadi generasi yang berkualitas dan mampu menghadapi tuntutan perkembangan zaman dengan mantap. Dan semoga semakin berkurang keberadaan Lintang-Lintang kecil seperti di film Laskar Pelangi, karya Andrea Hirata. Semoga.

Uang Bukan Kunci Perbaikan Kualitas Pendidikan

Senin, 5 November, 2007 oleh Gea OF Parikesit


Anggaran pendidikan sering dituding sebagai penyebab morat-maritnya pendidikan di Indonesia. Betulkah demikian? Apakah dengan uang maka otomatis pendidikan akan membaik?

Beberapa hari lalu, dalam sebuah percakapan di salah satu milis yang saya ikuti, timbul pertanyaan seperti ini, “Apakah mungkin Indonesia memiliki siswa-siswa yang nomor satu cerdasnya?”. Sebuah pertanyaan yang mungkin terasa sederhana, bahkan tidak baru. Tapi sangat kuat mengisyaratkan kepedulian sang penanya akan nasib masa depan Indonesia. Untuk mencari jawabnya, kita perlu lebih dulu melontarkan pertanyaan awalan: negara mana sajakah yang sukses dalam mendidik siswanya, dan apa kiat yang mereka pakai?

Banyak orang berasumsi bahwa kualitas pendidikan dapat diperbaiki dengan uang. Misalnya dengan meningkatkan anggaran pendidikan, seperti yang dilakukan Inggris. Atau bisa juga dengan menyediakan gaji di atas rata-rata untuk profesi guru, dengan maksud agar mendapatkan guru-guru berkualitas, layaknya strategi yang dipakai Amerika. Namun ternyata kedua negara tersebut bukanlah negara-negara dengan prestasi pendidikan tertinggi, setidaknya jika dinilai berdasarkan prestasi murid sekolah dasarnya. Negara-negara terbaik dalam kategori ini adalah Kanada, Finlandia, Jepang, Singapura, dan Korea Selatan.

Lantas, apa persamaan strategi yang dipakai oleh kelima negara tersebut? Ternyata, menurut McKinsey -perusahaan konsultan yang terbiasa dimintai advis oleh perusahaan dan pihak pemerintahan-, resepnya hanya tiga:

  • Pastikan anda mendapatkan guru dengan kualitas terbaik,
  • Ciptakan suasana kondusif agar para guru terpilih tersebut mengeluarkan kemampuan terbaiknya, dan
  • Segera beri bantuan khusus bagi para siswa yang tertinggal, segera begitu mereka membutuhkannya.

Resep di atas begitu sederhananya sehingga banyak pihak dengan skeptis bertanya, “Apakah Inggris dan Amerika tidak pernah menerapkannya sebelumnya?” Ternyata memang tidak.

Berkaitan dengan resep nomor satu, lagi-lagi, ternyata memang uang bukanlah kunci untuk segalanya. Negara Jerman, Spanyol, Swiss menyediakan gaji guru lebih tinggi dari rata-rata, tapi hasilnya tidak seperti yang diharapkan. Sebaliknya, strategi yang dijalankan Singapura dan Finlandia, misalnya, cukup sederhana: jumlah kursi masuk yang tersedia di institusi pelatihan menjadi guru (di Indonesia, dulu disebut IKIP) dibatasi, cukup hanya sebanyak jumlah lowongan pekerjaan yang tersedia di lapangan. Dengan demikian, saringan masuk menjadi terjaga kualitasnya, para guru yang lulus dari pelatihan tersebut dijamin mendapat pekerjaan, negara tidak perlu menyediakan gaji di atas rata-rata bagi para guru, sementara status profesi guru di masyarakat pun menjadi tinggi.

Sedangkan pada resep nomor dua, negara Jepang memiliki strategi cukup unik: mereka menyediakan forum antar guru, sehingga mereka dapat bertukar informasi, baik keberhasilan dalam menerapkan tips tertentu dalam mengajar maupun kesulitan praktis yang dihadapi di lapangan. Ini berbeda dengan di Amerika, misalnya, di mana kesuksesan seorang guru yang inovatif tidak menular ke guru-guru lainnya, karena memang tidak ada wadah yang kondusif untuk itu.

Resep yang ketiga diimplementasikan oleh Singapura, misalnya, dengan cara menyediakan kelas khusus bagi para siswa yang performansinya termasuk paling rendah di kelasnya. Dalam kelas-kelas khusus ini, para guru berdedikasi membantu para siswa hingga setelah jam sekolah usai.

Sekali lagi, tiga resep di atas mematahkan asumsi bahwa uang adalah segalanya, termasuk untuk memecahkan lingkar masalah di dunia pendidikan. Nah, bagaimana dengan di Indonesia? Pertanyaan yang dilontarkan di awal artikel ini, yaitu “apakah mungkin Indonesia memiliki siswa-siswa yg nomor satu cerdasnya?” bisa dijawab dengan mencoba menilik sejauh mana negara kita telah mencoba menerapkan tiga resep tersebut.